Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Menyoroti Kasus Judi Online yang Mendominasi Perkara ITE di PN Bangil Sepanjang 2025

Muhammad Fahmi • Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:16 WIB
Destiana Qurrotul A
Destiana Qurrotul A'yun Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan  

 

Penulis: Destiana Qurrotul A'yun

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan

 

 

PERKEMBANGAN teknologi informasi yang semakin pesat tidak hanya memberikan kemudahan dalam berbagai aktivitas masyarakat, tetapi juga membuka peluang munculnya berbagai bentuk kejahatan digital.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya kasus perjudian online yang terus meningkat di berbagai daerah, termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Bangil.

Berdasarkan hasil penelusuran data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bangil Tahun 2025, tercatat sedikitnya 10 perkara tindak pidana ITE yang telah diputus pengadilan.

Dari jumlah tersebut, sembilan perkara merupakan kasus perjudian online yang dijerat menggunakan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sedangkan satu perkara lainnya berkaitan dengan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Data tersebut menunjukkan bahwa perjudian online masih menjadi bentuk pelanggaran ITE yang paling dominan di wilayah Bangil.

Para pelaku umumnya terbukti terlibat dalam aktivitas mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian melalui berbagai platform digital.

Bentuk keterlibatan tersebut meliputi penyebaran tautan situs judi, pengelolaan akun, hingga menjadi perantara transaksi perjudian secara daring.

Dalam berbagai putusan yang dianalisis, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara yang bervariasi antara satu hingga dua tahun. Selain pidana penjara, para terdakwa juga dikenakan pidana denda mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp50 juta, dengan ketentuan pidana kurungan pengganti apabila denda tidak dibayarkan.

Salah satu putusan dengan hukuman tertinggi menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa yang terbukti terlibat dalam penyebaran konten perjudian elektronik.

Fenomena ini memperlihatkan bahwa perkembangan teknologi telah dimanfaatkan oleh sebagian pihak sebagai sarana untuk menjalankan aktivitas perjudian secara lebih mudah dan tersembunyi.

Jika sebelumnya perjudian dilakukan secara konvensional, kini praktik tersebut beralih ke ruang digital yang dapat diakses kapan saja dan dari mana saja.

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan dan penindakan.

Penegakan Hukum di Bidang Teknologi Informasi

Berdasarkan analisis terhadap putusan-putusan tersebut, hakim dalam menjatuhkan vonis berfokus pada pembuktian unsur-unsur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE.

Unsur kesengajaan, tindakan tanpa hak, serta perbuatan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan perjudian menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kesalahan terdakwa.

Pembuktian dilakukan melalui keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen elektronik, petunjuk, serta keterangan terdakwa yang didukung oleh alat bukti elektronik sebagaimana diakui dalam UU ITE.

Selain mempertimbangkan aspek yuridis, hakim juga memperhatikan dampak sosial yang ditimbulkan dari aktivitas perjudian online.

Praktik tersebut dinilai dapat meresahkan masyarakat serta berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial yang lebih luas.

Di sisi lain, faktor-faktor yang meringankan seperti sikap kooperatif terdakwa dan pengakuan atas perbuatannya turut menjadi pertimbangan dalam penentuan pidana.

Sebagai mahasiswa hukum, fenomena ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di bidang teknologi informasi semakin penting di era digital.

Tingginya angka perkara perjudian online mengindikasikan bahwa kesadaran hukum masyarakat terhadap penggunaan teknologi masih perlu ditingkatkan.

Literasi digital yang baik tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga memahami batasan hukum dalam pemanfaatannya.

Ke depan, upaya pencegahan melalui edukasi masyarakat, penguatan pengawasan platform digital, serta penegakan hukum yang konsisten menjadi langkah yang perlu terus dilakukan.

Dengan demikian, ruang digital dapat dimanfaatkan secara sehat, produktif, dan terhindar dari berbagai bentuk penyalahgunaan yang merugikan masyarakat. (*)

Editor : Muhammad Fahmi
#PN Bangil #ite #judi online