Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tragedi Ranjau Sabu: Ketika Ayah dan Anak Berbagi Kamar Sel di Pasuruan

Muhammad Fahmi • Kamis, 18 Juni 2026 | 10:13 WIB
Aprilia Dea Nur Andini, Mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Merdeka Pasuruan
Aprilia Dea Nur Andini, Mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Merdeka Pasuruan

 

Oleh :

Aprilia Dea Nur Andini*

Mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Merdeka Pasuruan

 

Di Blandongan, Kota Pasuruan, sebuah rumah berubah menjadi jalur peredaran narkotika. Ketika seorang ayah tega menjadikan anak kandungnya sendiri sebagai kurir ranjau sabu.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pasuruan, sepanjang tahun 2025 tindak pidana khusus narkotika mencapai 76 perkara.

Mayoritas pelanggarannya didominasi oleh jeratan Pasal 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Kejadian miris ini memicu sebuah pertanyaan:

Apakah penjara adalah obat yang menyembuhkan? Atau sekadar sapu yang menyembunyikan debu di bawah karpet?

Salah satu bukti nyatanya adalah kasus MA dan ayah kandungnya, Sal, yang bermula dari penangkapan malam hari, Senin (30/09/2024) dan sidangnya diputus oleh majelis hakim lewat perkara nomor 13/Pid.Sus/2025/PN Psr.

MA, yang saat itu baru menginjak usia 18 tahun, sebuah usia muda yang berada di gerbang pendewasaan yang nyatanya tak berdaya terperangkap dalam jeratan perintah dan pengaruh kuat dari bapak kandungnya sendiri.

Anak ini dipanggil pulang, diajak memakai sabu bersama, lalu diserahi empat paket sabu siap edar dengan total berat 0,94 gram untuk diantarkan ke pembeli.

Langkah malam itu berujung pada kepungan polisi di pinggir jalan Blandongan, hingga akhirnya dalam amar putusan hakim, MA dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan vonis 5 tahun penjara.

Tingginya angka 76 perkara narkotika di Pasuruan tidak akan pernah turun selama pendekatan penegakan hukum kita masih kaku dan menutup mata terhadap ketimpangan hubungan antara orang tua dan anak di dalam rumah tangga.

Secara hukum murni, hakim memang telah memutus perkara secara tepat sesuai teks undang-undang yang berlaku saat itu.

Namun, sebagai akademisi hukum, kita harus berani melihat situasi ini dengan lebih mendalam. Fakta bahwa anak telah berkali-kali menuruti perintah bapaknya membuktikan kejahatan ini telah dianggap sebagai hal yang biasa di bawah atap rumah mereka sendiri.

Ironi Penegakan Hukum

Dalam budaya masyarakat kita, perintah seorang ayah memiliki daya paksa batin yang sangat kuat.

Anak sering kali tidak memiliki keberanian atau pilihan bebas untuk menolak, apalagi ketika ia telah dicekoki ketergantungan zat sejak usia muda oleh sosok yang seharusnya melindungi dirinya.

Di sinilah letak ironi penegakan hukum kita. Menghukum seorang anak yang dimanfaatkan oleh orang tuanya sendiri hanya dengan kurungan penjara biasa terbukti belum menyelesaikan akar persoalan yang sesungguhnya di dunia nyata.

Penjara memang berhasil memisahkan tubuh pelaku dari masyarakat, tetapi hukuman kaku tersebut belum tentu bisa menyembuhkan ketergantungan narkotika dan memperbaiki masa depan si anak setelah dia bebas nanti.  

Andai saja kasus ini diputus hari ini, sudut pandang keadilan di masa peralihan hukum kita akan tampak berbeda.

Jika pada tahun 2025 lalu Majelis Hakim menjatuhkan vonis minimal 5 tahun penjara karena tangan mereka terikat oleh batas hukuman paling singkat dalam aturan lama, kini situasinya telah berubah.

Melalui UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam UU No. 35/2009 tentang Narkotika, kekakuan hukum tersebut mulai dikikis dengan menghapus frasa pidana penjara paling singkat.

Penegak hukum di Pasuruan kini memiliki ruang kebebasan yang jauh lebih luas dalam memberikan keadilan.

Hakim tidak lagi dipaksa memberikan hukuman berat yang kaku, melainkan dituntut untuk bisa membedakan secara tegas mana jaringan bandar yang bergerak murni demi keuntungan uang, dan mana anak manusia yang terseret arus karena rapuhnya fondasi keluarga.

Transformasi Penegakan Hukum

Opini ini sama sekali tidak berniat memaklumi tindak pidana. Hukum harus tetap tegak demi ketertiban sosial.

Namun, 76 perkara narkotika di tahun 2025 harus menjadi tamparan keras bagi Badan Narkotika Nasional, kepolisian, dan Pemerintah Kota Pasuruan bahwa strategi perang melawan narkoba tidak lagi cukup dengan acara seremonial atau sosialisasi satu arah di sekolah.

Ketika peredaran gelap telah berhasil merayap masuk ke ruang tamu dan menggunakan otoritas seorang ayah, maka intervensi hukum dan sosial harus berani mendobrak pintu-pintu rumah tangga.

Transformasi penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada angka-angka keberhasilan tangkapan di atas kertas statistik.

Jika kita terus membiarkan ruang di dalam keluarga keropos, sekeras apa pun hukuman yang dijatuhkan di pengadilan hanya akan menjadi hiasan hukum yang semu.

Keadilan yang sejati harus dimulai dengan menyelamatkan masa depan anak, bukan sekadar menjebloskannya ke kamar sel yang sama dengan sang ayah. (*)

Editor : Muhammad Fahmi
#kurir #hukum #pasuruan #blandongan #narkoba