Oleh: Anisah Shintya Ayu Permatasari*
Subsidi energi merupakan salah satu bentuk kebijakan negara untuk menjamin masyarakat memperoleh akses terhadap kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau.
Melalui subsidi BBM dan LPG, pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat serta mendukung aktivitas ekonomi kelompok yang membutuhkan.
Namun dalam praktiknya, tujuan tersebut kerap terganggu oleh berbagai bentuk penyalahgunaan yang dilakukan demi memperoleh keuntungan pribadi.
Salah satunya di wilayah hukum Sidoarjo. Fenomena ini telah berkembang menjadi sebuah tindak pidana terorganisir yang bergerak rapi, berjejaring, dan menggerogoti stabilitas ekonomi serta ketahanan energi nasional.
Sepanjang tahun 2025, meja hijau Pengadilan Negeri Sidoarjo diwarnai oleh serangkaian persidangan tindak pidana yang berakar pada penyelewengan hak-hak energi masyarakat kecil.
Alih-alih sampai ke tangan warga miskin atau pelaku usaha mikro yang membutuhkan, pasokan Biosolar dan gas Melon justru dilarikan secara ilegal demi menimbun pundi-pundi kekayaan kelompok tertentu.
Cara beroperasi yang digunakan oleh para pelaku kriminal ini kian berani dan canggih, namun di sisi lain sangat mengancam keselamatan publik.
Salah satu praktik yang diungkap oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo adalah pengoplosan gas ilegal. Demi meraup keuntungan yang berlipat ganda, pelaku mengumpulkan tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kg. Isi gas tersebut kemudian dipindahkan secara paksa ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg.
Proses pemindahannya dilakukan dengan metode ekstrem yaitu dengan memanaskan tabung-tabung kecil di dalam air mendidih dan mendinginkan tabung besar dengan es batu agar gas mengalir melalui pipa atau jarum suntik yang telah dimodifikasi.
Secara hukum, perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ketentuan tersebut mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah maupun yang pendistribusiannya mendapat penugasan dari pemerintah.
Tindakan nekat ini tidak hanya menjadi bentuk manipulasi ekonomi, tetapi juga menciptakan risiko kebocoran gas massal yang sewaktu-waktu bisa memicu ledakan besar di tengah permukiman warga.
Satu hal yang menjadi catatan penting dari dinamika penegakan hukum di Sidoarjo adalah sifat kejahatannya yang bersifat komunal atau melibatkan penyertaan (kerja sama). Fakta persidangan membuktikan bahwa sebagian besar pelaku tidak bergerak sendirian.
Mereka beroperasi layaknya sebuah korporasi gelap atau berkelompok dengan pembagian peran yang sangat terstruktur. Jaringan ini umumnya terdiri dari:
· Pihak yang mendanai pembelian komoditas subsidi dan menyediakan peralatan modifikasi.
· Kuli Lapangan & Operator yaitu Pekerja yang melakukan pengangkutan ilegal, penimbunan solar, atau proses pengoplosan langsung di lokasi tersembunyi.
· Armada Pengangkut & Penadah yaitu Sopir kendaraan yang memanipulasi kode batang (barcode) pengisian di SPBU, serta jaringan pasar gelap yang menyalurkan hasil oplosan atau Biosolar ilegal ke sektor industri berskala besar.
Ketika Biosolar diserap oleh sektor industri komersial, dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat lokal.
Terjadilah kelangkaan di lapangan, antrean panjang kendaraan di SPBU, hingga tersendatnya aktivitas ekonomi masyahrakat dan pedagang kecil akibat kehabisan stok bahan bakar atau kelangkaan bahan bakar.
Mengingat dampaknya yang sangat berpengaruh terhadap perekonomian dan keselamatan lingkungan, penyelewengan di sektor minyak dan gas bumi ini dikategorikan sebagai tindak pidana khusus.
Payung hukum yang digunakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Karakteristik hukum pidana ini sangat tegas, sanksi yang diancamkan berbentuk kumulatif, yakni kombinasi antara hukuman penjara dan denda finansial yang masif hingga miliaran rupiah.
Di Pengadilan Negeri Sidoarjo sendiri, vonis hakim terhadap tindak pidana tersebut beranekaragam mulai dari hukuman bulanan hingga pidana penjara selama 2 tahun, tergantung besar kecilnya volume barang bukti serta dominannya peran si pelaku dalam rantai mafia tersebut.
Namun demikian, persoalan utama sebenarnya bukan terletak pada beratnya ancaman pidana, melainkan pada efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
Selama masih terdapat celah distribusi dan lemahnya pengawasan di lapangan, praktik penyalahgunaan subsidi akan terus berulang. Penegakan hukum juga tidak boleh berhenti pada pelaku kecil, tetapi harus mampu menelusuri pelaku dan jaringan besar yang berada di balik praktik tersebut.
Untuk memutus rantai kejahatan terorganisir ini, penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada penangkapan sopir truk atau kuli pengoplos di barisan paling bawah.
Selanjutnya pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan distribusi BBM dan LPG subsidi melalui digitalisasi, integrasi data, serta pengawasan lintas lembaga.
Selain itu, aparat penegak hukum harus konsisten memberikan efek jera terhadap pelaku, terutama terhadap jaringan mafia subsidi yang memperoleh keuntungan besar dari penderitaan masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat juga harus diberikan edukasi bahwa penyalahgunaan subsidi bukan sekadar pelanggaran ekonomi, melainkan tindakan yang merampas hak masyarakat kecil dan merugikan negara
Pada akhirnya, kasus-kasus di Sidoarjo menjadi gambaran nyata bahwa kejahatan di sektor migas bukan lagi persoalan sederhana.
Penyalahgunaan subsidi energi telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir yang mengancam keadilan sosial dan ketahanan energi nasional.
Jika negara tidak bertindak tegas dan sistematis, maka subsidi yang seharusnya menjadi alat kesejahteraan justru akan terus berubah menjadi ladang keuntungan bagi para pelaku kejahatan. (*)
*Mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Merdeka Pasuruan
Editor : Muhammad Fahmi