Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Erosi Etika Profesi: Analisis Kritis Pelecehan Seksual di Lingkungan Akademik

Muhammad Fahmi • Rabu, 3 Juni 2026 | 14:57 WIB

 Agus Lithanta

Agus Lithanta

Oleh: Agus Lithanta*

Ketua PGRI Kota Probolinggo

 

PENDIDIKAN sering kali diagungkan sebagai ruang suci. Di sanalah ilmu ditransfer, karakter dibentuk, dan masa depan dirajut. 

Guru, ustadz, dan dosen diposisikan bukan sekadar pengajar. Melainkan role model, orang tua kedua, bahkan dalam konteks agama, sosok yang dihormati layaknya "pahlawan tanpa tanda jasa".

Namun, apa jadinya ketika sosok yang seharusnya melindungi justru menjadi predator? Apa dampaknya ketika mimbar kelas, surau, atau ruang bimbingan skripsi berubah menjadi ruang terror seksual?

Baca Juga: Tak Ada Lawan, Agus Lithanta Terpilih Aklamasi sebagai Ketua PGRI Kota Probolinggo

Kasus pelecehan seksual yang melibatkan tenaga pendidik—baik di sekolah umum, madrasah, maupun perguruan tinggi—bukanlah fenomena baru. Namun, setiap kali kasus ini mencuat ke permukaan, respons publik sering kali terbelah antara kemarahan moral dan pembelaan buta terhadap institusi atau individu pelaku.

Kita perlu berhenti sejenak dan menatap fakta pahit ini: Pelecehan seksual oleh pendidik adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang paling keji, karena ia menghancurkan dua hal sekaligus: tubuh korban dan kepercayaan terhadap institusi pendidikan.

Dinamika Kuasa: Senjata Utama Predator

Mengapa kasus seperti ini sulit terungkap dan sulit diselesaikan? Jawabannya terletak pada asimetri kuasa.

Seorang guru memiliki otoritas atas nilai akademik siswa. Seorang ustadz memiliki otoritas moral dan spiritual atas santri/jamaah. Seorang dosen memiliki kendali atas kelulusan, rekomendasi, hingga akses riset mahasiswanya.

Dalam dinamika ini, korban tidak berada dalam posisi setara untuk mengatakan "tidak". Penolakan bisa berujung pada DO (Drop Out), nilai E, dikucilkan dari komunitas, atau hancurnya reputasi akademik.

Pelaku sering kali memanfaatkan kerentanan ini dengan taktik grooming (pendekatan bertahap). Awalnya, mereka mungkin terlihat sangat perhatian, memberikan bantuan khusus, atau menjadi "mentor favorit".

Lambat laun, batasan profesional mulai kabur. Pesan pribadi di luar jam kerja, pertemuan tertutup, sentuhan yang "tidak sengaja", hingga ajakan yang bernada seksual. Ketika korban menyadari bahaya, mereka sudah terjebak dalam jaring rasa bersalah, takut, dan ketergantungan.

Ini bukan soal "cinta" atau "salah paham". Ini adalah eksploitasi sistemik terhadap ketimpangan posisi.

Trauma Akademik dan Spiritual

Bagi korban, dampaknya jauh lebih dalam daripada pelecehan fisik semata.

1.    Trauma Akademik: Banyak korban mengalami penurunan drastis dalam prestasi, kehilangan minat belajar, hingga memutuskan keluar dari pendidikan. Mimpi yang dibangun bertahun-tahun runtuh seketika karena satu oknum yang semestinya membimbing.

2.    Krisis Spiritual dan Moral: Khususnya dalam kasus yang melibatkan ustadz atau pendidik agama, dampaknya sangat devastatif. Korban tidak hanya merasa dikhianati secara manusia, tetapi juga secara iman. Pertanyaan-pertanyaan menyakitkan muncul: "Jika orang shaleh saja bisa melakukan ini, apa gunanya saya taat?" atau "Apakah Tuhan membiarkan ini terjadi?" Ini dapat menyebabkan krisis identitas religius yang berlangsung seumur hidup.

3.    Stigma Sosial: Di masyarakat kita, korban sering kali justru yang disalahkan. "Kenapa kamu pakai baju begitu?", "Pasti kamu yang menggoda duluan", atau "Dia kan ustadz/guru baik, jangan difitnah." Budaya permisif dan patriarki ini membuat korban memilih diam, menelan trauma sendirian demi menjaga nama baik keluarga atau institusi.

Sayangnya, respons institusi pendidikan sering kali mengecewakan. Banyak sekolah, pesantren, atau universitas yang lebih peduli pada reputasi lembaga daripada keselamatan mahasiswa/siswa. Prosedur internal sering kali berbelit-belit, tidak transparan, dan cenderung melindungi pelaku jika ia merupakan "dosen senior", "ustadz kharismatik", atau "guru teladan".

Tim pemeriksa etik terkadang dibentuk secara ad-hoc tanpa keahlian investigasi kekerasan berbasis gender. Akibatnya, bukti-bukti hilang, saksi diintimidasi, dan kasus ditutup dengan alasan "kurang bukti" atau "kesepakatan damai".

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 Tahun 2022 sebenarnya telah memberikan payung hukum yang kuat. UU ini mengakui adanya relasi kuasa sebagai pemberat hukuman dan mewajibkan pemulihan hak korban. Namun, implementasinya di lingkungan pendidikan masih tersendak.

Banyak institusi belum memiliki Unit Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (UPPKS) yang independen dan efektif sebagaimana diamanatkan peraturan menteri terkait.

 

Zero Tolerance dan Restorasi Nyata

Kita tidak bisa lagi menutup mata. Sudah saatnya pendidikan membersihkan rumahnya sendiri. Berikut adalah langkah konkret yang harus diambil:

1.    Independensi UPPKS: Setiap institusi pendidikan wajib memiliki UPPKS yang benar-benar independen, terdiri dari pihak eksternal (psikolog, ahli hukum, aktivis perempuan), bukan hanya pejabat internal yang memiliki konflik kepentingan.

2.    Pendidikan Konsensual dan Etika Profesi: Kurikulum pendidikan tenaga pendidik harus memasukkan modul wajib tentang etika profesi, batas-batas interaksi dengan peserta didik, dan pemahaman tentang konsensual. Guru/dosen harus paham bahwa jabatan mereka adalah amanah, bukan alat untuk memuaskan hasrat.

3.    Mekanisme Pelaporan yang Aman: Buat saluran pelaporan yang anonim, mudah diakses, dan menjamin perlindungan bagi pelapor dari intimidasi akademik maupun sosial.

4.    Hukuman Tegas dan Transparan: Tidak ada lagi toleransi. Pelaku harus dipecat, dicabut izin mengajarnya, dan diproses hukum pidana. Rekam jejak ini harus didokumentasikan dalam sistem nasional agar pelaku tidak bisa pindah ke institusi lain.

5.    Pemulihan Korban yang Holistik: Institusi wajib menyediakan pendampingan psikologis, hukum, dan akademis bagi korban. Korban berhak mendapatkan pemulihan nilai, beasiswa, atau transfer kredit tanpa birokrasi yang menyulitkan.

Pelecehan seksual oleh pendidik adalah pengkhianatan terbesar terhadap kepercayaan publik. Bukankah salah satu dari tiga dosa besar Pendidikan Adalah pelecehan seksual. Ia meracuni generasi muda dan mendistorsi makna pendidikan itu sendiri.

Di mana lagi tempat yang bisa dipercaya oleh orang tua untuk menitipkan anak-anak mereka agar memperoleh ilmu dan akhlak yang baik, jika pendidiknya sendiri jauh dari akhlak terpuji.

Kepada para pelaku: Berhentilah berlindung di balik jubah, jas almamater, atau status sosial Anda. Jabatan tidak memberi Anda hak untuk menyentuh tubuh orang lain tanpa izin.

Kepada institusi: Berhentilah melindungi citra palsu. Citra yang dibangun di atas penderitaan korban adalah citra yang rapuh dan busuk.

Dan kepada kita semua: Mari dukung korban untuk bersuara. Jangan jadi bagian dari budaya diam. Karena pendidikan yang sejati tidak akan pernah lahir dari ruang yang dipenuhi ketakutan dan pelecehan.

Mari kita pastikan bahwa sekolah, kampus, dan majelis taklim kembali menjadi ruang yang aman bagi penyemaian ilmu, menjadi tempat yang bermartabat, dan benar-benar memanusiakan manusia muda, seperti kata Ki Hajar Dewantara.

Editor : Muhammad Fahmi
#profesi #akademik #guru #pelecehan #predator