Oleh: AGUS LITHANTA*
*Doktor Ilmu Lingkungan UB
BULAN Juni adalah bulan yang unik dalam kalender kebangsaan Indonesia. Di awal bulan, tepatnya 1 Juni, kita merayakan Hari Lahir Pancasila. Beberapa hari kemudian, pada 5 Juni, dunia memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia (World Environment Day).
Selama ini, kedua peringatan ini sering kali berjalan di rel yang terpisah. Pancasila dirayakan sebagai ideologi politik dan fondasi negara, sementara Hari Lingkungan Hidup diperingati sebagai isu teknis ekologis atau kampanye global PBB.
Padahal, jika kita menelisik lebih dalam, terdapat benang merah yang kuat dan tak terpisahkan antara keduanya.
Tahun 2026 adalah momentum tepat untuk menyatukan kedua narasi tersebut melalui konsep "Eco-Pancasila": sebuah kerangka berpikir yang menempatkan kelestarian lingkungan bukan sekadar sebagai kebijakan publik, melainkan sebagai manifestasi spiritual dan etis dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Baca Juga: Tak Ada Lawan, Agus Lithanta Terpilih Aklamasi sebagai Ketua PGRI Kota Probolinggo
Mengapa harmonisasi ini penting? Karena krisis iklim adalah krisis kemanusiaan, dan Pancasila adalah jawaban etis bangsa Indonesia terhadap krisis tersebut.
Sila-Sila Pancasila dalam Lensa Ekologis
Banyak yang beranggapan bahwa Pancasila hanya mengatur hubungan antarmanusia dan antara rakyat dengan negara. Ini pandangan yang sempit.
Dalam konteks antroposen (era di mana aktivitas manusia dominan mempengaruhi iklim dan geologi bumi), Pancasila harus dibaca ulang secara ekologis.
Ketuhanan Yang Maha Esa & Amanah Khalifah
Bagi masyarakat religius di Indonesia, alam semesta adalah ciptaan Tuhan (ayat kauniyah). Merusak alam berarti mengingkari nikmat penciptaan dan melanggar amanah sebagai khalifah (pengelola) bumi.
Menjaga hutan, laut, dan udara bersih adalah bentuk ibadah. Polusi dan perusakan lingkungan adalah dosa sosial dan spiritual. Spiritualitas tidak hanya terjadi di tempat ibadah, tapi juga di cara kita merawat bumi.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab & Keadilan Antargenerasi
Kemanusiaan yang "beradab" berarti memiliki empati yang melampaui batas waktu. Kita tidak boleh mengeksploitasi sumber daya hari ini dengan mengorbankan hak hidup generasi masa depan.
Perubahan iklim paling keras menghantam kaum miskin dan rentan. Membakar hutan untuk keuntungan segelintir orang adalah tindakan biadab karena merampas hak hidup, kesehatan, dan mata pencaharian jutaan orang lain. Keadilan iklim adalah bagian integral dari kemanusiaan.
Persatuan Indonesia & Kedaulatan Ekologis
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Kerusakan ekosistem di satu pulau (misalnya, abrasi pantai atau banjir bandang) akan berdampak pada stabilitas nasional. Bencana alam dapat memicu pengungsian massal, konflik sumber daya, dan disintegrasi sosial.
Menjaga integritas wilayah tidak hanya soal pertahanan militer, tapi juga ketahanan ekologis. Hutan mangrove yang lestari adalah benteng persatuan yang melindungi garis pantai kita. Tanpa lingkungan yang sehat, persatuan bangsa rapuh diterpa bencana.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan & Demokrasi Ekologis
Pengambilan keputusan tentang tata ruang, izin tambang, atau deforestasi sering kali dilakukan secara tertutup, menguntungkan oligarki, dan mengabaikan suara masyarakat lokal/adat.
Musyawarah mufakat harus mencakup suara alam dan masyarakat terdampak. Kebijakan lingkungan harus partisipatif, transparan, dan berbasis ilmu pengetahuan (hikmat kebijaksanaan), bukan sekadar kepentingan proyek jangka pendek.
Masyarakat adat, sebagai penjaga hutan tradisional, harus menjadi subjek utama dalam permusyawaratan ini.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia & Distribusi Sumber Daya Alam
Ketimpangan ekonomi di Indonesia sangat berkorelasi dengan penguasaan sumber daya alam. Segelintir korporasi menguasai hulu hilir energi dan mineral, sementara rakyat menanggung dampak limbahnya.
Keadilan sosial berarti memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia dinikmati secara merata oleh rakyatnya, bukan diekspor mentah-mentah untuk keuntungan asing atau elite lokal. Transisi energi yang adil (just energy transition) adalah wujud nyata sila kelima: memastikan tidak ada rakyat yang tertinggal saat kita beralih dari bahan bakar fosil ke energi terbarukan.
Mengapa Harmonisasi Ini Mendesak?
Kita berada di titik kritis. Laporan IPCC terbaru menegaskan bahwa jendela kesempatan untuk membatasi pemanasan global di bawah 1,5°C semakin sempit.
Indonesia, sebagai paru-paru dunia dan pemilik biodiversitas tertinggi ketiga, memiliki tanggung jawab moral dan geopolitik yang besar.
Namun, pendekatan selama ini terlalu sektoral: Kementerian Lingkungan Hidup mengurus limbah, Kementerian Energi mengurus Listrik, Kementerian Pendidikan mengajar hafalan Pancasila.
Akibatnya, lahir generasi yang pandai menghafal sila-sila Pancasila, tetapi apatis terhadap sampah plastik di selokan sekolah mereka. Atau pejabat yang mengucap sumpah jabatan atas nama Pancasila, tetapi menandatangani izin perusakan hutan lindung.
Ini adalah kegagalan integrasi. Kita perlu menyuntikkan "jiwa ekologis" ke dalam darah Pancasila.
Langkah Konkret Mewujudkan "Eco-Pancasila"
Harmonisasi ini tidak bisa hanya berupa slogan. Ia harus diterjemahkan ke dalam kebijakan, pendidikan, dan budaya:
Integrasi Kurikulum: "Pendidikan Karakter Berbasis Alam"
Sekolah tidak lagi hanya mengajarkan Pancasila di kelas teori. Siswa diajak: Menanam pohon sebagai praktik Sila Ke-3 (menjaga wilayah); Mengelola bank sampah sebagai praktik Sila Ke-5 (keadilan ekonomi sirkular); Melakukan meditasi di alam terbuka untuk menghubungkan Sila Ke-1 (spiritualitas) dengan ciptaan Tuhan; Debat kebijakan lingkungan lokal sebagai praktik Sila Ke-4 (demokrasi deliberatif).
Kebijakan Negara: UUD 1945 Pasal 33 sebagai Panglima
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."
Ini adalah konstitusi hijau sebelum istilah itu populer. Pemerintah harus menegakkan pasal ini dengan: menghentikan ekspansi tambang di kawasan konservasi, memperkuat hak masyarakat adat atas hutan, mengalihkan subsidi bahan bakar fosil ke energi terbarukan dan transportasi umum.
Budaya Korporat: ESG sebagai Implementasi Pancasila
Perusahaan-perusahaan BUMN dan swasta besar harus menjadikan ESG (Environmental, Social, Governance) sebagai interpretasi modern dari Pancasila. Environmental = Sila 1 & 3. Social = Sila 2 & 5. Governance = Sila 4.
Investasi yang merusak lingkungan harus dianggap sebagai investasi yang "tidak Pancasilais".
Dari Seremonial ke Aksi Akar Rumput
Komunitas pemuda, organisasi keagamaan, dan kelompok masyarakat harus menjadikan perawatan lingkungan sebagai bagian dari identitas kepancasilaan mereka. Masjid/Gereja/Pura/Wihara yang ramah lingkungan (eco-religious sites).
Kampanye "Satu Pohon, Satu Sila": Setiap penanaman pohon disertai refleksi nilai Pancasila yang terkait.
Bumi adalah Rumah Bersama Pancasila
Pancasila tidak melayang di angkasa. Ia berpijak di atas tanah Indonesia, di antara akar-akar pohon hujan tropis, di sepanjang aliran sungai-sungai besar, dan di hembusan angin laut nusantara. Jika tanah ini rusak, jika air ini racun, jika udara ini sesak, maka Pancasila kehilangan wadahnya.
Memperingati Hari Lahir Pancasila tanpa komitmen menjaga lingkungan adalah seperti merayakan rumah baru tapi membiarkan atapnya bocor dan fondasinya keropos.
Mari jadikan bulan Juni tahun ini sebagai awal dari era Eco-Pancasila. Saatnya kita menyadari bahwa mencintai Indonesia berarti mencintai tanahnya. Dan mencintai tanahnya berarti mengamalkan Pancasila dengan cara yang paling nyata: dengan menjaga agar bumi ini tetap layak huni bagi anak cucu kita.
Karena pada akhirnya, tidak ada Pancasila di atas planet yang kering dan mati.
Mari kita buktikan bahwa Pancasila itu hijau.
Editor : Muhammad Fahmi