Oleh: Fahmi AHZ
Maraknya penyalahgunaan narkoba di Probolinggo perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Apalagi data terbaru menunjukkan, ada peningkatan kasus yang signifikan, terutama di kalangan remaja dan pemuda.
Fenomena ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa peredaran narkoba telah merambah ke berbagai lapisan masyarakat.
Bahkan, sampai ke pelosok desa yang selama ini dianggap tidak tersentuh oleh tangan-tangan jahat gembong narkotika.
Peredaran narkoba di Probolinggo, baik di kota maupun kabupaten, semakin mencemaskan.
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2024, Polres Probolinggo Kota menangani 81 kasus narkoba. Meningkat 32,79 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 61 kasus.
Dari 90 tersangka yang diamankan, sebagian besar adalah pengedar, dengan barang bukti berupa sabu, pil trihexyphenidyl, pil dextromethorphan, dan ekstasi (Detik, 30/12/24).
Fenomena ini tidak hanya menjadi masalah hukum semata, tetapi juga mencerminkan kondisi sosial yang perlu diatasi secara sungguh-sungguh dan menyeluruh.
Sebagai kota dan kabupaten yang memiliki potensi besar dalam banyak sektor -seperti pendidikan, budaya, dan ekonomi- kondisi ini perlu ditanggapi oleh seluruh warga dengan pelbagai kaidah.
Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak generasi muda secara fisik dan psikis. Namun, juga berdampak pada masa depan bangsa secara keseluruhan.
Dalam konteks ini, masalah narkoba seharusnya dilihat sebagai persoalan sosial yang membutuhkan pendekatan multiperspektif. Bukan semata-mata tindakan karitatif, apalagi represif.
Langkah Pencegahan
Menurut Teori Ekologi Sosial, lingkungan sekitar, seperti keluarga, teman sebaya, sekolah, hingga kondisi ekonomi, berperan besar dalam membentuk perilaku seseorang.
Ketika pengawasan anggota keluarga lemah, akses pendidikan terbatas, dan ekonomi keluarga minim, anak-anak dan remaja akan lebih berisiko terpapar jaringan narkoba.
Ini menuntut kita untuk tidak hanya mendorong penindakan pada pelaku, tapi juga menguatkan dukungan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat.
Dari ide ini, tanggung jawab untuk menguatkan karakter tidak hanya dipanggul oleh sekolah yang memiliki jam terbatas. Justru, sebagian besar waktu luang yang dijalani remaja berada di luar lembaga pendidikan.
Selain itu, Theory of Planned Behavior (TPB) menjelaskan bagaimana niat seseorang melakukan perilaku tertentu dipengaruhi oleh sikap, norma subjektif, dan kendali perilaku yang dirasakan.
Tegasnya, TPB menunjukkan bahwa perilaku seseorang didorong oleh niat yang mana niat tersebut dipengaruhi oleh faktor-faktor internal --sikap, pengetahuan, dan kepercayaan) dan eksternal (norma subjektif dan kendali perilaku.
Dari gagasan ini, dukungan banyak pihak untuk memberikan ruang bermain yang sehat dan berolahraga bagi anak-anak dan remaja sangat diperlukan. Sehingga, mereka bisa menyalurkan minat dan bakat yang positif dalam pengembangan kepribadian.
Jalan keluar atas masalah tersebut harus bersifat holistik, kolaboratif, dan partisipatif. Pendidikan pencegahan narkoba perlu diperkuat, mulai dari tingkat sekolah dasar, hingga perguruan tinggi.
Sehingga, pemahaman tentang bahaya narkoba tertanam kuat sejak dini. Selain itu, fasilitas rehabilitasi harus dipermudah aksesnya agar mereka yang sudah terjerat narkoba mendapat kesempatan untuk sembuh dan kembali produktif.
Di sinilah peran pesantren sangat strategis. Pesantren sebagai lembaga pendidikan, kader, dan pengabdian, yang memiliki pengaruh kuat di kalangan masyarakat, khususnya pemuda, dapat menjadi penyangga moral, sekaligus pusat pendidikan etika Dengan metode pembinaan yang holistik, pesantren dapat menanamkan nilai-nilai keagamaan, kedisiplinan, dan ketahanan mental yang kuat untuk melawan godaan narkoba.
Pesantren juga mampu menyediakan lingkungan yang kondusif untuk pembentukan pribadi yang tangguh dan berakhlak mulia. Sehingga potensi keterlibatan pemuda dalam narkoba dapat dikurangi secara signifikan.
Selain itu, pesantren bisa menjadi mitra pemerintah dan lembaga sosial dalam program penyuluhan dan rehabilitasi. Dengan jaringan sosial yang luas dan kedekatan dengan masyarakat, pesantren dapat menyampaikan edukasi dan memberikan dukungan secara efektif,. Baik untuk pencegahan, maupun pemulihan.
Keterlibatan aktif para kiai dan ustaz dalam kampanye antinarkoba akan memberikan dampak positif. Sebab, mereka adalah figur yang dihormati dan dipercaya.
Selain itu, pemberdayaan ekonomi masyarakat juga menjadi kunci. Dengan membuka peluang pelatihan keterampilan dan akses usaha, masyarakat dapat diberdayakan agar tidak mudah tergoda untuk terlibat dalam peredaran narkoba.
Di sisi lain, sinergi antara pemerintah, masyarakat, pesantren, institusi pendidikan, dan lembaga keagamaan lainnya harus ditingkatkan. Sehingga, tercipta lingkungan yang kondusif bagi pembentukan karakter dan nilai-nilai positif.
Tak kalah penting adalah penegakan hukum yang tegas dan lugas namun berkeadilan yang memisahkan antara pengedar dengan pengguna. Pengedar harus mendapatkan hukuman yang setimpal, sementara pengguna yang tergolong korban perlu mendapatkan bantuan rehabilitasi. Dengan demikian, mereka bisa pulih dan dapat hidup secara normal di masyarakat.
Ini dilakukan karena narapidana justru mendapatkan dukungan untuk bergiat dalam peredaran narkoba dari dalam penjara. Dan korban masih bisa mendapat barang haram di bui.
Bagaimanapun, maraknya narkoba di Probolinggo adalah tantangan besar, namun bukan sesuatu yang mustahil untuk diatasi. Dengan kerja sama dan iktikad yang kuat dari semua pihak, kita bisa berharap masa depan generasi muda Probolinggo tetap cerah.
Bebas dari belenggu narkoba dan mampu mengambil bagian dalam pembangunan daerah dan bangsa. Justru isu ini dapat dijadikan momentum untuk bergerak bersama, bukan saling menyalahkan.
Sinergi dan Orkestrasi
Tentu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Daerah memegang peran sentral dalam upaya penanggulangan narkoba di Probolinggo dengan fungsi utama sebagai koordinator berbagai pemangku kepentingan terkait.
Sebagai institusi yang diberi amanah khusus untuk memimpin pemberantasan narkoba, BNN Daerah mengorkestrasi sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, hingga partai politik.
Dengan demikian, langkah-langkah pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi berjalan secara terpadu dan efektif. Melalui kegiatan pelatihan, penyuluhan, dan kampanye edukasi, BNN Daerah meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mengenali bahaya narkoba serta memperkuat keterampilan pencegahan di tingkat akar rumput.
Apalagi, BNN juga memfasilitasi pembangunan jaringan rehabilitasi yang mendukung proses pemulihan pengguna narkoba dengan pendekatan psikososial dan reintegrasi sosial. Artinya, pengguna tidak hanya direhabilitasi secara medis, tetapi juga dirawat untuk kesiapan mental untuk hidup normal.
Pada gilirannya, ia juga perlu diterima oleh keluarga dan masyarakat sebagai korban yang perlu mendapat sokongan agar harga diri dan kehormatan tidak jatuh pada titik nadir. Keberterimaan warga pada kehadirannya akan menguatkan dirinya untuk tidak lagi terbelit dengan jerat jarum neraka.
Tidak kalah penting, BNN Daerah bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan dan operasi pemberantasan terhadap jaringan pengedar narkoba.
Dengan peran koordinatif ini, BNN Daerah memastikan bahwa penanggulangan narkoba tidak hanya bersifat represif untuk pengedar. Melainkan juga bersifat preventif dan rehabilitatif untuk korban secara menyeluruh. Sehingga upaya menciptakan Probolinggo yang bebas narkoba dapat terwujud dengan dukungan berbagai pihak dan strategi yang terintegrasi. (*)
*) Wakil Bupati Kabupaten Probolinggo dan Ketua Pelaksana Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Kabupaten Probolinggo
Editor : Muhammad Fahmi