Oleh: Maisya Almas Kuminar, Mahasiswa Ilmu Administrasi Niaga, Universitas Indonesia
Pantai Indah Kapuk 2 atau yang biasa dikenal PIK 2 merupakan kawasan proyek pengembangan properti di wilayah pesisir utara Banten, berbatasan dengan Jakarta Utara.
Proyek ini merupakan ekstensi dari PIK 1 yang merupakan kawasan dengan perumahan mewah dan dekat dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
PIK 2 ini menawarkan hunian, fasilitas modern, serta infrastruktur canggih untuk komersial.
Pemilik dari proyek ini adalah konglomerat bernama Aguan, yang juga merupakan pemilik Agung Sedayu Group.
Kawasan proyek pengembangan ini sangat diminati masyarakat karena pemandangan indah yang ditawarkan. Berkat lokasinya yang dekat dengan pantai dan masih berada dalam jangkauan kota Jakarta, masyarakat kota yang jenuh dengan gedung tinggi dapat menikmati suasana yang lebih tenang di sini.
Pada bulan Maret 2024, PIK 2 ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Alasan mengapa PIK 2 ditetapkan sebagai PSN adalah karena diharapkan kawasan ini dapat menjadi kawasan pariwisata berbasis hijau yang memaksimalkan daya dukung lingkungannya, terutama untuk kawasan hutan mangrove.
Selain itu, proyek ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian melalui penciptaan lapangan kerja baru, peningkatan pendapatan pemerintah, serta potensi investasi dari investor asing.
Tidak hanya itu, terdapat juga harapan bahwa PIK 2 akan mengurangi atau memperkecil kesenjangan antar wilayah.
“Dengan hadirnya kawasan pariwisata diharapkan dapat mengurangi terjadinya gap ekonomi dan sosial di masyarakat,” jelas Taufan dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Bisnis.com. Pernyataan inilah yang perlu dipertanyakan.
Seperti yang sudah dijelaskan, PIK 2 berlokasi di pesisir utara Banten, dimana di daerah tersebut banyak yang bermatapencaharian sebagai nelayan.
Kita tahu bahwa profesi nelayan merupakan salah satu profesi dengan pendapatan rendah dan kesejahteraan yang terbatas.
Jika pembangunan kawasan pariwisata lebih berfokus pada menarik wisatawan dan investor besar, maka peluang kerja yang tersedia mungkin tidak sesuai dengan keterampilan dan kebutuhan masyarakat lokal.
Selain itu, semakin pesatnya pembangunan kawasan elit ini juga bisa menyebabkan kenaikan biaya hidup dan harga tanah, yang akan memperburuk kondisi ekonomi masyarakat nelayan yang bergantung pada lahan dan sumber daya alam setempat.
Oleh karena itu, meskipun diharapkan dapat mengurangi gap ekonomi dan sosial, kenyataannya proyek ini dapat berpotensi memperburuk kesenjangan sosial dan ekonomi antara masyarakat yang terlibat dalam sektor pariwisata elit dan mereka yang terpinggirkan di sektor tradisional seperti perikanan.
Banyak pihak yang tidak setuju terhadap status PIK 2 sebagai PSN. Mereka berpendapat bahwa proyek ini lebih memberikan keuntungan kepada kelompok tertentu, terutama pengusaha, ketimbang masyarakat secara umum.
Selain itu, ada juga kritik terkait dengan penggunaan dana publik untuk proyek komersial yang dikelola oleh pihak swasta.
Mulyanto, Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, merupakan salah satu tokoh yang paling keras menentang penetapan PIK 2 sebagai PSN.
Ia berpendapat bahwa proyek ini tidak layak diberi status PSN karena merupakan inisiatif swasta yang bersifat komersial. Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan proyek-proyek lain yang dapat memberikan dampak lebih luas bagi masyarakat.
Selain itu, Forum Tanah Air (FTA) juga mendesak agar pemerintah mencabut status PSN kawasan PIK 2. "Kami minta Menko Perekonomian segera mencabut Permenko tentang PSN tersebut," ujar Sekjen FTA, Ida N Kusdianti, pada Selasa, 19 November 2024.
Dapat dilihat bahwa sudah banyak pihak yang menentang proyek ini, lantas siapa yang sebenarnya diuntungkan oleh proyek ini?
Dengan berbagai permasalahan HAM dalam aspek ekonomi dan sosial, PIK 2 dengan berbagai dampak dari proses pembangunannya seharusnya tidak diberi status PSN.
Bahkan, sejak awal penetapan PIK 2 sebagai PSN, banyak yang menduga adanya motif tukar guling politik di balik keputusan tersebut.
Kedekatan pemilik bisnis yang membangun PSN dengan beberapa elite, termasuk Joko Widodo yang menjabat menjadi Presiden saat itu, terlihat sebagai faktor utama yang mendorong pembangunan kawasan ini dengan ambisi besar, tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat lokal.
Berdasarkan kasus ini, kita dapat mengaitkannya dengan perspektif filsafat kekuasaan dan pembuatan keputusan, di mana kekuasaan yang dimiliki oleh pengembang dan pemerintah dapat mempengaruhi keputusan yang diambil tanpa mempertimbangkan dampak bagi masyarakat lokal, seperti nelayan.
Filsafat kekuasaan menekankan bagaimana kekuasaan digunakan untuk menentukan siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan dalam proses pengambilan keputusan.
Dalam hal ini, pengambil keputusan tampaknya lebih berpihak pada kelompok-kelompok tertentu, seperti pengusaha besar, dan kurang mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat yang lebih rentan.
Proses pembuatan keputusan dalam proyek PIK 2 mencerminkan ketidakseimbangan kekuasaan, di mana suara masyarakat lokal dan kepentingan mereka cenderung terabaikan.
Setelah saya mempelajari materi “Pembuatan Keputusan” di mata kuliah Filsafat dan Etika Administrasi, saya mengetahui bahwa terdapat keputusan etis dalam pembuatan keputusan.
Pembuatan keputusan yang etis seharusnya didasarkan pada prinsip keadilan, yang mencakup pertimbangan dampak terhadap semua pihak yang terlibat, bukan hanya yang memiliki kekuasaan atau kepentingan ekonomi yang besar.
Keputusan etis juga harus mempertimbangkan fakta yang ada, menempatkan diri pada posisi orang lain yang terkena dampak, serta mempertimbangkan berbagai alternatif yang dapat diambil.
Selain itu, evaluasi terhadap alternatif yang dipilih perlu dilakukan untuk memastikan bahwa keputusan tersebut memberikan lebih banyak manfaat daripada kerugian, adil, terbaik untuk komunitas yang terkait, serta dapat dipertahankan dalam jangka panjang.
Jika keputusan tersebut hanya menguntungkan sebagian kelompok dan merugikan kelompok lain, maka keputusan tersebut jelas tidak dapat dianggap etis.
Dalam hal ini, keputusan untuk menetapkan PIK 2 sebagai PSN seharusnya dikaji kembali dengan memperhatikan prinsip-prinsip etika yang lebih inklusif, yang menghargai hak-hak masyarakat lokal dan mengutamakan keberlanjutan sosial serta ekonomi yang adil.
Sebagai solusi alternatif, kebijakan yang lebih inklusif dan berkelanjutan seharusnya difokuskan pada pemerataan pembangunan, dengan memberi perhatian lebih kepada daerah-daerah yang terpinggirkan, seperti wilayah pesisir yang bergantung pada sektor perikanan.
Alih-alih hanya mengembangkan kawasan elit yang menguntungkan segelintir pihak, pembangunan juga memberi manfaat bagi masyarakat lokal, termasuk dengan menyediakan peluang kerja yang sesuai dengan keterampilan dan kebutuhan mereka, serta pembangunan infrastruktur yang mendukung kesejahteraan jangka panjang dan keberlanjutan ekonomi daerah tersebut.
Dalam hal ini, filsafat kekuasaan bisa diterapkan untuk mendorong model pembangunan yang lebih demokratis, yang memberi lebih banyak ruang bagi kelompok marginal untuk menyuarakan kepentingan mereka dalam proses pengambilan keputusan.
Dengan demikian, kebijakan pembangunan harus lebih dari sekadar pertumbuhan ekonomi. Pemerintah sebaiknya benar-benar mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi, sebagaimana yang diharapkan dalam deklarasi awal.
Kesimpulan
Penetapan PIK 2 sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) seharusnya menjadi perhatian serius, mengingat dampak potensialnya terhadap masyarakat lokal, terutama nelayan, yang dapat terpinggirkan oleh pembangunan kawasan pariwisata elit.
Meskipun tujuan awal proyek ini adalah untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi, kenyataannya, proyek ini berpotensi memperburuk ketimpangan yang ada.
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengembang dan pihak-pihak terkait dalam proyek ini tampaknya memengaruhi keputusan, dengan lebih mengutamakan kepentingan investor besar dan kelompok tertentu.
Hal ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam distribusi kekuasaan, di mana suara dan kepentingan masyarakat lokal, serta beberapa pihak pemerintah yang menentang, cenderung terabaikan dalam proses pembuatan keputusan.
Sebagai penulis, saya berpandangan bahwa keputusan untuk menetapkan PIK 2 sebagai PSN tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip pembangunan yang adil dan berkelanjutan.
Untuk memastikan kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan, pemerintah harus mengevaluasi kembali status PIK 2 sebagai PSN dan lebih memperhatikan kepentingan masyarakat lokal.
Langkah-langkah yang lebih bijaksana seharusnya mencakup pemberian ruang lebih besar bagi suara kelompok marginal dalam perencanaan pembangunan, memastikan pemerataan peluang kerja, serta menjaga keberlanjutan sosial dan ekonomi di daerah yang terdampak.
Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan pembangunan menciptakan manfaat yang merata dan bukan hanya menguntungkan segelintir pihak.
Referensi :
Bantuan Hukum. (2024). Proyek Strategis Baca Sengsara Nasional Menimbulkan Konflik Sosial dan Pelanggaran HAM, Pembangunan PIK 2 Harus Dihentikan, Cabut Status PSN-Nya. Bantuan Hukum.
Kusnar Budi. (2024, bulan). SAP 11: Etika Pembuatan Keputusan [PowerPoint slides]. Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia. Komunikasi pribadi.
Olenka. (2024). Kenapa PIK 2 Masuk ke Dalam PSN. Olenka.
Tempo. (2024). Rencana Tata Ruang PSN PIK 2 Bermasalah, Nusron Wahid Bakal Kaji Ulang. Tempo.
Tirto. (2024). PIK 2 BSD Masuk Proyek Strategis Nasional, Untung Apa Buntung? Tirto.
Wawaimedia. (2024). Wakil Ketua FPKS Minta Pemerintah Sebaiknya Batalkan PIK 2 Sebagai PSN. Wawaimedia.
Editor : Muhammad Fahmi