Oleh: Wiwin Ariesta, SH., MH. Dosen Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan
Empat hari jelang tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada pilkada serentak tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU, Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan atas pengujian norma Pasal 7 Ayat (2) Huruf e UU 10/2016 yang mengatur mengenai syarat minimum usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dengan menyatakan dalam Putusan No. 70/PUU-XXII/2024 bahwa norma pasal tersebut telah memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Persyaratan batas usia tersebut harus telah terpenuhi saat tahapan penetapan pasangan calon oleh KPU. MK juga menegaskan terkait dengan prinsip erga omnes yang berarti putusan MK mengikat dan harus dipatuhi oleh setiap warga negara termasuk penyelenggara pemilihan dan kontestan pemilihan.
Publik kemudian membandingkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23 P/HUM/2024 yang memberikan pemaknaan pada ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Huruf d Peraturan KPU 9/2020 terkait syarat batas usia calon kepala daerah, dimana persyaratan batas usia tersebut terpenuhi saat tahapan pelantikan pasangan calon terpilih.
MA memang memiliki kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Sedangkan MK memiliki kewenangan yang salah satunya adalah menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Oleh karenanya berbeda dengan prinsip erga omnes, putusan MA bersifat inter partes yang hanya mengikat para pihak bersengketa dan lingkupnya merupakan peradilan umum yang terhadap putusannya dapat diajukan upaya hukum seperti banding, kasasi dan lainnya.
Sedangkan MK sebagai penafsir tunggal konstitusi dan pengawal demokrasi yang berhak menginterpretasikan makna-makna yang ada dalam UUD 1945 dan harus mampu melindungi hak-hak asasi dari setiap warganegara.
Asas erga omes tercermin dari ketentuan yang menyatakan bawa putusan MK langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain.
Ketentuan di atas merefleksikan kekuatan hukum mengikat dan karena sifat hukumnya secara publik maka berlaku pada siapa saja, tidak hanya berlaku bagi para pihak yang berperkara.
Asas putusan MK berkekuatan hukum tetap dan bersifat final sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Hal ini sangat menarik, jika kita mau tarik sedikit ke belakang. Pada saat gaduh pengujian batas usia calon presiden dan wakil presiden di tahun 2023 lalu, MK telah memberikan penafsiran konstitusi sebagaimana putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Selain pertimbangan tentang open legal policy terkait batas usia dari beberapa hakim, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dalam dissenting opinion-nya menyebutkan tentang judicial restraint yakni konsepsi kemerdekaan kekuasaan kehakiman untuk “tidak melakukan sesuatu”. Dimana ketiga persoalan krusial yag diujikan pada saat itu yakni terkait dengan batasan usia, angka minimal tertentu, atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota secara tipologis dan terang-benderang tidak termasuk sebagai syarat-syarat konstitusional bagi calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sehingga secara tipologis merupakan pilihan-pilihan bentuk kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang dipercayakan oleh para penyusun perubahan ketiga UUD 1945 kepada Pembentuk Undang-Undang untuk diatur lebih lanjut berdasarkan Pasal 6 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Keinginan perubahan norma batas usia calon presiden dan wakil presiden secara konstitusional seharusnya terlebih dahulu disampaikan sebagai aspirasi oleh Pemohon kepada Pembentuk Undang-Undang sebagaimana syarat-syarat lainnya yang menjadi serangkaian norma dalam keseluruhan Pasal 169 Undang-Undang a quo. Dihawatirkan, mahkamah masuk terlalu dalam kepada salah satu dimensi dan area yang paling fundamental bagi terselenggaranya kekuasaan legislatif yang baik dan konstitusional, yakni fungsi representasi parlemen sebagai salah satu refleksi serta implementasi utama dari prinsip “kedaulatan rakyat” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Lantas, sebagaimana yang kita ketahui, satu hari pasca putusan MK, Badan Legislasi DPR RI kemudian menyepakati revisi undang-undang pilkada untuk dibawa kepada rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang. DPR memilih menjalankan fungsi legislasinya dalam pembuatan, pembahasan, dan pengesahan undang-undang.
Anggota DPR tentu dapat mengajukan usulan undang-undang baru atau mempelajari dan merevisi usulan undang-undang yang diajukan oleh pemerintah. Terkait dengan RUU Pilkada yang hendak disahkan oleh DPR RI, UU 12/2011 menyebutkan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari: perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Beberapa tahapan pembentukan undang-undang menurut UU 12/2011 tersebut secara teoretis dimulai dari: tata cara mempersiapkan RUU, pembahasan RUU di DPR, tahapan persetujuan dan pengundangan. Dengan kata lain, proses pembentukan undang-undang merupakan suatu tahapan kegiatan yang dilaksanakan secara berkesinambungan, yang diawali dari terbentuknya suatu ide atau gagasan tentang perlunya pengaturan terhadap suatu permasalahan.
Maka silahkan beradu kewenangan, asal jangan sewenang-wenang. Sebab pada akhirnya, kedaulatan rakyat-lah yang harus menang. (*)
Editor : Fandi Armanto