Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pengaturan Kawasan tanpa Rokok dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Muhammad Fahmi • Jumat, 6 Oktober 2023 | 14:11 WIB
dr Joyce Hestia Nugrahanti
dr Joyce Hestia Nugrahanti

 

Oleh:

dr Joyce Hestia Nugrahanti

Mahasiswa MH UHT angkatan 20

 

PEMERINTAH telah melakukan revisi pada UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Hasil revisi tertulis pada ke lembaran negara sebagai UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

UU Kesehatan ini tercatat  di Lembaran Negara Nomor 105 dengan nomor Tambahan Lembaran Negara (TLN) 6887 pada tanggal 8 Agustus 2023.

Undang-Undang Kesehatan yang baru diberlakukan tersebut telah menjadi isu yang hangat dalam dunia kesehatan. Undang-undang ini memberikan arahan baru dalam pengaturan berbagai aspek sistem kesehatan  di Indonesia. Yang mencakup hal-hal seperti upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif.

Contoh dalam hal preventif yaitu pengaturan tentang produksi, peredaran dan penggunaan zat adiktif yang diarahkan agar tidak menganggu dan membahayakan bagi perseorangan yang tidak merokok.

Zat adiktif dalam penjelasan pasal 149 ayat 1, yaitu produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau. Baik yang berupa rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/ atau masyarakat sekelilingnya dan dapat berbentuk padat, cairan, dan gas.

Bentuk lain yang bersifat adiktif, antara lain, berupa rokok elektronik dan permen yang mengandung nikotin. Namun ada aturan pemda wajib mengimplementasikan kawasan tanpa rokok.

Kawasan tanpa rokok dalam pasal 151 ayat 1 terdiri atas Fasilitas Pelayanan Kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibdah, angkutan umum, tempat kerja dan temapat umum atau tempat lain yang ditetapkan.

Kemudian pada ayat 2 Pemerintah Daerah wajib menetapkan dan menimplementasikan Kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Selanjutnya dalam ayat 3 Kewajiban pengelola, penyelanggara atau penanggungjawab  menyediakan tempat khusus untuk merokok pada tempat kerja dan tempat umum atau tempat lainnya yang ditetapkan.

Namun, tidak ada sanksi bagi yang tidak menyediakan tempat khusus bagi perokok dalam UU Kesehatan ini. Yang ada hanya sanksi bagi setiap orang yang melanggar kawasan tanpa rokok. Yakni dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) (Pasal 437 ayat 2 UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)

 

 

Editor : Muhammad Fahmi
#info kesehatan