Pemerintah Rilis Perpres Nomor 27 Tahun 2026: Ini 5 Poin Krusial yang Resmi Terbit

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 17:03 WIB
Ilustrasi ojol
Ilustrasi ojol
Radar Bromo - Pemerintah secara resmi mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10).
Payung hukum ini mengurai deretan poin krusial yang tidak sebatas membentengi layanan ojek online pengangkut penumpang, melainkan turut memagari operasional pengantaran barang dan kurir makanan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa penerbitan Perpres tersebut merupakan buah sinkronisasi antara pemerintah dan parlemen demi mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem transportasi digital.
"Didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang. Termasuk tarif, kemudian barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online ini," terang Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10).
Satu di antara norma vital yang berdampak langsung pada pendapatan pengemudi ojek online yakni pembatasan potongan biaya platform.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi membeberkan bahwa klausul penetapan batas maksimal biaya platform sebesar 8 persen telah dituangkan secara legal dalam Keputusan Menteri Perhubungan sekaligus dikunci di dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
"Pengaturan biaya platform 8 persen itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan daripada teman-teman online," ujar Dudy.
Di samping urusan potongan aplikasi, Kementerian Perhubungan memegang mandat penuh sebagai regulator yang mengontrol operasional angkutan orang beserta formulasi tarifnya.
Regulasi teranyar ini turut memperluas jangkauan perlindungan, bergerak dari armada transportasi penumpang menuju standarisasi jasa pengantaran barang dan kuliner.
Menteri UMKM Maman Abdurrachman menggarisbahawi bahwa perluasan cakupan tersebut menjadi salah satu terobosan mendasar dalam Perpres yang baru diresmikan tersebut.
"Per hari ini Perpres ini mengakomodasi dua hal yang dulunya kita hanya sekedar berbicara tentang transportasi orang, tapi sekarang juga Perpres ini mengatur juga terkait penghantaran barang dan produk-produk makanan yang ada di ekosistem transportasi online ini," urainya.
Atas dasar itu, payung hukum ini secara otomatis memayungi para pengemudi yang membawa penumpang maupun mitra yang berfokus melayani pengiriman logistik serta pesanan makanan.
Otoritas pengaturan biaya jasa layanan pengantaran barang dan produk makanan selanjutnya dialihkan di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria memaparkan bahwa pihaknya mengemban tugas menetapkan struktur biaya jasa transportasi untuk segmen pengantaran barang dan makanan.
"Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan, dan prinsip pengaturan ini adalah bagaimana menjamin penghasilan yang layak bagi pengemudi dan perlindungan risiko terhadap pengemudi dalam melakukan jasa pengantaran barang dan makanan," tegas Nezar.
Nezar menambahkan, petunjuk teknis regulasi tersebut nantinya diturunkan dalam bentuk peraturan menteri (Permen). Pemerintah bakal mematok mekanisme pembentukan tarif oleh pihak penyedia platform agar lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kita juga akan menurunkan dalam bentuk peraturan menteri di mana nanti akan dijelaskan di sana jaminan akuntabilitas dan transparansi bagaimana pembentukan tarifnya itu dilakukan oleh platform," bebernya.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini turut mengawal ketat ikatan kemitraan antara perusahaan aplikator dan para pengemudi mitra.
Maman menjelaskan, Kementerian UMKM diserahi amanat untuk mengawasi dan mengawal draf perjanjian kemitraan tersebut secara langsung.
Menurutnya, pengawalan substansi perjanjian kemitraan menjadi fondasi krusial guna menerjemahkan mandate Perpres ke dalam koridor aturan teknis yang lebih terperinci.
Sebelumnya, Maman menandaskan bahwa fungsi pengawasan tersebut memegang porsi kewenangan utama Kementerian UMKM pasca-penerapan Perpres di lapangan.
"Tugas di kementerian kami sesuai dengan pembagian wewenang di Perpres ini, yaitu mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dengan teman-teman saudara-saudara kita para ojek online. dan ini menjadi kunci penting untuk menurunkan atau mendetailkan yang ada di dalam perpres," lugasnya.
Regulasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga merangkum spektrum yang luas, mulai dari standardisasi sistem elektronik, pembinaan usaha mikro dan kemitraan, hingga jaminan sosial dan proteksi ketenagakerjaan.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengonfirmasi bahwa deretan aspek tersebut telah terintegrasi di dalam regulasi anyar tersebut.
"Di dalamnya (Perpres 27/2026) antara lain berisi tentang berbagai aspek terkait dengan transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta aturan-aturan seperti apa kira- kira pelaksanaan yang akan dilakukan," jelas Bambang.
Kendati demikian, sejumlah klausul pelaksanaan dalam Perpres masih membutuhkan aturan turunan dari kementerian teknis terkait. Pemerintah menetapkan tenggat waktu penyelesaian seluruh aturan turunan paling lambat pada 31 Desember 2026.
Guna menjamin eksekusi regulasi berjalan harmonis, tiga kementerian terkait sepakat membentuk forum komunikasi atau sekretariat bersama yang berada di bawah komando Menteri UMKM Maman Abdurrachman.
Editor : Moch Vikry Romadhoni
Kemkomdigi Perpres Ojol Perpres 27 Tahun 2026 Kementerian UMKM ojek online