Tanggapi Wacana Pemakzulan Wapres Gibran Pasca-Putusan MK, Jokowi: Ikuti Mekanisme Konstitusi

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 16:31 WIB
Presiden ke-7 RI yang juga politikus Partai Solidaritas Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). (PSI)
Presiden ke-7 RI yang juga politikus Partai Solidaritas Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). (PSI)
Radar Bromo - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) angkat suara merespons dinamika wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mencuat usai pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik syarat pendidikan.
Menurut pandangan mantan Wali Kota Solo tersebut, setiap wacana atau langkah pemakzulan terhadap putra sulungnya wajib berjalan di atas rel mekanisme demokrasi serta koridor konstitusi yang berlaku.
"Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada," ujar Jokowi saat memberikan keterangan di Solo, Kamis (8/10).
Sikap tersebut ditegaskan Jokowi menyikapi geliat wacana pemakzulan Gibran pasca-MK mengetuk Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menguji sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Jokowi menggarisbawahi bahwa dirinya menaruh hormat pada amatan danamar putusan MK, termasuk uraian pertimbangan hukum yang dibacakan majelis hakim.
"Kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan," tuturnya.
Dalam penjelasannya, Jokowi menguraikan bahwa skema serta struktur jenjang pendidikan di tiap-tiap negara memiliki karakteristik yang berbeda-beda.
"Kalau kita tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar juga ada sistemnya sendiri, ada yang seperti kita SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas, tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma, kemudian S1-nya," papar Jokowi.
Jokowi menambahkan, fakta bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan di tingkat sarjana secara logis menandakan bahwa ia telah melewati seluruh fondasi tahapan pendidikan sebelumnya.
"Kalau menyelesaikan S1 itu kan mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya," ucapnya.
Dalam berkas pertimbangan hukum Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK membeberkan tidak menemukan bukti kuat yang mengonfirmasi kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri atas nama Gibran yang dapat disetarakan dengan kualifikasi minimal lulusan SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan UU Pemilu.
Meski demikian, MK menegaskan tidak mengantongi kewenangan untuk membatalkan penetapan maupun mendiskualifikasi kedudukan Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
Mahkamah menilai pokok perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat diselesaikan dalam ranah perselisihan hasil Pilpres lantaran Gibran telah resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 lalu.
Lewat amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima lantaran pihak pemohon dinilai tidak mengantongi kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat hasil Pilpres pasca-pelantikan.
Saat disinggung mengenai dampak pertimbangan hukum MK tersebut terhadap peluang pencalonan Gibran pada kontestasi Pemilu Presiden 2029 mendatang, Jokowi memilih memasrahkan hal itu kepada institusi penelenggara yang berwenang.
Menurutnya, KPU beserta Bawaslu mengantongi otoritas penuh untuk menilai dan mengevaluasi sesuai dengan regulasi serta mekanisme ketetapan hukum yang berlaku.
Jokowi juga enggan berspekulasi lebih jauh saat ditanya mengenai potensi duet Prabowo Subianto-Gibran untuk kembali maju berpasangan di Pilpres 2029 lantaran menganggap pelaksanaan pesta demokrasi tersebut masih terlampau jauh.
Editor : Moch Vikry Romadhoni
ijazah Gibran Pemakzulan Gibran jokowi gibran rakabuming raka mahkamah konstitusi