Kebijakan ini ditempuh manakala pihak yayasan terbukti pasif tanpa kontribusi pada operasional dapur, tetapi justru nekat meminta "uang setoran" dari mitra mengacu pada akumulasi jumlah ompreng yang terdistribusi.
Langkah tegas tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BGN Sudaryono lantaran mendapati sederet kejanggalan di tengah bergulirnya proses registrasi ulang serta pembaruan kerja sama antara yayasan dan mitra pengelola SPPG se-Indonesia.
Selama alur pendataan ulang bergulir, BGN mencium aroma ketimpangan dalam relasi kerja sama antara mitra pembangunan dan yayasan induk tempat SPPG bernaung.
Di antaranya, teridentifikasi praktik beberapa yayasan yang sepi kontribusi terhadap operasional maupun pembinaan teknis dapur SPPG, namun tanpa canggung menuntut jatah setoran dana dari mitra per porsi ompreng makanan.
“Adanya mitra yang kemudian sudah membangun dapur itu diminta untuk menyetorkan sejumlah uang per ompreng kepada yayasan, di mana yayasan ini tidak melakukan apapun, tidak memiliki kontribusi apapun tidak juga aktif di dapur, tidak melakukan pembinaan, tidak mempunyai kontribusi apapun terhadap jalannya dapur SPPG yang dinaungi oleh yayasan tersebut,” seru Sudaryono sebagaimana dikutip, Sabtu (3/10).
Dalam pandangannya, praktik lancung tersebut wajib ditertibkan lantaran memicu kebocoran alokasi yang berujung pada potensi turunnya mutu serta kualitas sajian makanan bagi anak-anak penerima manfaat.
Ia menegaskan, tata kelola plafon anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib dikonversi seratus persen untuk melahirkan sajian kuliner bernutrisi, memenuhi standar gizi target penerima, serta akuntabel dari sisi transparansi keuangan.
“Atas dasar efisiensi, keadilan, dan pemanfaatan anggaran MBG secara maksimal, kami memberikan ruang kepada mitra yang merasa dirugikan untuk mengganti yayasan yang menaunginya, terutama apabila yayasan tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap jalannya dapur,” cetus pria yang akrab disapa Mas Dar tersebut.
Sebagai pijakan pembenahan, BGN telah meluncurkan dua skema portal registrasi terpisah, yakni portal khusus yayasan serta portal dedicated bagi mitra. Lewat kanal ini, mitra terdampak diperkenankan mengajukan usulan yayasan baru sembari melampirkan berkas bukti kerugian atau polemik yang dialami selama durasi kemitraan.
Pihak BGN bakal memverifikasi serta memproses ajuan peralihan tersebut berpatokan pada regulasi dan mekanisme yang berlaku. Terobosan ini diikhtiarkan demi mengurai benang kusut ekosistem kerja sama agar alokasi program MBG mengalir optimal bagi maslahat penerima.
“Intinya kami ingin pelaksanaan MBG ini betul-betul uang yang tersalurkan itu dikonversi menjadi menu makanan yang kualitasnya baik dan diterima dengan baik, kandungan gizinya baik, pertanggungjawabannya baik, akuntabilitasnya baik dan transparan,” pungkas Mas Dar.