Secara historis dalam sistem tata negara Republik Indonesia, fungsi pemberi nasihat pertimbangan kepada kepala negara sejatinya telah berakar lama melalui Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagaimana tertera dalam UUD 1945. Namun, DPA resmi diamputasi pada Amendemen Keempat UUD 1945 dan posisinya digantikan oleh dewan penasihat yang disisipkan dalam BAB III Kekuasaan Pemerintahan Negara.
Perubahan tersebut menegaskan bahwa keberadaan dewan penasihat Presiden tetap tergolong krusial, tetapi posisinya kini berkedudukan di bawah Presiden serta bertanggung jawab penuh kepada Presiden. Pijakan konstitusionalnya termaktub pada Pasal 16 UUD 1945, yang kemudian diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Merujuk UU Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres merupakan lembaga pemerintah yang mengemban mandat utama memberikan nasihat dan pertimbangan strategis kepada Presiden sesuai amanat Pasal 16 UUD 1945. Lembaga ini berkedudukan tepat di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada kepala negara.
Tugas pokok Wantimpres yakni menyuplai masukan pertimbangan dalam mendukung penyeleksian serta pelaksanaan kekuasaan pemerintahan. Menariknya, penyampaian nasihat tersebut hukumnya "WAJIB" dilakukan, baik diminta maupun tidak oleh Presiden, yang disalurkan secara individu maupun kolektif atas nama dewan.
Sesuai fungsinya, Wantimpres mengawal dinamika pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara melalui pertimbangan matang.
Meski demikian, terdapat garis batasan ketat yang mengikat: anggota Wantimpres "TIDAK DIBENARKAN" memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan tersebut kepada pihak mana pun di luar Presiden.
Demi menunjang kelancaran tugas, atas instruksi Presiden, anggota Wantimpres berhak menghadiri sidang kabinet serta mendampingi agenda kunjungan kerja maupun kunjungan kenegaraan. Lembaga ini juga berwenang menyerap data dan informasi dari instansi pemerintah serta lembaga negara terkait.
Guna memperlancar operasional kerja, setiap anggota Wantimpres bakal disokong oleh seorang Sekretaris Anggota Wantimpres yang bertugas menyuplai analisis sesuai keahliannya, meski tidak memiliki wewenang bertindak atas nama lembaga.
Mengingat peran strategis yang dipikulnya, hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres disetarakan dengan posisi Menteri Negara. Formulasi rinciannya diatur resmi lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2007 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Dalam beleid tersebut, komponen hak keuangan Wantimpres terdiri atas gaji pokok dan rentetan tunjangan. Komponen tunjangan mencakup Tunjangan Kehormatan, Tunjangan Kesehatan, Tunjangan Pengganti Pensiun, Tunjangan Perumahan, hingga Tunjangan Tambahan bagi posisi Ketua.
Adapun rincian take home pay bulanan untuk Anggota Wantimpres yakni:
-
Gaji Pokok: Rp6.000.000
-
Tunjangan Kehormatan: Rp3.300.000
-
Tunjangan Kesehatan: Rp2.200.000
-
Tunjangan Pengganti Pensiun: Rp1.000.000
-
Tunjangan Perumahan: Rp5.000.000
-
Total: Rp17.500.000.
Sementara bagi anggota yang dipercaya mengemban amanat sebagai Ketua, terdapat tambahan Tunjangan Ketua sebesar Rp1.000.000, sehingga total akumulasi pendapatannya mencapai Rp18.500.000 per bulan.
Di luar komponen gaji dan tunjangan, Ketua dan Anggota Wantimpres juga mengantongi fasilitas pendukung seperti alokasi biaya perjalanan dinas dalam/luar negeri serta kendaraan dinas resmi yang difasilitasi oleh Menteri Sekretaris Negara.
Menariknya, seluruh beban Pajak Penghasilan (PPh) atas gaji dan tunjangan tersebut ditanggung penuh oleh negara. Namun, bagi anggota yang purnatugas atau berakhir masa jabatannya tidak bakal diberikan uang pensiun maupun pesangon.
Seluruh pembiayaan hak keuangan lembaga penasihat ini dibebankan pada alokasi APBN yang ditempatkan pada pos anggaran Sekretariat Negara. Melalui tugas nasihat bersifat rahasia dan sokongan fasilitas dari negara, Wantimpres menjadi pilar vital untuk memastikan tiap kebijakan Presiden berlandaskan kalkulasi yang matang.