Jepang Resmi Naikkan Tarif Visa dan Izin Tinggal, Permanent Residency Tembus JPY 200 Ribu

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 16:49 WIB
Bendera Jepang. (Kyodo)
Bendera Jepang. (Kyodo)
Radar Bromo - Jepang secara resmi mengerek biaya administrasi bagi warga negara asing (WNA) yang mengurus perubahan maupun perpanjangan status izin tinggal. Lonjakan paling tajam menyasar pengajuan permanent residency (izin tinggal tetap) yang meroket hingga 20 kali lipat menjadi JPY 200 ribu atau setara Rp22,8 juta.
Melansir Kyodo, Kamis (1/10), penyesuaian tarif anyar tersebut memicu gelombang permohonan yang membludak sejak awal pekan. Para pemohon asing berbondong-bondong mengajukan berkas demi mengejar masa berlaku tarif lama. Pemandangan antrean mengular tak terelakkan di sejumlah kantor imigrasi, bahkan lonjakan trafik berlebih sempat membuat portal pengajuan daring (online) milik pemerintah sulit diakses.
Di Biro Layanan Imigrasi Regional Osaka pada Selasa lalu, tercatat sekitar 350 pemohon telah berjejer rapi sebelum pintu pelayanan dibuka pukul 09.00 waktu setempat. Barisan antrean bahkan meluber hingga ke luar area gedung.
Sebelum regulasi baru ini diketok, biaya pemrosesan alih status maupun perpanjangan masa tinggal hanya dipatok JPY 6.000 atau berkisar Rp684 ribu. Sementara itu, tarif pengurusan permanent residency mulanya berada di angka JPY 10 ribu atau sekira Rp1,14 juta.
Terhitung mulai Kamis, besaran biaya perpanjangan atau perubahan status izin tinggal disesuaikan secara proporsional berdasarkan durasi masa tinggal yang diberikan. Tarif terendah dimulai dari JPY 10 ribu (sekitar Rp1,14 juta) untuk masa tinggal tiga bulan atau kurang, hingga menyentuh JPY 75 ribu (sekitar Rp8,55 juta) untuk izin tinggal periode lima tahun ke atas.
Rombakan tarif ini merupakan imbas dari revisi Undang-Undang Imigrasi dan Pengungsi Jepang yang disahkan pada Mei lalu. Otoritas pemerintah berdalih bahwa pembengkakan biaya operasional pada proses pemeriksaan dokumen visa menjadi alasan utama penyesuaian tarif tersebut.
Bagi sebagian imigran yang menggantungkan asa untuk terus bekerja dan menetap di Negeri Sakura, kebijakan baru ini tentu memperberat beban finansial mereka. Kondisi pelik serupa turut membayangi para pencari suaka yang terpaksa meninggalkan tanah airnya akibat krisis politik.
Seorang pria berusia 30-an asal Afrika Timur yang tiba di Jepang sejak 2023 mengaku tengah berjuang mengajukan status pengungsi lantaran dinamika politik di negaranya.
Saat ini dirinya menganggur usai masa kerja musimannya habis. Ia mengeluhkan sulitnya mendapat pekerjaan baru lantaran mayoritas korporasi di Jepang cenderung enggan mempekerjakan pencari suaka.
Pria tersebut kini memegang dokumen izin tinggal kategori "kegiatan yang ditentukan" (designated activities) berdurasi enam bulan. Merujuk pada aturan baru, biaya perpanjangannya membengkak menjadi JPY 18 ribu atau setara Rp2,05 juta.
"Saya menyukai Jepang," tuturnya mantap sembari menegaskan kesiapannya membayar biaya yang ditetapkan agar dapat terus tinggal di negara tersebut.
Kendati demikian, dirinya menaruh harapan besar agar para pembuat kebijakan sudi lebih banyak mendengar aspirasi serta suara dari kalangan terdampak langsung oleh regulasi imigrasi.
Kekagetannya juga dirasakan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 35 tahun. Ia sengaja mendatangi kantor imigrasi Osaka untuk memburu pengajuan permanent residency sebelum tarif baru resmi diberlakukan.
Di matanya, kebijakan kenaikan tarif hingga 20 kali lipat tersebut sangat mengejutkan.
"Saya memiliki istri dan anak-anak warga Jepang, tetapi tanpa permanent residency, saya tidak bisa mendapatkan pinjaman dan menghadapi banyak kesulitan dalam kehidupan sehari-hari," bebernya.
Guna meredam dampak sosial, Pemerintah Jepang tetap memberi keringanan tarif bagi warga asing yang mengalami keterbatasan finansial parah serta memenuhi kualifikasi pertimbangan kemanusiaan.
Bagi pemohon yang masuk dalam kriteria khusus tersebut, biaya perubahan atau perpanjangan status izin tinggal ditetapkan sebesar JPY 10 ribu (sekitar Rp1,14 juta). Sedangkan tarif pengurusan permanent residency bagi kelompok ini dipangkas menjadi JPY 20 ribu atau berkisar Rp2,28 juta.
Editor : Moch Vikry Romadhoni
Imigrasi Jepang Permanent Residency tarif visa Jepang WNA di Jepang Kantor Imigrasi Osaka