Dapur MBG Terkena Suspend dan Libur Sekolah Dipastikan Tak Dapat Insentif

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 17:47 WIB
Ilustrasi aktivitas di sebuah dapur MBG. (Dok JawaPos.com)
Ilustrasi aktivitas di sebuah dapur MBG. (Dok JawaPos.com)
Radar Bromo - Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dijatuhi sanksi pembekuan (suspend) hingga berhenti menyalurkan makanan akibat sekolah diliburkan dipastikan tidak bakal mengantongi suntikan insentif.

Badan Gizi Nasional (BGN) menggarisbawahi bahwa kucuran insentif hanya dialokasikan khusus bagi unit dapur yang konsisten beroperasi dan melayani sasaran penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketentuan tegas ini telah dipatok dalam Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 13 Tahun 2026.

“Misalnya dapur itu mendapatkan suspend, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif,” kata Kepala BGN Sudaryono melalui pernyataannya yang diunggah di akun instagram @sudaru_sudaryono, Rabu (30/9).

Mekanisme serupa berlaku manakala aktivitas kegiatan belajar mengajar ditiadakan yang berdampak pada terhentinya distribusi makanan oleh pihak dapur. Kondisi darurat tersebut di antaranya terpicu saat kalender libur nasional, terjangan bencana alam, hingga krisis kebakaran hutan dan lahan yang memaksa murid belajar secara dalam jaringan (daring).

“Sehingga dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam pemberian MBG sehingga insentif juga tidak diberikan,” katanya.

Sudaryono mengimbuhkan, riil kuantitas porsi yang dipakai sebagai pijakan kalkulasi operasional dan insentif akan berpatokan penuh pada surat penetapan penerima manfaat paling gres yang diterbitkan bagi tiap-tiap dapur SPPG.

“Sehingga kami berharap tidak ada lagi kemudian rebutan penerima manfaat, tidak lagi kemudian ada dapur yang kecil kemudian menjadi overload karena terlalu banyak penerima manfaatnya dan tidak ada lagi dapur yang besar itu kemudian jadi kurang penerima manfaat, kurang optimal karena mendapatkan porsi yang lebih kecil,” tuturnya.

BGN, sambung dia, bakal terus merapikan penyusunan surat penetapan penerima manfaat dengan mempertimbangkan daya tampung dapur serta kelompok sasaran, baik instansi sekolah maupun kelompok 3B di wilayah operasional masing-masing SPPG.

Sebelumnya, BGN telah merombak formulasi penyaluran insentif operasional bagi SPPG yang menyokong program MBG. Terhitung mulai 5 Oktober 2026, insentif tak lagi dikucurkan secara flat sebesar Rp6 juta saban hari, melainkan dihitung merujuk pada total porsi hidangan yang dibagikan dengan besaran Rp2.000 per porsi berlandaskan Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026.

Alokasi insentif Rp2.000 tersebut sejatinya merupakan bagian dari plafon Rp15.000 per porsi sajian MBG. Postur dana tersebut terbagi atas Rp10.000 untuk komponen bahan pangan, Rp3.000 bagi operasional, serta Rp2.000 untuk insentif pemenuhan standar mutu layanan SPPG.
Editor : Moch Vikry Romadhoni
Badan Gizi Nasional Sudaryono insentif dapur MBG SPPG suspend Makan Bergizi Gratis