Ijazah Gibran Kembali Digugat ke MK, Denny Indrayana Sebut Tak Tamat SMA

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 16:53 WIB
Pemohon gugatan ijazah SLTA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, dalam diskusi publik bertajuk
Pemohon gugatan ijazah SLTA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, dalam diskusi publik bertajuk 'Membedah Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Suket Ijazah Gibran' di Jakarta, Rabu (30/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
Radar Bromo - Pemohon gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi Gibran dari pencalonan posisi wakil presiden. Denny menekankan, Gibran dinilai tidak memenuhi kriteria pendidikan paling rendah SMA atau jenjang sederajat.

Denny memandang persoalan ini berkaitan erat dengan pemenuhan syarat calon wakil presiden (cawapres) kala berkontestasi dalam Pemilu 2024. Menurut argumennya, apabila sesosok figur terbukti tidak memenuhi syarat usai terpilih dan resmi dilantik, status kepemimpinannya tetap harus dipersoalkan lewat jalur hukum.

"Kenapa harus didiskualifikasi? Karena dia sebenarnya waktu maju sebagai calon wakil presiden, ternyata tidak memenuhi syarat. Masuk ada 2 tahun, ya? Kalau ikut lomba lari olimpiade 100 meter wanita, menang, dapat medali emas. 3 tahun kemudian ketahuan ternyata laki-laki. Kira-kira medali emasnya diambil lagi tidak?" kata Denny dalam diskusi publik bertajuk 'Membedah Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Suket Ijazah Gibran' di Jakarta, Rabu (30/9).

Denny lantas memanfaatkan analogi tersebut guna menegaskan pandangannya mengenai status Gibran yang kini telah menjabat sebagai wakil presiden. Ia menilai pemenuhan keabsahan syarat pencalonan semestinya tetap wajib diuji, kendati baru diperkarakan setelah pesta demokrasi usai.

"Oh, ternyata ini tidak memenuhi syarat lomba, harusnya 100 meter wanita, ternyata laki-laki, medali emasnya ditarik lagi. Nah, Gibran setelah 2 tahun baru ketahuan. Memang baru ketahuan, ternyata tidak memenuhi syarat pendidikan," ujar Denny.

Di mata Denny, kriteria pendidikan untuk jenjang calon presiden dan calon wakil presiden tidak berbeda dengan batas minimal pendidikan pada deretan posisi politik lainnya. Ia menggarisbawahi bahwa kualifikasi terendah SMA atau sederajat merupakan syarat wajib pencalonan.

"Apa syarat pendidikan untuk calon presiden dan calon wakil presiden? Sebenarnya tidak berbeda dengan calon gubernur, bupati, wali kota, bahkan legislatif juga. Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat," tegas Denny.

Denny lantas mempertanyakan bukti dokumen resmi yang sanggup mengonfirmasi bahwa Gibran benar-benar telah menyelesaikan pendidikan tingkat SMA atau sederajat. Sebab menurut pengakuannya, hingga saat ini berkas tersebut belum pernah diperlihatkan kepadanya.

"Nah, Gibran bagaimana? Gibran ini sampai detik kita bicara sekarang, tidak bisa menunjukkan dia tamat pendidikan SMA atau sederajat," ucap Denny.

Ia turut menyoroti rekam jejak pencalonan Gibran sewaktu maju sebagai Wali Kota Solo. Berdasarkan paparannya, kriteria pendidikan pada pilkada tersebut juga secara tegas mewajibkan kualifikasi minimal SMA atau sederajat.

"Loh, dulu waktu pencalonan bagaimana? Waktu wali kota Solo seperti apa? Kan sama, SMA juga. Kan sama, wapres, SMA juga. Iya," beber Denny.

Denny lantas membeberkan rincian mengenai berkas yang sempat dijadikan pijakan untuk membuktikan kesetaraan tingkat pendidikan Gibran. Berdasar penjelasannya, dokumen dimaksud sebatas lembaran surat keterangan yang menyatakan riwayat pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, disetarakan dengan kelas 12.

"Waktu itu dia menunjukkan selembar kertas ternyata, selembar kertas surat keterangan yang dikeluarkan oleh, sebentar ya. Ya. Selembar kertas yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang isinya mengatakan Gibran itu lulus, bukan lulus, kesetaraan dengan grade 12. Grade 12 itu kelas 12, kelas 3 SMA," tutur Denny.

Menurut penjelasannya, jejak pendidikan Gibran di UTS Insearch tersebut lantas disebut disetarakan pada kualifikasi SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan. Ia melengkapi bahwa rilis surat tersebut diundangkan pada tahun 2019.

"Pendidikannya di UTS Insearch, Sydney, Australia, disetarakan dengan SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan. Itu diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 6 Agustus 2019," urai Denny.

Ia mengklaim bahwa wujud fisik dokumen tersebut baru berhasil didapatkan secara resmi pasca-adanya permohonan dari Bonatua Silalahi kepada pihak kementerian. Sebab sebelumnya, berkas menyangkut riwayat pendidikan Gibran tidak pernah dibuka lantaran dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.

"Belakangan, kenapa belakangan? Karena surat ini tidak pernah dimunculkan secara resmi. Mungkin beberapa beredar di internet, mungkin. Tetapi resminya surat itu baru didapatkan setelah ada kawannya yang namanya Bonatua Silalahi minta ke kementerian, "Mana sih tanda dia lulus SMA?" Nggak dikasih sama kementerian, alasannya rahasia, informasi yang dikecualikan," ungkap Denny.

Denny melanjutkan, Bonatua lantas menempuh mekanisme sengketa keterbukaan informasi publik hingga akhirnya berhasil memegang lembaran surat tersebut. Proses panjang itu disebutnya bergulir lewat persidangan di Komisi Informasi Pusat.

"Akhirnya Bonatua menggugat ke Komisi Informasi Pusat. Setelah berbulan-bulan sidang, baru 16 April 2024 itu surat keterangan didapatkan. Baru 16 April 2024," pungkasnya.

Seperti diketahui, Denny Indrayana memyoalkan alur penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dalam durasi kilat kurang dari 24 jam.

Ia melayangkan keraguan atas validitas dokumen kelulusan yang dipakai sebagai pijakan penerbitan surat tersebut. Pendaftaran gugatan ini telah resmi teregistrasi dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Materi perselisihan ini berkelindan erat dengan ketentuan Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mengenai kewajiban dokumen pendukung penyetaraan yang berwujud ijazah, sertifikat, atau diploma.
Editor : Moch Vikry Romadhoni
Denny Indrayana ijazah Gibran gibran rakabuming raka wapres mahkamah konstitusi