Merespons kabar liar tersebut, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, angkat bicara menyampaikan sanggahan. Ia meluruskan bahwa kliennya tidak pernah sekalipun menempati deretan bangunan yang dijumpai tim Ombudsman selama menjalani masa penahanan.
Arman merinci, Ferdy Sambo selama mendekam di Lapas Cibinong ditempatkan pada sel reguler bersama para warga binaan lainnya. Ia menjamin kliennya menjalani sanksi pidana secara prosedural tanpa menerima fasilitas hunian istimewa.
"Klien kami pada saat ini menjalani pidana di dalam Lapas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menempati Sel Blok A 2.5 bersama dengan warga binaan lainnya," kata Arman kepada wartawan, Minggu (27/9).
Menurut pemaparan Arman, alur besuk keluarga maupun sesi konsultasi bersama tim hukum berlangsung mengikuti mekanisme standar. Seluruh pertemuan dipusatkan di ruang kunjungan resmi lapas, bukan di dalam bangunan hunian yang menjadi temuan Ombudsman RI.
Ia pun menepis tudingan adanya agenda kunjungan maupun tatap muka dengan Ferdy Sambo yang digelar di dalam rumah khusus atau fasilitas istimewa di kawasan tersebut. Arman mengaku telah mengonfirmasi langsung ke pihak Lapas Cibinong guna memastikan posisi penempatan kliennya.
Merujuk pada penjelasan yang didapatkan tim hukum, lanjut Arman, Ferdy Sambo dipastikan tetap menempati sel komunal bersama warga binaan lain. Arman menegaskan, tidak ada privilese dalam bentuk penyediaan tempat tinggal terpisah maupun fasilitas khusus bagi kliennya.
Pasalnya, nama Ferdy Sambo beredar dalam daftar 15 figur yang disinyalir menikmati fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Di samping Ferdy Sambo, terdapat deretan nama narapidana kakap lain yang ikut terseret.
Beberapa di antaranya yakni terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis, serta jajaran terpidana kasus korupsi impor gula seperti Wisnu Hendraningrat, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, dan Tony Wijaya Ng.
Tak cuma itu, nama terpidana skandal megakorupsi PT Asabri yakni Heru Hidayat, Teddy Tjokrosaputro, dan Pieter Rasiman turut terseret. Daftar tersebut juga mencantumkan nama mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi hingga mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Prahara ini bergulir usai Ombudsman RI menggelar inspeksi mendadak pada Rabu (23/9). Pada penyisiran tersebut, tim Ombudsman menemukan sekumpulan bangunan berdiri terpisah di kawasan Lapas Cibinong dengan kelengkapan yang menyerupai rumah tinggal.
Perabot yang didapati mencakup ruang tamu, tempat tidur, televisi, lemari es, meja makan, hingga beragam peranti rumah tangga. Ombudsman membeberkan jumlah bangunan di lokasi tersebut mencapai lebih dari 10 unit.
Bukan sekadar deretan rumah, tim Ombudsman turut menemukan keberadaan mobil mewah beserta fasilitas pendukung lainnya. Di antaranya area kebugaran hingga proyek pembangunan simulator golf yang ikut menjadi sorotan dalam pengawasan tersebut.
Sederet temuan itu lantas memicu tanda tanya besar mengenai sosok pengguna deretan rumah tersebut serta dasar legalitas keberadaan berbagai fasilitas mewah di lingkungan Lapas Cibinong.
Kendati demikian, pihak Ombudsman sebelumnya belum dapat mengonfirmasi keterkaitan langsung Ferdy Sambo dengan deretan bangunan tersebut. Dalam sidak lapangan itu, belum didapatkan kepastian bahwa Sambo merupakan salah satu warga binaan yang menghuni atau menggunakan fasilitas yang dimaksud.