"Ada lembaran USD dan SGD. Kemudian dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu (26/9).
Budi memaparkan keterangan ini sebagai informasi tambahan dari rilis sebelumnya pada Jumat (25/9) yang menyoroti perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pada tanggal rilis awal tersebut, ia mengungkapkan bahwa penyidik KPK telah menyita uang tunai bernilai ratusan juta rupiah usai menyisir Kanwil BPN Jatim.
Sementara itu, ia menyebutkan bahwa temuan mata uang dolar AS dan Singapura tersebut menjadi pijakan awal bagi penyidik KPK guna mendalami dugaan penerimaan valuta asing di lingkungan Kanwil BPN Jatim.
"Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan," katanya.
Mengenai penemuan perhiasan yang disinyalir emas, ia menjelaskan bahwa tim penyidik KPK mengalkulasi estimasi nilainya menembus puluhan juta rupiah, yang disinyalir bersumber dari akumulasi dana yang dikumpulkan oknum terkait di Kanwil BPN Jatim.
"Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut," ujar Budi.
Penyidikan kasus ini berakar dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari pasca-OTT, lembaga antirasuah tersebut menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan suap di Kementerian ATR/BPN.
Deretan tersangka tersebut meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku perantara pihak swasta.
Tersangka lainnya mencakup mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, beserta dua pihak swasta yakni Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempat nama terakhir disinyalir merupakan figur kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Pada 17 September 2026, tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta sejumlah unit direktorat terkait. Namun, KPK meluruskan tidak menyisir ruangan kerja Nusron Wahid.
Pada 18 September 2026, KPK melanjutkannya dengan penggeledahan di kantor pusat Summarecon di Jakarta serta kediaman Lampri. Berikutnya pada 21 September 2026, penyidik menyambangi kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dua hari setelahnya, penyidik KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Rangkaian tindakan berlanjut pada 24 September 2026 dengan menyisir Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur serta hunian pribadi Lampri di Nganjuk.