Beban Buruh Lepas Diringankan! Kemendagri Desak Pemda Gratiskan BPJS Ketenagakerjaan Pakai APBD

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 18:26 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Radar Bromo - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) gencar mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk menggenjot penyusunan regulasi hukum yang melandasi program universal coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan. Langkah strategis ini dinilai krusial guna memperluas jaring pengaman sosial, utamanya bagi kelompok warga miskin serta pekerja rentan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, menyebutkan bahwa payung hukum di level daerah—baik berupa peraturan daerah (perda), peraturan gubernur, hingga peraturan bupati atau wali kota—sangat dibutuhkan sebagai fondasi penyaluran jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, kelompok buruh harian dan pekerja lepas masih banyak yang luput dari perlindungan lantaran terbentur keterbatasan finansial untuk membayar iuran rutin.

"Untuk membayar iuran saja, mereka tidak mampu. Maka, perlu kehadiran negara di sini. Dengan adanya payung hukum para pekerja rentan tersebut bisa masuk dalam daftar BPJS Ketenagakerjaan,” kata Cheka kepada wartawan, Minggu (27/9). “Pemerintah daerah bisa memaksimalkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk membayar iurannya. Sehingga mereka (pekerja rentan) bisa memperoleh jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT)," tambahnya.

Pemerintah pusat sendiri telah memunculkan dua aturan kunci sebagai pijakan bagi pemda dalam memperlebar jangkauan kepesertaan jaminan sosial pekerja. Keduanya meliputi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Inpres Nomor 8 Tahun 2025 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Cheka memaparkan bahwa pemerintah membidik cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan berskala nasional sanggup menembus angka 43,92 persen pada tahun 2029. Demi menyokong target itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merilis Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 yang memuat Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Lewat aturan tersebut, ia menjelaskan pemda diberi keleluasaan mengalokasikan sejumlah kantong dana untuk menopang program jaminan sosial pekerja. Beberapa di antaranya bersumber dari dana bagi hasil (DBH) sawit, DBH sumber daya alam (SDA) sektor kehutanan, hingga DBH Cukai Hasil Tembakau.

Di lain sisi, Direktur Produk Hukum Ditjen Otda Kemendagri, Imelda, membeberkan fakta bahwa hingga September 2026 rupanya masih terdapat enam provinsi yang belum menerbitkan produk hukum khusus penjamin perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Merujuk pada catatan Kemendagri, regulasi yang sudah resmi diundangkan mencakup sembilan peraturan daerah (perda), 28 peraturan gubernur (pergub), 47 peraturan kabupaten/kota, serta 276 peraturan bupati/wali kota.

Imelda menegaskan, pihak Kemendagri terus mendesak keenam provinsi tersebut untuk secepatnya menuntaskan regulasi pendukung sebagai instrumen penyaluran proteksi bagi masyarakat miskin dan pekerja rentan. Upaya ini berbanding lurus dengan capaian kepesertaan nasional yang masih memerlukan dongkrak signifikan.

Rekapitulasi data BPJS Ketenagakerjaan pada 2025 mencatat tingkat universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan secara nasional baru mencapai 35,54 persen, padahal patok target yang dicanangkan pada tahun tersebut berada di level 52,15 persen.

Adapun deretan kelompok sasaran penerima subsidi iuran mencakup pekerja rentan, elemen sosial keagamaan, mitra maupun binaan instansi daerah, tenaga relawan, pekerja proyek padat karya, pelaku olahraga, seniman, hingga kelompok masyarakat lain sesuai mandat regulasi perundang-undangan.

"Agar semua lapisan masyarakat dan pekerja terlindungi. Tidak boleh ada pekerja, maaf, ketika terjadi kecelakaan atau memasuki masa pensiun, ternyata belum masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga mendorong pemda-pemda untuk aktif melakukan pendataan ke desa-desa, swasta, dan industri," ucapnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni
perlindungan sosial pekerja rentan apbd kemendagri bpjs ketenagakerjaan