Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyana menegaskan bahwa amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dianggap kurang pas untuk dipertahankan secara utuh, melainkan mesti disesuaikan pada poin-poin yang telah dipertimbangkan dan dinyatakan berdasar hukum.
"Sementara terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Tingkat Pertama yang telah sesuai dengan fakta hukum dan penerapan hukum yang benar tetap dipertahankan serta diambil alih sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan banding ini," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis.
Bukan cuma pidana kurungan badan, PT DKI Jakarta juga meringankan sanksi denda beserta hukuman finansial tambahan yang dibebankan kepada Nadiem.
Rinciannya, sanksi denda dipangkas menjadi Rp1 miliar subsider 140 hari kurungan dari yang semula Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, sedangkan sanksi pidana tambahan uang pengganti diubah menjadi Rp548,76 miliar subsider 6 tahun penjara dari sebelumnya Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Sebelum mengetuk palu putusan di tingkat banding, Majelis Hakim menimbang sejumlah aspek yang memberatkan maupun meringankan posisi Nadiem.
Poin yang memberatkan yaitu tindakan Nadiem dinilai tidak mendukung langkah pemerintah yang tengah gencar memusnahkan praktik korupsi.
Di sisi lain, pertimbangan yang memeringankan majelis hakim mencakup perilaku sopan Nadiem sepanjang persidangan, rekam jejak jasanya menciptakan lapangan kerja di sektor transportasi, statusnya yang belum pernah dihukum, serta keberadaan keluarga yang masih menjadi tanggungannya.
Dalam sengkarut dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan kas negara sebesar Rp1,56 triliun.
Praktik rasuah tersebut dilakukan melalui pelaksanaan pengadaan sarana belajar-mengajar berbasis TIK berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang menyimpang dari perencanaan awal serta kaidah-kaidah pengadaan barang/jasa.
Tindakan pendiri perusahaan teknologi terkemuka itu dinyatakan berlangsung secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang sudah diputus dalam sidang terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, plus Jurist Tan yang sampai saat ini statusnya masih buron.
Atas perbuatannya, Nadiem divonis melanggar ketentuan pidana yang termaktub dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.