Korupsi Ompreng MBG Terbongkar, Kejagung Cecar Pihak Yayasan dan Swasta demi Usut Aliran Dana

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 16:58 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriantna. (Istimewa).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriantna. (Istimewa).
Radar Bromo - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025 hingga 2026.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut berlangsung pada Rabu (23/9). Keduanya diketahui berlatar belakang dari unsur entitas swasta dan yayasan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriantna mengonfirmasi bahwa saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial RSH dari PT NGS serta MIR selaku perwakilan Yayasan AMG.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang, dikutip Kamis (24/9).
Selama penanganannya, proses penyidikan kasus tersebut dipastikan terus berjalan dengan berpegang teguh pada prinsip profesionalitas, independensi, serta akuntabilitas.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," lanjutnya.
Sebelum langkah pemeriksaan ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Jajaran tersangka tersebut meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, hingga Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS).
"Satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI (Brigjen Iwan). Ini yang (pernah) menjabat selaku kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7).
Syarief menjelaskan, penetapan status tersangka diberikan setelah tim penyidik Jampidsus mengantongi kecukupan alat bukti. Dalam konstruksi perkara, Iwan diduga memegang peran krusial pada pengadaan food tray atau tempat makan yang dipakai untuk penyajian hidangan program MBG.
Dari hasil penyidikan awal, tersangka disinyalir memerintahkan dua saksi berinisial YCS dan RD untuk membentuk sebuah perusahaan baru. Perusahaan itu lantas diduga dimanfaatkan sebagai wadah penjualan food tray kepada para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka," ucapnya.
Syarief menegaskan kembali bahwa pengubahan status menjadi tersangka dilakukan usai penyidik Jampidsus meyakini bukti-bukti yang didapatkan sudah mencukupi. Pada prosesnya, Iwan disinyalir mengatur jalannya alur pengadaan wadah makanan program MBG tersebut.
Pihak penyidik menduga penetapan harga food tray yang dijual ke calon mitra telah diatur sepenuhnya oleh tersangka. Dari tiap alur transaksi pengadaan ini, Iwan disinyalir memperoleh porsi keuntungan pribadi.
Walau demikian, pihak Kejagung belum membeberkan angka pasti nominal keuntungan yang diduga mengalir ke kantong tersangka dari pengadaan wadah makan tersebut. Nilai pasti perputaran uangnya masih terus didalami oleh tim penyidik.
Setelah resmi berstatus tersangka, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan langsung dijebloskan ke sel tahanan demi kelancaran penyidikan. Penahanan ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kurun waktu 20 hari pertama.
"Kepada yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Kepada yang bersangkutan disangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e, Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” jelasnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni
Badan Gizi Nasional korupsi bgn Jampidsus Kejagung Makan Bergizi Gratis