Menurut pandangan pakar lingkungan Universitas Sahid Jakarta, Marningot Tua Natalis Situmorang, tindak karhutla tergolong sebagai bentuk kejahatan tingkat tinggi. Hal itu mengingat dampaknya tak sekadar merusak ekosistem lingkungan, melainkan turut mengancam keselamatan, kesehatan publik, serta memicu kerugian finansial secara masif.
Guna menciptakan efek jera yang efektif, skema penindakan hukum dinilai perlu ditingkatkan secara lugas terhadap pihak-pihak yang secara sengaja memicu pembakaran kawasan dalam skala besar.
"Karhutla membahayakan nyawa manusia dan juga menimbulkan kerugian ekonomi. Manusia terkena ISPA, bahkan mungkin meninggal, kantor libur dan aktivitas masyarakat terganggu,” ujar Natalis kepada media di Jakarta, Senin (21/9).
Pada kesempatan sebelumnya, Presiden Prabowo menginstruksikan penguatan sanksi pidana bagi para pelaku karhutla dan meminta pengkajian regulasi yang jauh lebih berat. Terutama, melalui wacana pelabelan aksi pembakaran hutan skala besar yang dimotori entitas/kelompok besar sebagai tindakan “terorisme ekologi”.
Pernyataan tersebut diutarakan Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hybrid di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (16/9). Ketua Umum Partai Gerindra itu mendesak aparat hukum memperdalam unsur pidana atas pihak-pihak yang terbukti bersalah. Ia bahkan meminta adanya tindakan tegas berupa pencabutan izin bagi entitas korporasi yang terbukti kembali mengulangi pelanggaran serupa meski pernah dijatuhi sanksi.
"Coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius," ujar Prabowo.
Baca Juga: Risiko Karhutla Masih Tinggi, TNBTS Tutup Total Agenda Shooting dan Event di Kawasan KonservasiMerespons usulan tersebut, Marningot Tua Natalis Situmorang menambahkan bahwa manakala klasifikasi hukum yang lebih berat itu berhasil diterapkan secara akurat, maka aparat penegak hukum memegang instrumen hukum yang jauh lebih berbobot untuk menindak para pelanggar.
“Dengan dikategorikan teroris, aparat penegak hukum dapat menggunakan instrumen hukum yang lebih kuat. Dan ini bisa menjadi efek jera," imbuh Kepala Program Studi (Kaprodi) Magister Manajemen Lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Sahid itu.
Di sisi lain, dalam merealisasikan formulasi "terorisme ekologi" ini, batasan serta demarkasi parameter sasaran utama penindakan hukum harus disusun secara gamblang. Regulasi anyar ini diwanti-wanti jangan sampai malah menjerat masyarakat kecil yang membakar lahan demi sebatas menjalankan tradisi bercocok tanam lokal.
Oleh karena itu, formula penguatan sanksi wajib dibarengi dengan pemetaan kategorisasi yang presisi antara aksi pembakaran yang dirancang sengaja dan terorganisasi, dengan kebiasaan bercocok tanam masyarakat lokal yang berlandaskan konteks berbeda.
Penerapan penegakan hukum yang tegas ini pada praktiknya mesti mempertimbangkan realitas sosial di lapangan. Penindakan idealnya difokuskan penuh kepada para pelaku yang memicu perusakan lingkungan secara masif serta mendatangkan dampak merugikan yang meluas bagi masyarakat.