KANIGARAN, Radar Bromo- Kemungkinan perubahan status 1.764 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu menjadi PPPK penuh waktu, menjadi perhatian serius DPRD Kota Probolinggo. Pemkot Probolinggo diminta mulai mempersiapkan langkah antisipasi.
Langkah tersebut dinilai penting, agar apabila petunjuk teknis mengenai perubahan status tersebut telah diterbitkan, pemerintah daerah dapat segera menindaklanjutinya, tanpa harus memulai persiapan dari awal.
Anggota DPRD Kota Probolinggo Sibro Malisi mengatakan, pihaknya akan ikut mengawal proses tersebut bila petunjuk teknis perubahan status PPPK paro waktu telah terbit. Menurutnya, bila seluruh 1.764 PPPK paro waktu dapat beralih menjadi penuh waktu, kebijakan tersebut tidak hanya berdampak terhadap status dan kesejahteraan para pegawai, tetapi juga berpotensi memberikan ruang bagi penataan fiskal daerah.
“Yang akan kami kawal adalah ketika petunjuk teknis perubahan tersebut sudah terbit. Yang paling penting, kalau perubahan itu dapat dilakukan seluruhnya, maka diharapkan 1.764 PPPK paro waktu tersebut bisa menjadi penuh waktu,” ujar Sibro.
Mantan Ketua Pansus PPPK DPRD Kota Probolinggo ini mengatakan, dari sisi fiskal, perubahan tersebut juga perlu dilihat secara komprehensif, karena terdapat potensi perubahan struktur penganggaran pemerintah daerah. Bila mekanisme tersebut dapat dieksekusi mulai 2027, terdapat anggaran sekitar Rp 40 miliar yang sebelumnya diproyeksikan untuk membiayai belanja operasi subkegiatan gaji PPPK paro waktu.
Anggaran tersebut nantinya berpotensi dialihkan untuk mendukung kebutuhan belanja urusan wajib lainnya. Namun, ia mengingatkan, bahwa proses tersebut harus disesuaikan regulasi. Terlebih, pembahasan APBD Kota Probolinggo 2027 akan segera berlangsung.
Sementara itu, dalam Permendagri Nomor 25/2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2027, belum terdapat klausul yang secara spesifik mengatur sumber pendanaan PPPK paro waktu. Karena itu, sementara ini masih menjadi bagian dari belanja yang harus dibiayai pemerintah daerah.
“Yang tidak kalah penting, kami tidak ingin pemkot belum siap ketika regulasi dan petunjuk teknis sudah turun. Salah satu caranya segera berkoordinasi dengan teman-teman DPR RI, khususnya Komisi II. Kemudian dengan Kementerian PAN-RB dan BKN untuk memastikan bagaimana mekanisme dan program tersebut di Jakarta,” kata Sibro.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo Ratri Dian Sulistyawati mengatakan, kebijakan dari Pemerintah Pusat membuat peluang PPPK paro waktu dapat diangkat menjadi penuh waktu sekaligus. Namun, pihaknya tetap menunggu petunjuk atau regulasi terkait kekbijakan tersebut.
“Sampai sekarang belum ada regulasinya dan penetapan dari Menpan-RB. Kami masih menunggu penetapan atau regulasi kebijakan tersebut,” ujarnya. (mas/rud)
Editor : Moch Vikry Romadhoni