Tim Hukum Yaqut Tegaskan Saksi KPK Tak Temukan Aliran Fee Ke Mantan Menag

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 18:33 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Radar Bromo - Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menggarisbawahi bahwa kesaksian deretan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 sama sekali belum membuktikan adanya penyerahan fee percepatan haji khusus kepada kliennya.

Mellisa membeberkan, dua mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi serta Muhammad Agus Syafii, secara kompak mengonfirmasi tidak pernah menyerahkan uang maupun barang dalam bentuk apa pun kepada Yaqut.

"Yang pasti, di pertanyaan awal saja dia sudah menegaskan tidak pernah ada aliran kepada Gus Yaqut," kata Mellisa kepada wartawan, Jumat (18/9).

Mellisa berpandangan, kesaksian yang terungkap di meja hijau hingga saat ini belum menyajikan bukti riil bahwa Yaqut mengantongi fee, menginstruksikan pengumpulan dana, ataupun meminta namanya dimasukkan ke dalam daftar alokasi pembagian.

"Fakta sidang yang muncul dalam pembuktian jauh berbeda dari narasi yang selama ini beredar di publik. Seluruh keterangan harus dinilai berdasarkan bukti penyerahan yang nyata, bukan sekadar daftar, plotting, atau asumsi," tegas Mellisa.

Pegawai Sekretariat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Rizky Fisa Abadi, menyampaikan bahwa fee percepatan haji 2023 yang diterimanya tidak pernah mengalir ke tangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Keterangan tersebut dibeberkan Rizky saat diambil sumpahnya dalam persidangan perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9).

Rizky diketahui pernah mengemban tugas sebagai Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama sepanjang rentang 2022–2023. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku menerima dana fee percepatan haji 2023 dari mantan staf Kemenag, Ridwan Kurniawan, seusai seluruh tahapan operasional haji tuntas dilaksanakan.

“Fee percepatan tahun 2023 itu saya terima dari Saudara Ridwan Kurniawan. Setelah pelaksanaan operasional haji,” ucap Rizky menjawab pertanyaan jaksa.

Menurut paparan Rizky, kala itu Ridwan memegang dana berkisar USD 905.000. Uang tersebut lantas dibuatkan rancangan pembagian (plotting). Dari total nominal itu, masing-masing Rizky, Abdul Muhyi, serta Ridwan Kurniawan disebut mengantongi jatah sekitar USD 181.000.

Jaksa penuntut umum kemudian mempertegas apakah alokasi uang senilai USD 905.000 tersebut sebatas berputar di antara tiga nama itu saja. Rizky pun mengiyakan hal tersebut.

“Duit 905 itu bergeraknya hanya kepada tiga orang?” tanya jaksa.

“Betul, Pak,” jawabnya.

Jaksa lantas mencecar apakah ada porsi uang yang disetorkan kepada Gus Yaqut. Rizky secara lugas menegaskan tak ada aliran dana yang mengarah kepada mantan Menag tersebut.

“Tidak ada geser ke Gus Yaqut?” tanya jaksa.

“Tidak ada, Pak,” tegasnya.

Jaksa kembali mengulang konfirmasi atas kesaksian tersebut untuk meyakinkan tidak adanya dana yang mengalir ke pihak Gus Yaqut.

“Kita pastikan dulu berdasarkan keterangan Saudara bahwa tidak ada uang yang bergerak ke arah Pak Gus Yaqut?” tanya jaksa.

“Betul, Pak, enggak ada,” pungkas Rizky.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Yaqut Cholil Qoumas Korupsi Kuota Haji pengadilan tipikor kemenag kpk