Nusron menegaskan komitmennya untuk menghormati penuh proses penegakan hukum yang tengah dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sikap tersebut disampaikan merespons tindakan penyidik KPK yang menggelar penggeledahan di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/9).
Ruang kerja Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang menjadi salah satu lokasi yang disisir oleh tim penyidik.
Nusron menjamin pihaknya bakal bersikap kooperatif serta siap menyokong kelancaran penanganan perkara oleh KPK.
"Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini. Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor kementerian BPN," ujar Nusron Wahid, Jumat (18/9).
Kendati kementerian yang dipimpinnya diterpa isu penggeledahan dan pusaran kasus suap, Nusron menjamin roda operasional di lingkungan ATR/BPN tidak akan terganggu.
Ia mengklaim telah menginstruksikan jajarannya untuk menjaga soliditas serta terus menghadirkan pelayanan publik secara maksimal.
"InsyaAllah tidak terganggu. Kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan, peralihan hak 10 hari tetap jalan, pengukuran terjadwal tetap jalan," katanya.
Baca Juga: Dituduh Kuasai 74 Kg Emas, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ngaku Tidak Pernah Minta ProyekNusron mengimbuhi, langkah penguatan sistem pengawasan internal juga dipastikan bakal diperketat guna mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.
"Pasti, pasti, pasti," kata Nusron.
Sebelumnya, tim KPK menggelar OTT di BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan mengamankan 17 orang yang disinyalir terlibat penyimpangan pengurusan HGB beserta penerimaan lainnya.
Dari pengembangan penanganan perkara tersebut, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo membeberkan bahwa penggeledahan di gedung kementerian dilaksanakan guna memperkuat pemenuhan alat bukti penyidikan.
"Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini," tambah Budi.
Dalam perkara ini, KPK menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp106,3 miliar, yang menjadi rekor angka sitaan OTT terbesar dalam sejarah berdiri KPK.
Daftar 8 Tersangka Kasus Suap HGB BPN
Dari delapan nama yang diumumkan KPK, jajaran tersangka terdiri dari pejabat BPN, perwakilan swasta, hingga beberapa figur yang ditengarai sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN:
-
Lampri (LMP): Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
-
Sontang Coin Manurung (SON): Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
-
Adrianto Pitojo Adi (ADR): Direktur Utama Summarecon.
-
Arif Sugiyanto (ARF): Pihak swasta (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).
-
Fahd El Fouz / Fahd A Rafiq (FEZ): Pihak swasta (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).
-
Rizal Pahlevi (LEV): Pihak swasta.
-
Erwin (ERW): Pihak swasta (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).
-
Muhammad Fakhry (MF): Pihak swasta (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).
Baca Juga: Sempat Dituduh Ngeluyur Usai OTT KPK, Nusron Wahid: Masa Kita Bisa Menghilang Kayak Jin