Dituduh Kuasai 74 Kg Emas, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ngaku Tidak Pernah Minta Proyek

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 17:27 WIB
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Radar Bromo - Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) menepis deretan tuduhan yang mengarah padanya. Beberapa di antaranya mencakup klaim bukan pemilik barang bukti emas seberat 74 kilogram serta tidak pernah mengajukan permintaan proyek kepada pihak pemerintah.

Pernyataan penegasan tersebut diutarakan Febrie sewaktu proses pelimpahan tahap dua berupa penyerahan berkas perkara beserta para tersangka di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/9).

Febrie membeberkan bahwa perihal kepemilikan emas yang disita penyidik di kediaman kawasan Sentul, Bogor, telah diterangkan secara rinci dalam proses pemeriksaan. Ia menaruh harapan agar prasangka tersebut dapat diluruskan secara objektif.

“Itu kan (74 kg emas) sudah diperiksa. Dan saya juga minta itu diklirkan. Siapa yang punya, apakah keterkaitan dengan saya, itu kan sudah diberikan penjelasan kepada tim penyidik,” kata Febrie.

Ia pun menegaskan kesiapannya untuk melakoni proses pembuktian secara terbuka pada agenda persidangan mendatang.

“Oleh karena itu saya berharap nanti, ya, agar hakim dapat melihat ini dengan jernih,” imbuhnya.

Di samping itu, Febrie menggarisbawahi bahwa dirinya sama sekali tidak mengantongi dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP). Berbagai tuduhan sejenis dipastikannya keliru dan tak berdasar.

“Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor,” jelasnya.

Sebagai informasi, Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan tersangka Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), serta Nurman Herin (NH) berikut barang bukti kepada pihak Kejari Jaksel. Ketiganya bakal diproses ke meja hijau atas dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyelesaian berkas perkara atas nama seluruh tersangka telah dinyatakan rampung alias P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu 16 September 2026. Saat ini para tersangka tengah menanti penetapan hari sidang perdana.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah Jampidsus Kejari Jaksel tppu