Penjelasan tersebut disampaikan Bambang guna menanggapi indikasi keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada perkara dugaan suap serta penerimaan gratifikasi yang kini diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian ATR/BPN.
Bambang menerangkan, Presiden Prabowo secara konsisten mengarahkan agar setiap persoalan hukum yang menyeret jajaran pemerintahan sepenuhnya diserahkan kepada instansi penegak hukum. Menurutnya, patokan tersebut berlaku mutlak tanpa terkecuali bagi para menteri kabinet.
"Ya kita serahkan. Pak Presiden itu selalu mengatakan bahwa kalau ada masalah hukum dan sebagainya, serahkan kepada aparat penegak hukum," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).
Ia menggarisbawahi bahwa Kepala Negara enggan melakukan intervensi terhadap penanganan perkara. Pihak istana, lanjut Bambang, menyerahkan pengusutan kasus kepada lembaga berwenang sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi beliau tidak akan mau ikut campur soal begitu-begitu," tegasnya.
Baca Juga: Belum Cekal Nusron Wahid Ke Luar Negeri, KPK Ingatkan Tanggung Jawab Moral Pejabat PublikPlt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan, pihaknya siap menelusuri porsi keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam pusaran dugaan suap kepengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor. Terlebih, lembaga antirasuah telah menetapkan empat sosok yang diduga kuat sebagai lingkaran kepercayaan Nusron Wahid dari total delapan tersangka.
Empat nama yang disinyalir sebagai sosok kepercayaan Nusron Wahid tersebut ialah Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, serta Muhammad Fakhry.
Sementara empat figur tersangka lainnya mencakup Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, hingga Rizal Pahlevi selaku perwakilan swasta.
"Betul ada empat orang yang diduga kepercayaan menteri ya tadi inisial NW. Ini kan kita dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti BBE yang diamankan oleh penyelidik," ucap Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9) malam.
Penetapan jajaran tersangka tersebut merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan tim KPK di area Jabodetabek pada Senin (14/9). Pihak KPK beralasan belum mengamankan Nusron Wahid saat operasi berlangsung lantaran terbentur keterbatasan durasi penindakan.
Lembaga antirasuah tersebut mengaku terikat tenggat waktu 1x24 jam untuk menentukan kepastian status hukum pihak-pihak yang terjaring operasi senyap. Taufik menjelaskan, penyidik memerlukan sejumlah proses bertahap guna meyakinkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana korupsi.
"Satu orang kadang tidak cukup untuk kemudian menyampaikan semua fakta yang disampaikan. Butuh beberapa tahapan-tahapan, beberapa waktu, yang kemudian memang dalam waktu yang sesingkat tersebut itulah yang kemudian bisa disampaikan untuk kemudian diputuskan di gelar perkara," tuturnya.
Pihaknya pun membuka peluang untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) susulan demi menjerat Nusron Wahid, baik dalam perkara suap HGB Summarecon maupun dugaan penerimaan dana lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk sprindik-nya sendiri," pungkasnya.