KPK Buka Peluang Jerat PT Summarecon Agung Jadi Tersangka Korporasi, Bos Besarnya Sudah Duduk Manis

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 18:44 WIB
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Radar Bromo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat untuk memproses hukum PT Summarecon Agung Tbk dalam kapasitasnya sebagai tersangka korporasi. Kebijakan ini menyusul penetapan delapan orang tersangka oleh penyidik antirasuah, yang salah satunya menyeret Presiden Direktur PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adi, terkait kasus dugaan suap kepengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan Summarecon Bogor.
Di samping Adrianto Pitojo Adi, lembaga penegak hukum tersebut menetapkan tujuh nama lain sebagai tersangka. Empat di antaranya disinyalir sebagai sosok kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yaitu Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, serta Muhammad Fakhry.
Adapun tiga tersangka sisa di antaranya menjabat Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, beserta Rizal Pahlevi yang berasal dari pihak swasta.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan, keterlibatan PT Summarecon Agung Tbk dalam pusaran kasus korupsi bukanlah kejadian yang pertama. Pihak KPK mencatat, Summarecon pernah terseret perkara pidana rasuah terkait kepengurusan perizinan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Jogjakarta.
"Untuk Summarecon, betul ini bukan sekali, memang kami juga ada pernah menangani di daerah Jogja ya, kalau tidak salah. Nah, apakah nanti mengalir ke perusahaan? Tentu tidak menutup kemungkinan. Untuk hal tersebut didalami pada saat proses penyidikan yang berjalan," kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9) malam.
Baca Juga: Geger OTT Terbesar Sepanjang Sejarah KPK! Uang Rp 106,3 Miliar Disita di Kementerian ATR/BPN
Lembaga antirasuah menenggarai Summarecon melakukan praktik suap guna melicinkan urusan HGB di area Kabupaten Bogor. Sang Presdir, Adrianto Pitojo Adi, disinyalir menyerahkan dana segar senilai Rp 1,5 miliar agar pembukaan blokir serta pemecahan HGB Summarecon dapat segera diproses.
Uang suap tersebut diduga mengalir ke tangan Erwin yang berstatus sebagai sosok kepercayaan Nusron Wahid. Langkah penyuapan ini ditengarai dipicu adanya perselisihan sengketa lahan antara pihak ahli waris melawan Summarecon Bogor.
"Karena tentunya keuntungan yang diperoleh atas pengurusan HGB itu kan kembali lagi ke korporasi ya, untuk kepentingan perusahaan. Nah, fakta-fakta yang didapatkan saat ini, itu baru sebatas individu-individu yang mengurus atas nama perusahaan tersebut," ujarnya.
Taufik menegaskan bahwa tim penyidik bakal mengusut tuntas keterlibatan korporasi dalam proses kepengurusan HGB itu. Indikasi penggunaan dana dari rekening korporasi demi menyelesaiakan sengketa tanah juga terus didalami.
"Tetapi kami tidak menutup peluang untuk tentunya nanti ketika ada fakta-fakta di proses penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik ke depan ini, ditemukan aliran-aliran atau menggunakan rekening perusahaan yang kemudian itu dipakai untuk operasional perusahaan, nah itu tentunya kan ada manfaat yang diterima oleh korporasi," pungkasnya.
Baca Juga: Belum Cekal Nusron Wahid Ke Luar Negeri, KPK Ingatkan Tanggung Jawab Moral Pejabat Publik
Editor : Moch Vikry Romadhoni
Nusron Wahid PT Summarecon Agung Tbk suap HGB tersangka korporasi kpk