Geger OTT Terbesar Sepanjang Sejarah KPK! Uang Rp 106,3 Miliar Disita di Kementerian ATR/BPN

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 17:14 WIB
Para tersangka OTT KPK di ATR/ BPN menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Para tersangka OTT KPK di ATR/ BPN menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Radar Bromo - Ketua Indonesia Memanggil (IM57) Institute, Lakso Anindito, memberikan perhatian khusus terhadap besarnya nominal uang tunai yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Barang bukti tersebut didapatkan sewaktu operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar pejabat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Lakso menuturkan bahwa dana cash sebesar Rp 106,3 miliar ini memecahkan rekor pengamanan aset paling jumbo yang pernah diamankan penyidik KPK dalam sebuah OTT sepanjang berdiri.
"Ini merupakan OTT dengan jumlah pengamanan aset terbesar selama sejarah KPK dengan nilai lebih dari Rp100 miliar. KPK belum pernah melakukan OTT yang pada saat OTT ditemukan dan diamankan nilai tersebut," kata Lakso dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9).
Ia menyatakan, angka fantastis yang disita perlu dicermati berdasarkan latar belakang perkara yang sedang diproses. Perkara ini disinyalir melibatkan praktik rasuah sektor pertanahan guna memuluskan hak guna bangunan (HGB) atas aset PT Summarecon Agung Tbk.
Melihat besarnya dana transaksi serta nama-nama yang terseret, Lakso meyakini kasus tersebut berdimensi sangat strategis. Pasalnya, urusan pertanahan memang sudah lama terkenal rawan disusupi praktik suap.
"Artinya, setidaknya pihak yang berada di BPN Pusat akan sangat mungkin terlibat," tegasnya.
Baca Juga: Belum Cekal Nusron Wahid Ke Luar Negeri, KPK Ingatkan Tanggung Jawab Moral Pejabat Publik
Bukan sekadar melacak muara aliran uang, Lakso menuntut KPK berani mengenakan pasal pertanggungjawaban pidana korporasi pada kasus ini. Menurut dia, penegakan hukum jangan berhenti hanya pada oknum penerima maupun pemberi uang semata.
Penerapan aturan tersebut diyakini mampu memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Tak hanya nominal uang suap, melainkan seluruh keuntungan bisnis perusahaan dari hasil rasuah dapat turut disita.
"Ini akan meningkatkan efek jera (deterrence effect) dari penindakan yang dilakukan oleh KPK," ucap Lakso.
Di sisi lain, Lakso memberikan peringatan bahwa pengusutan perkara ini sangat rentan mendapat intervensi lantaran beririsan dengan tokoh-tokoh berposisi strategis.
Atas dasar itu, ia menyoroti pentingnya independensi para penyidik agar penanganan kasus bisa tetap akuntabel, objektif, dan transparan.
Pada kesempatan terpisah, KPK resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam dugaan skandal korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Nama-nama tersebut di antaranya Dirut PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adi, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Kepala Kantah Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.
Selanjutnya, KPK turut menyeret perantara Summarecon Rizal Pahlevi, plus empat sosok kepercayaan Nusron Wahid yakni Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Arif Sugianto.
Pihak penyidik KPK kini terus mendalami porsi keterlibatan tiap-tiap tersangka sekaligus menelusuri alur dana demi merangkai konstruksi perkara secara mendalam.
Baca Juga: Bukan Pendiam, Bisa Jadi Ini Ciri Orang yang Nyaman dengan Dirinya Sendiri
Editor : Moch Vikry Romadhoni
IM57 Institute Lakso Anindito PT Summarecon Agung Tbk Kementerian ATR BPN ott kpk