Belum Cekal Nusron Wahid Ke Luar Negeri, KPK Ingatkan Tanggung Jawab Moral Pejabat Publik

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 17:02 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Istimewa)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Istimewa)
Radar Bromo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Langkah ini disampaikan KPK di tengah guliran penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Nama Nusron mengemuka dalam perkara ini seusai KPK menetapkan delapan orang tersangka. Empat di antaranya disinyalir memiliki kedekatan khusus dengan Menteri ATR/BPN tersebut. Walau begitu, hingga saat ini status Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan bahwa penanganan perkara ini memerlukan komitmen dan kerja sama dari seluruh pihak terkait. KPK meyakini setiap warga negara bakal bersikap kooperatif sepanjang proses hukum bergulir.
“Kami meyakini semua pihak selaku warga negara Indonesia yang baik, ya, semuanya pasti akan kooperatif dalam proses penegakan hukum, ya,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Menurut Budi, iktikad kooperatif sangat krusial agar tahapan penyidikan dapat berlangsung secara efektif. Lebih-lebih, para pihak terkait yang memegang posisi pejabat publik dinilai mengemban kewajiban moral untuk tunduk pada proses hukum yang berjalan.
“Terlebih pada pihak-pihak selaku pejabat publik misalnya, tentu juga punya tanggung jawab moral, tanggung jawab untuk patuh terhadap hukum, ya, untuk membantu agar proses penegakan hukum ini juga bisa berjalan secara efektif,” ujar Budi.
Budi menekankan, wujud nyata dari sikap kooperatif tersebut meliputi kesediaan memenuhi panggilan penyidik serta memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam rangkaian penyidikan.
“Dengan apa? Dengan misalnya hadir dalam pemanggilan, memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik, dan sebagainya,” jelasnya.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan pihaknya bakal mendalami potensi keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam dugaan suap izin HGB Summarecon Bogor. Apalagi, empat dari delapan tersangka yang dijerat KPK disinyalir merupakan figur kepercayaan Nusron.
Adapun empat nama yang dituding sebagai orang kepercayaan Nusron yakni Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, serta Muhammad Fakhry.
Sementara empat tersangka lainnya terdiri atas Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta.
"Betul ada empat orang yang diduga kepercayaan menteri ya tadi inisial NW. Ini kan kita dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti BBE yang diamankan oleh penyelidik," ucap Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9) malam.
Penetapan jajaran tersangka tersebut dilakukan pascalangkah operasi tangkap tangan (OTT) tim KPK di kawasan Jabodetabek pada Senin (14/9). KPK beralasan belum mencokok Nusron Wahid dalam operasi tertangkap tangan itu lantaran terbentur keterbatasan durasi waktu.
KPK mengutarakan adanya tenggat waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum pihak-pihak yang diamankan saat OTT. Pihaknya mengklaim penyidik memerlukan proses berjenjang demi memastikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana korupsi.
"Satu orang kadang tidak cukup untuk kemudian menyampaikan semua fakta yang disampaikan. Butuh beberapa tahapan-tahapan, beberapa waktu, yang kemudian memang dalam waktu yang sesingkat tersebut itulah yang kemudian bisa disampaikan untuk kemudian diputuskan di gelar perkara," ujarnya.
Pihaknya membuka peluang untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut dugaan keterlibatan Nusron Wahid dalam skandal suap HGB Summarecon maupun potensi penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk sprindik-nya sendiri," pungkasnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni
Nusron Wahid HGB Summarecon korupsi BPN kasus suap kpk