Pernyataan tersebut disampaikan Arifin sewaktu dihadirkan sebagai saksi pada persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024, yang menempatkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai terdakwa.
Di dalam naskah BAP tersebut, tertulis keterangan yang menyebutkan Arifin dipindahtugaskan pada 28 Desember 2023 ke UIN Sunan Gunung Djati lantaran menolak gagasan pembagian kuota haji tambahan lewat skema 50:50.
Gagasan itu disinyalir mengemuka saat berlangsungnya rapat internal di ruang kerja Menteri Agama kala itu.
Namun demikian, Arifin menegaskan bahwa poin-poin yang ia paparkan sewaktu proses pemeriksaan tidak berniat menggambarkan adanya kaitan sebab-akibat antara sikap penolakannya dan penetapan keputusan mutasi.
“Yang saya katakan waktu di BAP fakta. Jadi tidak menjadi sebab-akibat, fakta,” kata Arifin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/9).
Berdasarkan penuturan Arifin, kenyataan yang ia sodorkan kepada tim penyidik murni sebatas fakta bahwa dirinya benar-benar dimutasi pada tanggal 28 Desember 2023.
Saat penyidik menggali peristiwa yang bergulir setelah momen tersebut, ia mengaku sekadar merespons berdasarkan sejauh apa yang ia ketahui.
“Saya tidak bicara gara-gara itu, tapi saya mengatakan bahwa saya dimutasi tanggal 28 Desember. Nah, maka di BAP itu ketika ada pertanyaan setelah itu, ya saya tidak tahu,” ujarnya.
Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani lantas meminta Arifin untuk mencermati kembali apakah informasi seputar mutasi tersebut memang sahih pernah ia lontarkan sewaktu masa pemeriksaan.
Arifin mengaku baru menyadari keberadaan kata “dikarenakan” di dalam berkas BAP usai bagian tersebut dibacakan secara terbuka di muka sidang.
“Ada kata-kata ‘dikarenakan’, saya kaget baru muncul. Karena sejak awal saya tidak merasa dikarenakan,” ucap Arifin.
Arifin membeberkan, dirinya hanya mencermati naskah BAP secara sekilas sebelum membubuhkan paraf.
Suasana pemeriksaan yang menyita energi fisik disebut-sebut membuat dirinya tidak lagi meneliti seluruh lembaran dokumen secara mendalam.
“Saya membaca sepintas karena sudah lelah. Kemudian saya sempat tanya, ‘Lho kok pakai bahasa menolak begini?’, padahal bahasa saya bukan...” tuturnya.
Tatkala dipertegas kembali oleh majelis hakim, Arifin mengklaim dirinya tidak menyadari adanya deretan frasa yang menyambungkan keputusan mutasi dengan penolakannya terhadap alokasi kuota 50:50 saat memaraf BAP tersebut.
“Yang saya tidak menyadari ada kata-kata ‘dikarenakan saya menolak’, saya tidak. Tapi yang saya cerita karena saya menyampaikan bahwa ini berjalan undang-undang begini, begini. Nah, kemudian kata-kata ‘dikarenakan menolak’ itu saya tidak sadar ada tulisan itu,” jelasnya.
Hakim lantas memperdalam pertanyaan apakah Arifin mengendus adanya kaitan langsung antara tindakan mutasi yang dialaminya dengan perbedaan pandangan terkait pembagian kuota tambahan.
Arifin kembali mengulangi bahwa dirinya tidak mengetahui keterkaitan antara dua hal itu.
“Iya, saya tidak tahu ada kaitannya atau tidak. Yang jelas saya hanya bicara fakta bahwa pernah ada rapat, kemudian tanggal 28 saya dimutasi,” beber Arifin.
Hakim Ni Kadek kemudian memberikan penegasan kepada Arifin bahwa sejatinya tidak ditemukan pernyataan resmi yang mengonfirmasi bahwa mutasi itu dijatuhkan akibat aksi penolakan alokasi kuota haji tambahan 50:50.
“Artinya tidak ada pernyataan resmi bahwa mutasi itu karena penolakan, kan tidak ada,” ujar hakim.
“Tidak ada pernyataan resmi dari Menteri, tidak ada,” jawab Arifin.
Arifin pun mengakui kalau dugaan mengenai hubungan mutasi dan penolakannya atas skema 50:50 bukanlah bersumber dari informasi resmi.
“Waktu di sidang pertama Yang Mulia menanyakan asumsi, ya saya katakan asumsi,” pungkasnya.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa terlibat tindak pidana korupsi dalam tata kelola alokasi kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Melalui kasus ini, Yaqut dituduh merugikan keuangan negara hingga mencapai angka Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar.
Bukan cuma itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK juga menjerat Yaqut atas dugaan menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4,8 miliar.
Materi dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa KPK dalam agenda sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (11/8).
Dalam persidangan ini, Yaqut didakwa bersama-sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Berlandaskan berkas perkara tersebut, Yaqut didakwa melanggar Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah lewat UU Nomor 13 Tahun 2022.
Serta, Pasal 5 dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana diubah lewat UU Nomor 6 Tahun 2023.
Hingga Pasal 2, Pasal 8 ayat (2) dan ayat (6), Pasal 48 ayat (1), Pasal 64 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 65 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (3), Pasal 116, serta Pasal 123 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.