Berdasarkan pandangan Dodi, kesaksian Jokowi amat dibutuhkan supaya penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 ini dapat terungkap secara makin terang.
Dodi menilai, kehadiran Jokowi menjadi krusial mengingat terdapat alur komunikasi terkait kuota tambahan yang melibatkan pucuk pimpinan negara tersebut.
Poin ini juga bersinggungan dengan kesaksian mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di ruang sidang.
Pada momen itu, lanjut Dodi, Muhadjir memaparkan dirinya sempat berdiskusi dengan Presiden sebelum melayangkan surat atas dorongan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan.
"Jadi seharusnya agar lebih terang dan agar lebih jelas sebenarnya bagaimana proses daripada mendapatkan kuota tambahan ini ya (Jokowi) harus dihadirkan. Karena itu kan merupakan saksi fakta," kata Dodi di sela sidang kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/9).
Dodi menegaskan, timnya meyakini penuh bahwa Yaqut sama sekali tidak memiliki niat untuk menginisiasi pembagian kuota tambahan tersebut.
Ia turut membeberkan bahwa kebijakan Kementerian Agama pada 2023 membuktikan seluruh kuota tambahan saat itu sejatinya dialokasikan penuh bagi jemaah haji reguler.
"Dari situ sudah jelas bahwa tidak ada niat jahat daripada Menteri. Bahkan di tahun 2023 tadi berdasarkan alat bukti yang ada, Menteri Gus Yaqut memutuskan 100% kuota tambahan untuk reguler. Justru yang mengubah adalah DPR," ujar Dodi.
Bagi Dodi, fakta tersebut menjadi pijakan utama untuk menegaskan bahwa langkah Kementerian Agama murni berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
Oleh karena itu, ia kembali mendorong agar pihak-pihak yang memahami alur munculnya kuota tambahan tersebut bisa didatangkan ke persidangan.
"Nah, kalau kita mau jelas bagaimana adanya sejarah kuota tambahan, ya kita hadirkan siapa yang mendapatkan kuota tambahan. Itu hukumnya begitu," jelasnya.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji sekaligus mantan Menag ad interim, Muhadjir Effendy, membeberkan bahwa Jokowi pernah memberi izin bagi dirinya untuk mengajukan permohonan pengalihan kuota haji tambahan sebanyak 10.000 jemaah menjadi visa Mujamalah pada 2022.
Keterangan itu dilontarkan Muhadjir tatkala bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9).
Di hadapan majelis, jaksa mengorek keterangan Muhadjir seputar kronologi penerbitan surat Menteri Agama Nomor B-206 bertanggal 4 Juli 2022.
Surat yang dimaksud ditujukan khusus kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia di Jakarta.
Muhadjir menceritakan bahwa sebelum surat dilayangkan, ia terlebih dahulu berkonsultasi untuk meminta arahan Presiden Jokowi.
Prosedur tersebut ditempuh lantaran posisinya yang sekadar Menteri Agama ad interim memiliki keterbatasan wewenang dalam menelurkan kebijakan strategis.
“Saya berkonsultasi karena saya hanya ad interim, tidak boleh mengambil keputusan strategis. Kemudian saya berkonsultasi kepada Presiden, dan Presiden menyarankan kalau memang memungkinkan, beliau mengizinkan saya untuk mengajukan permohonan itu,” ucap Muhadjir saat memberikan kesaksian.
Menurut penjelasan Muhadjir, pembutan surat bermula dari masukan asosiasi terkait kuota tambahan yang tidak memungkinkan direalisasikan bagi jemaah reguler.
Melihat situasi itu, mengemuka gagasan agar kuota yang tidak terserap oleh haji reguler tersebut dialihkan pemanfaatannya menjadi visa Mujamalah atau visa undangan.
Muhadjir lantas meminta petunjuk Presiden Jokowi sebelum melangkah lebih jauh.
Langkah ini diambil mengingat dirinya tidak memegang wewenang penuh dalam menetapkan kebijakan krusial sepanjang bertugas sebagai Menteri Agama ad interim.
Usai merampungkan proses tersebut, Muhadjir mengaku tidak lagi ikut campur dalam penanganan urusan itu. Sebab, masa baktinya selaku Menag ad interim telah usai.
“Dan setelah itu saya tidak lagi mengurus karena kemudian juga sudah tidak jadi menteri ad interim lagi,” pungkasnya.