“Whoosh tidak serta-merta membuat APBN berada dalam tekanan besar pada tahun berjalan. Beban sekitar Rp1 triliun per tahun masih relatif kecil dibandingkan skala APBN,” jelas Yusuf tatkala dikontak oleh ANTARA di Jakarta, Jumat (11/9).
Kendati begitu, Yusuf mewanti-wanti pihak pemerintah untuk mengeker potensi ancaman risiko fiskal bentang panjang yang sanggup mengintai dari penetapan skema tersebut.
Merujuk pemaparan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, proses rekayasa ulang alias restrukturisasi pinjaman proyek Whoosh kelak bakal menerapkan skema cicilan di kisaran Rp 1 triliun saban tahun dengan durasi tenor mencapai 80 tahun.
Yusuf memandang nominal angsuran berkisar Rp 1 triliun per tahun tersebut tergolong kecil apabila dibandingkan dengan kalkulasi alokasi belanja negara tahun 2026 yang menembus kisaran Rp 3.843 triliun. Namun, dirinya menegaskan bahwasanya daya bayar angsuran bukanlah indikator tunggal dalam mengukur besaran risiko.
Sesuai kacamata analisisnya, pemanjangan durasi tenor utang sampai kurun waktu 80 tahun memang sanggup memangkas tekanan pembayaran tahunan, tetapi beban pokok beserta akumulasi bunganya tetap menjadi kewajiban jangka panjang.
Di samping itu, penarikan pinjaman dalam mata uang Dolar AS membikin beban utang kian rentan membengkak sewaktu nilai tukar Rupiah terdepresiasi.
Yusuf turut menguraikan bahwasanya paparan risiko tetap mengintai kendati tata kelola kewajiban dilimpahkan ke lembaga special mission vehicle (SMV) di bawah nauangan Kementerian Keuangan. Skenario tersebut dinilainya tak otomatis menghapus risiko negara lantaran masih melibatkan modal serta sokongan penuh pemerintah.
Ia menilai potensi risiko paling genting bakal meletup bilamana performa operasional Whoosh gagal mencetak arus kas yang mumpuni untuk melunasi kewajiban, sehingga menuntut injeksi modal tambahan, penjaminan, atau dukungan ekstra dari kas negara.
“Jika dukungan pemerintah pada akhirnya diperlukan, ruang penyesuaian anggaran lebih mungkin berada pada belanja yang relatif fleksibel,” jelasnya.
Sektor belanja modal atau ekspansi infrastruktur yang dapat ditangguhkan, alokasi operasional barang kementerian, suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke BUMN lain, hingga program diskresi tertentu dinilai mengantongi kelonggaran penyesuaian yang lebih lebar dibanding alokasi gaji pegawai, bunga utang, atau anggaran pendidikan.
Ia melanjutkan, pos anggaran yang paling gampang digeser justru umumnya mengusung karakter investasi serta stimulus perekonomian.
Akan tetapi, kala alokasi pos tersebut dipangkas demi memberi ruang pelunasan kewajiban proyek lama, timbul konsekuensi negatif terhadap kapasitas pemerintah dalam memacu laju pertumbuhan serta memperkuat pendapatan negara di masa mendatang.
“Yang perlu dijaga adalah agar kewajiban tersebut tidak berkembang menjadi kebutuhan jaminan, pembengkakan biaya baru, atau suntikan modal berulang yang akhirnya kembali kepada negara,” terang Yusuf.
Ia pun memperingatkan bahwa proyek yang sedari awal dikonsepkan berdasar skema business-to-business (B2B) ini wajib mengagungkan disiplin komersial yang ketat, sehingga tatkala realisasi kinerjanya tak sejalan dengan proyeksi awal, keseluruhan risikonya tak mendadak dilimpahkan secara otomatis ke pundak negara.