Radar Bromo - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menandaskan bahwasanya tercantumnya identitas seseorang dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak lantas serta-merta menjadikannya penerima kucuran bantuan atau program khusus dari pemerintah.
Dirinya menguraikan, DTSEN sepatutnya dimaknai sebagai social registry (pangkalan data sosial dasar), bukan beneficiary registry atau kepastian daftar penerima manfaat bantuan.
“Daftar bantuan ataupun beneficiary registry atau daftar bantuan penerima program itu ditentukan oleh masing-masing menteri terkait sesuai dengan kebijakannya masing-masing,” kata Amalia lewat siaran resmi yang diterima, Rabu (9/9).
Amalia menjabarkan, dalam penetapan sasaran penerima manfaat program Sekolah Rakyat misalnya, kelompok target yang dibidik menduduki peringkat desil 1 dan 2 (social registry).
Kendati demikian, tak seluruh warga di rentang kedua desil tersebut bakal otomatis mengantongi bantuan lantaran terdapat penyaringan kriteria tambahan yang ditetapkan kementerian penanggung jawab (beneficiary registry).
Amalia turut menggarisbawahi bahwa karakter DTSEN amatlah dinamis. Fluktuasi kondisi sosial dan finansial warga dapat bergeser sewaktu-waktu sehingga pemutakhiran berkala mutlak dieksekusi demi memotret realita masyarakat secara presisi.
“Setiap warga, setiap masyarakat punya hak suara dan kami berikan jalur untuk melakukan koreksi secara mudah, secara jelas dan transparan, sehingga DTSEN ini bukan hanya milik pemerintah tetapi DTSEN juga merupakan milik kita semua, milik Indonesia yang harus kita jaga bersama-sama,” paparnya.
Sesuai kacamata Amalia, andil aktif publik dalam peremajaan data menjadi pilar vital untuk mengawal akurasi DTSEN. Berbekal data yang terus dipoles dan ditata, otoritas pemerintah bakal kian sigap mendeteksi warga yang membutuhkan uluran tangan serta memastikan mereka tersentuh program yang relevan.
“Di balik setiap data, ada nama, ada keluarga, ada yang terus berjuang untuk dijangkau oleh DTSEN,” tuturnya.
Di lain sisi, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, mengutarakan bahwa hasil integrasi DTSEN membuktikan skema data yang lebih terpadu sukses menjaring warga yang pada periode sebelumnya luput dari jangkuan bantuan.
“Setelah DTSEN dibentuk dan digunakan, sebanyak 4.330.417 KPM (keluarga penerima manfaat, red) yang sebelumnya tidak pernah menerima bantuan kini menjadi penerima bantuan. Baik itu PKH (Program Keluarga Harapan), bantuan pangan non tunai, maupun penerima bantuan iuran. Mereka yang kehidupannya berhasil dibantu oleh pemerintah setelah kehadirannya ditemukan melalui DTSEN,” ujar Saifullah.
Ia tidak menampik bahwasanya sistem DTSEN memang belum sepenuhnya sempurna dan masih mengidap celah kekeliruan yang secara konsisten dibenahi bersama. Pihaknya pun mengajak keterlibatan publik untuk bahu-membahu menyempurnakan data tersebut.
Langkah ini selaras dengan amanat konstitusi Pasal 34 UUD 1945 terkait kewajiban negara mengayomi fakir miskin dan anak terlantar, yang disokong oleh fondasi data presisi serta terbarukan.
“Kalau sekarang datanya masih error, bukan berarti orang itu segera diputus bantuan sosialnya. Atau orang yang mungkin berada di desil 4 padahal dia sebelumnya di desil 8, belum tentu juga dia mendapatkan bansos. Masih perlu dipastikan, dikoreksi, didalami, ditelusuri, dan seterusnya nanti akan dilakukan verifikasi dan validasi,” tegasnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni