Radar Bromo - Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Eva Stefany Rataba, menyampaikan klarifikasi resmi seputar namanya yang secara mengejutkan masuk dalam kategori kelompok Desil 4 pada basis data sosial ekonomi.
Eva menandaskan bahwa dirinya tak pernah menyentuh sedikit pun dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). "Saat ini saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menerima bantuan Program Keluarga Harapan atau program PKH, dan saya tidak pernah mendaftarkan diri saya sebagai penerima bantuan sosial tersebut," tutur Eva saat memberikan keterangan, Rabu (9/9).
Sesuai penjelasannya, Eva justru terkejut dan mempertanyakan langsung hal tersebut usai mendapati namanya berada di kelompok Desil 4. Kegalauan itu lantas ia bawa dalam forum rapat Komisi X DPR RI bersama Badan Pusat Statistik (BPS). ''Dan tentunya meminta agar sumber serta proses pendataan diperiksa dan diperbaiki," tegasnya.
Tak cukup sebatas menyampaikan keberatan di rapat BPS, Eva melangkah lebih jauh dengan menyambangi kantor Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara. Upaya tersebut ditempuh untuk menggali kejelasan sekaligus mengawal agar kekeliruan data tersebut segera dikoreksi.
"Oleh karena itu, pemberitaan yang menyebutkan bahwa saya pernah menerima bantuan PKH adalah tidak benar sama sekali dan tidak sesuai dengan fakta," terangnya. Ia mengimbau agar kabar terkait dirinya dapat dipublikasikan secara presisi demi menangkal kekeliruan persepsi di tengah publik.
Eva pun mengimbau kepada khalayak dan media agar menahan diri dari menarik simpulan terburu-buru yang bermodalkan kabar spekulatif. Menurutnya, mengonfirmasi data ke instansi atau otoritas berwenang merupakan ikhtiar krusial sebelum melepas informasi ke ranah umum.
Ia memandang kasus ini sebagai cermin koreksi bersama guna membenahi skema pendataan sosial ekonomi nasional. Ia menggarisbawahi jangan sampai ketidakakuratan data memakan korban warga miskin yang sejatinya amat membutuhkan uluran bantuan.
"Saya pun meminta instansi terkait agar selalu melakukan penelusuran, memperbaiki data yang keliru, serta memastikan sistem pendataan bantuan sosial menjadi lebih akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni