Pertemuan koordinatif itu digagas oleh BGN bersama Kemenko Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, BPOM RI, Badan Karantina Indonesia, Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS), serta Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) pada Selasa (8/9).
Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, BGN secara resmi melarang peredaran beberapa jenis varian olahan susu dalam sajian MBG. Produk yang di-blacklist mencakup minuman susu, minuman berkandungan susu, minuman berperisa susu, hingga produk susu kental manis.
"BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG," tulis akun instagram resmi BGN, dikutip Rabu (9/9).
Langkah antisipasinya, BGN menyarankan opsi pendistribusian susu hewani segar kepada deretan penerima manfaat MBG, yang mencakup ibu hamil, ibu menyusui, anak balita di atas usia dua tahun, hingga seluruh siswa sekolah.
Kategori susu yang disarankan meliputi jenis susu pasteurisasi, UHT, serta susu steril full cream plain. Komoditas tersebut wajib murni tanpa menyertakan pemanis buatan, zat pengawet, maupun esens rasa atau pewarna.
Baca Juga: BGN Kembalikan Uang Negara Rp 311 Miliar dari Temuan 414 Dapur SPPG Fiktif dan 6 Juta Data Ganda MBGKadar susu murni pada produk yang disalurkan juga wajib berada di kisaran minimal 80 persen serta telah mengantongi sertifikat izin edar resmi yang diterbitkan BPOM RI.
Khusus untuk varian susu pasteurisasi, BGN mematok kriteria ekstra berupa pengawasan rantai dingin (cold chain) yang ketat mulai dari tempat pengolahan hingga sampai di genggaman penerima.
Mengenai patokan harga, nominal susu hewani ini dibanderol senilai Rp 3.000 untuk takaran minimal 125 mililiter dan Rp 4.500 untuk ukuran 200 mililiter bersih sampai di area dapur eksekusi.
BGN menandaskan bahwa penyaluran susu ini sejatinya tidak dirancang sebagai kompensasi pencoretan asupan protein hewani utama lainnya pada porsi menu MBG.
“Pemberian susu hewani ini berfungsi melengkapi dan tidak menggantikan porsi menu protein hewani lainnya,” lanjut keterangan tersebut.
Melalui penataan regulasi anyar ini, pemerintah mengusung harapan agar konsumsi susu nasional mampu memacu gairah produksi sekaligus mengerek tingkat kesejahteraan para peternak lokal di seantero Nusantara.