Seperti yang diketahui, selama 2026 Indonesia terus diguncang berbagai musibah, mulai dari gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatra, hingga aktivitas vulkanik sejumlah gunung api seperti Gunung Anak Krakatau.
“Dari ekonomi harusnya sih ada gangguan dikit (bencana) tapi nggak akan sampai memperlambat ekonomi secara signifikan,” ujar Purbaya kepada wartawan, Jakarta, Senin (7/9).
Purbaya optimistis laju perekonomian Indonesia bakal tetap berada di trek yang direncanakan pemerintah walaupun harus menghadapi riak dari serangkaian musibah tersebut.
“Masih (sesuai target), malah kita genjot triwulan ketiga dan keempat ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Purbaya menegaskan kesiapan dana tambahan mencapai Rp 5 triliun untuk mendukung langkah penanganan bencana yang diajukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Sebagai gambaran, alokasi anggaran dasar BNPB untuk tahun 2026 dipatok sebesar Rp 459 miliar, didukung dana siap pakai yang mengendap di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 5 triliun.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pencairan anggaran melebihi batas Rp 5 triliun pada tahun ini, Purbaya menegaskan bahwa pengucuran dana cadangan akan disesuaikan secara realistis berdasarkan kondisi riil di lapangan.
Ia menggaransi bahwa pemerintah tidak menerapkan pembatasan plafon anggaran khusus untuk keperluan penanggulangan bencana alam di tanah air.
“Kita lihat sesuai dengan kebutuhan. Asal tidak ngarang aja kebutuhanya. Jadi pasti kalau untuk bencana treatmentnya beda,” ujar Purbaya kepada wartawan, Senin (7/9).
Purbaya menekankan bahwa pos anggaran kebencanaan diperlakukan secara khusus dibanding belanja negara lainnya. Pemerintah berjanji siap menyediakan dana penuh demi meringankan beban warga yang terdampak.
“Jadi kalau untuk bencana treatmentnya beda. Itu bukan untuk foya-foya, untuk mengurangi penderitaan yang dialami oleh masyarakat. Kita akan usahakan semaksimal mungkin,” ujarnya.
Purbaya menambahkan bahwa hingga kini pihak BNPB belum memasukkan permohonan dana tambahan. Pencairan dana segar tersebut akan langsung diproses begitu ada pengajuan resmi dari BNPB.
“Akan ada, kalau itu tergantung permintaan dari BNPB. Jadi kalau (BNPB) minta,” ucapnya.