Radar Pasuruan – Penanganan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus bergulir. Hingga awal September 2026, kepolisian telah menetapkan 112 orang sebagai tersangka atau terduga dalam perkara karhutla yang ditangani sejumlah kepolisian daerah.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto menyampaikan perkembangan tersebut saat berada di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jumat (4/9).
”Ditetapkan jumlah semua tersangka 112 tersangka atau terduga,” kata dia kepada awak media.
Dari total tersebut, Polda Riau menangani jumlah tersangka paling banyak, yakni 42 orang. Berikutnya Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) masing-masing menangani 20 tersangka.
Sementara itu, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menangani 13 tersangka, Polda Jambi sebanyak delapan orang, Polda Kalimantan Barat (Kalbar) tujuh orang, dan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dua orang.
Pipit mengatakan, para tersangka dalam penanganan perkara tersebut mayoritas merupakan individu yang melakukan pembakaran di lahan milik sendiri. Berdasarkan pemeriksaan dan verifikasi yang dilakukan kepolisian, lokasi lahan tersebut juga diketahui berada cukup jauh dari lokasi lainnya.
”Dimana perorangan itu dominan adalah lahan milik sendiri, dan yang sudah kami cross check, yang sudah kami verifikasi, mereka jauh dari lokasi yang lain,” bebernya.
Penetapan 112 tersangka tersebut berkaitan dengan 167 laporan polisi yang tersebar di sejumlah wilayah kepolisian daerah.
Dari data yang disampaikan Pipit, Polda Kalbar menjadi wilayah dengan jumlah laporan polisi terbanyak, yakni mencapai 65 laporan.
Polda Riau berada di urutan berikutnya dengan 39 laporan polisi. Kemudian Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangani 16 laporan, Polda Kalimantan Tengah 14 laporan, dan Polda Kalimantan Timur 13 laporan.
Selanjutnya, Polda Jambi tercatat menangani sembilan laporan, Polda Kalimantan Selatan tujuh laporan, Polda Aceh dan Polda Kalimantan Utara masing-masing dua laporan. Sementara Polda Lampung tercatat menangani satu laporan polisi.
Pipit menegaskan, data penegakan hukum tersebut merupakan perkembangan perkara dalam rentang waktu 1 Januari hingga 3 September 2026.
”Penegakan hukum (kasus karhutla) update tertanggal 1 Januari sampai dengan 3 September,” imbuhnya.
Pipit menjelaskan, perkara yang dipaparkan dalam perkembangan tersebut mayoritas berkaitan dengan dugaan pembakaran yang dilakukan oleh perorangan. Meski demikian, kepolisian tetap membuka ruang untuk menindak dugaan pelanggaran yang melibatkan korporasi.
Menurut dia, aparat tidak hanya berfokus pada kasus yang melibatkan masyarakat atau pemilik lahan secara individu. Dugaan keterlibatan perusahaan juga akan ditindaklanjuti apabila ditemukan unsur pelanggaran.
”Akan kami tindak lanjuti (terkait korporasi), akan kami seriusi. Tetapi, yang kami laporkan, yang kami paparkan, yang kami sampaikan ini adalah laporan polisi terkait dengan perorangan dan lahan milik masyarakat,” terang dia.
Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dan aparat untuk menangani karhutla sekaligus mencegah kejadian serupa terus meluas di sejumlah wilayah rawan.
Dengan ratusan laporan yang telah masuk dan lebih dari seratus orang yang ditetapkan sebagai tersangka atau terduga, proses penyelidikan dan penindakan terhadap perkara karhutla masih terus dilakukan oleh kepolisian di berbagai daerah.
Editor : Moch Vikry Romadhoni