Pastikan Sumber Dana Donasi Sesuai Hukum, Penundaan Rekening Koordinator AMPB Resmi Dicabut

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:20 WIB
Massa yang dipimpin Koordinator AMPB Supriyono alias Botok bertemu dengan pimpinan DPR yang di Pimpin Wakil Ketua DPR RI Sumi Daco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Massa yang dipimpin Koordinator AMPB Supriyono alias Botok bertemu dengan pimpinan DPR yang di Pimpin Wakil Ketua DPR RI Sumi Daco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Radar Bromo - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mengumumkan bahwa pihaknya telah merampungkan proses penanganan status penundaan transaksi atas rekening milik Supriyono alias Botok yang menjabat sebagai Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Dengan demikian, rekening tersebut kini sudah dapat difungsikan kembali secara normal seperti sediakala terhitung sejak hari Rabu, 26 Agustus 2026.
"Bank Mandiri telah menindaklanjuti status penundaan transaksi terhadap rekening Bapak Supriyono, sehingga rekening tersebut dapat digunakan kembali sebagaimana mestinya sejak hari ini tanggal 26 Agustus 2026,” ujar Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, dikutip Kamis (27/8).
Lebih lanjut, Riduan menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih atas segala bentuk masukan, atensi, serta kepercayaan yang diberikan oleh publik kepada institusi Bank Mandiri, sembari menegaskan komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi seluruh nasabah maupun masyarakat luas di Indonesia.
“Bank Mandiri terus berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada nasabah, serta masyarakat Indonesia,” ujar Riduan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, memberikan penjelasan bahwa pihak kepolisian telah tuntas melaksanakan rangkaian proses penelusuran terhadap rekening yang menampung dana hasil penggalangan untuk keperluan aksi demonstrasi masyarakat Pati tersebut.
“Kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan … selanjutnya, terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri,” ujar Iman.
Baca Juga: Aktivis AMPB Ungkap Kekecewaan di Ruang Paripurna karena Puan Maharani Absen Saat Bahas RUU Perampas
Iman menguraikan bahwa tindakan penundaan transaksi pada mulanya diberlakukan guna memastikan bahwa aliran dana donasi yang terkumpul bersumber dari jalur yang tidak bertentangan dengan hukum. Langkah preventif ini diambil demi memberikan perlindungan maksimal baik bagi para pihak donatur maupun pihak penerima donasi.
Kebijakan pembekuan sementara atau penundaan transaksi rekening sendiri, imbuhnya, secara legal diatur dapat dilangsungkan hingga kurun waktu lima hari kerja sebagaimana termaktub di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang mengatur tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Hari ini belum sampai lima hari kerja. Namun demikian, kami bergerak cepat untuk memastikan sehingga proses demokrasi dan penyampaian pendapat sebagaimana diatur oleh undang-undang juga bisa terlindungi bagi seluruh masyarakat,” ujar Iman.
Baca Juga: Pecatan Polisi Pembunuh Adik Ipar Mahasiswi UMM asal Tiris Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Editor : Moch Vikry Romadhoni
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Supriyono Alias Botok Rekening Donasi Demo bank mandiri polda metro jaya