"Bank Mandiri telah menindaklanjuti status penundaan transaksi terhadap rekening Bapak Supriyono, sehingga rekening tersebut dapat digunakan kembali sebagaimana mestinya sejak hari ini tanggal 26 Agustus 2026,” ujar Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, dikutip Kamis (27/8).
Lebih lanjut, Riduan menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih atas segala bentuk masukan, atensi, serta kepercayaan yang diberikan oleh publik kepada institusi Bank Mandiri, sembari menegaskan komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi seluruh nasabah maupun masyarakat luas di Indonesia.
“Bank Mandiri terus berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada nasabah, serta masyarakat Indonesia,” ujar Riduan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, memberikan penjelasan bahwa pihak kepolisian telah tuntas melaksanakan rangkaian proses penelusuran terhadap rekening yang menampung dana hasil penggalangan untuk keperluan aksi demonstrasi masyarakat Pati tersebut.
“Kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan … selanjutnya, terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri,” ujar Iman.
Baca Juga: Aktivis AMPB Ungkap Kekecewaan di Ruang Paripurna karena Puan Maharani Absen Saat Bahas RUU PerampasIman menguraikan bahwa tindakan penundaan transaksi pada mulanya diberlakukan guna memastikan bahwa aliran dana donasi yang terkumpul bersumber dari jalur yang tidak bertentangan dengan hukum. Langkah preventif ini diambil demi memberikan perlindungan maksimal baik bagi para pihak donatur maupun pihak penerima donasi.
Kebijakan pembekuan sementara atau penundaan transaksi rekening sendiri, imbuhnya, secara legal diatur dapat dilangsungkan hingga kurun waktu lima hari kerja sebagaimana termaktub di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang mengatur tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Hari ini belum sampai lima hari kerja. Namun demikian, kami bergerak cepat untuk memastikan sehingga proses demokrasi dan penyampaian pendapat sebagaimana diatur oleh undang-undang juga bisa terlindungi bagi seluruh masyarakat,” ujar Iman.