Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar Terkait Kuota Haji, Kubu Yaqut Tantang Jaksa Buktikan di Sidang

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:15 WIB
Mellisa Anggraini, salah satu anggota tim hukum eks Menag Yaqut. (Istimewa)
Mellisa Anggraini, salah satu anggota tim hukum eks Menag Yaqut. (Istimewa)
Radar Bromo - Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan dengan tegas bahwa putusan sela dari Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak nota keberatan atau eksepsi klien mereka sama sekali tidak otomatis membuktikan kebenaran dakwaan Jaksa KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum Yaqut menjelaskan bahwa ketetapan putusan sela itu sebatas memutuskan bahwa jalannya perkara sah untuk diteruskan ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian. Di samping itu, ia menilai bahwa substansi pokok dakwaan, mencakup tuduhan pelanggaran hukum maupun estimasi kerugian negara, masih wajib diuji secara mendalam lewat persidangan.
"Putusan sela bukanlah putusan mengenai terbukti atau tidak terbuktinya dakwaan Penuntut Umum. Putusan tersebut juga tidak berarti bahwa seluruh konstruksi, tuduhan, maupun angka kerugian negara yang dicantumkan dalam surat dakwaan telah dinyatakan benar," kata Mellisa usai sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8).
Kendati demikian, Mellisa menekankan bahwa pihak tim hukum tetap menjunjung tinggi sikap hormat terhadap putusan majelis hakim yang menolak eksepsi Yaqut. Namun, vonis sela itu justru dipandang sebagai momentum krusial bagi kedua belah pihak guna menguji validitas seluruh dalil jaksa melalui rangkaian sidang pembuktian.
"Putusan sela hanya membawa perkara ini memasuki tahap berikutnya, pembuktian di persidangan," tegasnya.
Berlandaskan hal itu, Mellisa mendesak pihak Jaksa KPK agar mampu membuktikan secara objektif korelasi antara kebijakan alokasi kuota haji dengan dugaan adanya aliran dana fee percepatan. Ia turut mempertanyakan sejauh mana kaitan pihak-pihak yang dituduh meminta atau menerima dana tersebut dengan sosok Yaqut.
Sikap serupa turut dialamatkan pada tudingan bahwa Yaqut mengantongi keuntungan pribadi senilai USD 271.500 serta nominal kerugian keuangan negara yang dikalkulasikan mencapai sekitar Rp 622,09 miliar. Menurut pandangan Mellisa, segenap tuduhan tersebut saat ini posisinya masih sebatas dalil dari penuntut umum yang wajib dibuktikan kebenarannya di ruang sidang.
"Semua itu adalah dalil Penuntut Umum yang harus dibuktikan di persidangan, bukan fakta yang dapat dianggap benar hanya karena dicantumkan dalam surat dakwaan," ucapnya.
Di sisi lain, Mellisa melayangkan bantahan keras atas tudingan yang menyebut Yaqut menikmati keuntungan finansial dari pelaksanaan ibadah haji sepanjang masa jabatannya sebagai Menteri Agama. Ia memastikan kliennya sama sekali tidak pernah mengeluarkan perintah untuk meminta ataupun menerima imbalan dalam bentuk apa pun terkait haji.
"Kami sejak awal menegaskan bahwa Yaqut Cholil Qoumas tidak pernah memerintahkan, meminta, maupun menerima fee atau manfaat dalam bentuk apa pun terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji selama menjabat sebagai menteri agama," tegasnya.
Baca Juga: Eksepsi Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Hormati Putusan Sela
Mantan Menag Yaqut Menghadapi Dakwaan Kerugian Negara Sebesar Rp 622 Miliar
Sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara resmi didakwa telah menyebabkan kerugian bagi keuangan negara hingga mencapai Rp 622.090.207.166,41 dalam skandal kasus rasuah pengadaan kuota haji tambahan tahun anggaran 2023-2024.
Pihak jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut dijalankan secara bersama-sama dengan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, eks staf khusus Yaqut yakni Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) yakni Ismail Adham.
Kebijakan pengaturan kuota haji khusus tambahan itu dinilai telah menyalahi aturan hukum yang berlaku. Jaksa mencurigai bahwa diskresi kebijakan tersebut sengaja dirumuskan demi memuluskan kepentingan kalangan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Di dalam lembar surat dakwaannya, jaksa meyakini bahwa rangkaian perkara ini turut mengalirkan keuntungan pribadi kepada Yaqut senilai USD 271.500. Apabila dikonversi berdasarkan standar kurs dalam dakwaan, nominal tersebut setara dengan kisaran angka Rp 4,83 miliar.
Selain nama Yaqut, sejumlah entitas lain turut dituding menikmati cipratan keuntungan, termasuk di dalamnya sebanyak 313 korporasi badan usaha PIHK. Jaksa menduga ada praktik penyimpangan berseri berupa jual beli jatah kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, sampai distribusi fee percepatan.
Sebagai dampak dari rangkaian praktik culas tersebut, pihak jaksa mengungkapkan bahwa ada banyak calon jemaah haji yang semestinya berhak mendapatkan porsi keberangkatan tanah suci namun pada akhirnya harus gagal berangkat.
Baca Juga: Warga Malang Diminta Transfer Rp 1 Juta ke Rekening Pribadi Penyidik di Satpas Colombo Surabaya
Editor : Moch Vikry Romadhoni
Yaqut Cholil Qoumas Korupsi Kuota Haji Pengadilan Tipikor Jakarta Putusan Sela Jaksa KPK