Warga Malang Diminta Transfer Rp 1 Juta ke Rekening Pribadi Penyidik di Satpas Colombo Surabaya

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:09 WIB
Viral netizen keluhkan dimintai uang Rp 1 juta saat urus surat keterangan kecelakaan di Satpas Colombo Satlantas Polrestabes Surabaya. (Threads @tasyamarcella96)
Viral netizen keluhkan dimintai uang Rp 1 juta saat urus surat keterangan kecelakaan di Satpas Colombo Satlantas Polrestabes Surabaya. (Threads @tasyamarcella96)
Radar Bromo - Seorang warga kelahiran Karangploso, Kabupaten Malang, bernama Kristianti, melontarkan pengakuan mengejutkan usai dimintai sejumlah uang oleh oknum aparat di Kantor Satpas Colombo, Surabaya.
Permintaan dana tersebut dialaminya tatkala ia sedang mengurus surat keterangan resmi guna keperluan pengeluaran barang bukti kendaraan di fasilitas pelayanan yang dikelola oleh Satlantas Polrestabes Surabaya itu.
Berdasarkan kesaksian Kristianti yang kini menetapkan domisili di Sidoarjo, uang sejumlah Rp 1.000.000 tersebut harus ditransfer langsung ke nomor rekening pribadi atas nama seorang penyidik.
Kasus dugaan penarikan biaya tak resmi ini lantas mendadak viral di dunia maya setelah Kristianti membagikan pengalaman tidak menyenangkan tersebut lewat platform media sosial Threads, lengkap dengan bukti tangkapan layar transfer ke rekening oknum penyidik.
Kristianti menuturkan, pengalaman pahit itu bermula saat ia mendatangi kantor Satlantas Colombo baru-baru ini.
Ia hendak mengurus proses administrasi berupa surat keterangan kecelakaan guna keperluan klaim Jasa Raharja, usai mengalami kecelakaan lalu lintas pada 23 Juli 2026.
"Sebelumnya saya dibantu tante saya untuk membuat laporan kecelakaan untuk keperluan klaim Jasa Raharja. Tante saya sudah menginformasikan sebelumnya bahwa kemungkinan akan ada biaya di Colombo, namun untuk pengambilan kendaraan gratis," kata Kristiani saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (27/8).
Menurut Kristiani, informasi awal dari keluarganya itu sempat membuat ia mengira bahwa biaya yang dibebankan merupakan bagian dari mekanisme pungutan resmi negara.
Oleh karena itu, ia menyetujui transaksi tersebut lantaran menganggapnya sebagai prosedur administrasi atau denda resmi yang sah.
Namun, saat berada di lokasi Satlantas Colombo, Kristiani justru mendapati instruksi untuk mentransfer dana ke rekening personal milik penyidik dengan dalih pembayaran uang ganti sidang.
"Saya pikir itu pungutan resmi semacam denda tilang. Namun, kemarin sewaktu di sana saya diminta untuk mentransfer uang tersebut ke rekening pribadi atas nama penyidik, dengan istilah uang ganti sidang," ujarnya.
Baca Juga: Video Viral Berujung ASN Minta Maaf setelah Istri Minta Bantuan Modal ke Purnomo Polisi Baik
Kristiani turut meluruskan bahwa persoalan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan proses pengambilan barang bukti kendaraan. Pasalnya, unit sepeda motor Yamaha Mio miliknya sampai detik ini masih terparkir di Mapolsek Dukuh Pakis.
Kendaraan roda dua itu diserahkan ke pihak Polsek Dukuh Pakis pada tanggal 25 Juli 2026, tepat berselang dua hari setelah insiden kecelakaan menimpanya.
"Saya bukan ambil BB (barang bukti), karena unitnya masih ada di Polsek Dukuh Pakis dan belum saya ambil," jelasnya.
Lebih lanjut, Kristianti membeberkan bahwa pasca unggahannya viral di media sosial, ia dihubungi pihak berwenang pada Kamis (27/8) pagi untuk diminta hadir ke kantor Satpas Colombo guna menjalani sesi mediasi.
Dalam pertemuan tertutup tersebut, dirinya sempat diminta menghapus atau mengarsipkan postingan di Threads lantaran dinilai memicu kegaduhan publik serta menyudutkan institusi tertentu. Kendati demikian, Kristianti dengan tegas menolak permintaan itu.
"Saya diminta datang ke kantor agar dimediasi dan diminta mengarsipkan postingan saya karena dinilai membuat kegaduhan dan menyudutkan pihak mereka, tetapi saya menolak," katanya.
Ia menaruh harapan besar agar dugaan pelanggaran ini diusut secara tuntas dan transparan sesuai regulasi hukum yang berlaku, sekaligus berharap kejadian serupa tidak menimpa warga masyarakat lainnya di kemudian hari.
"Harapan saya masalah ini dapat diusut hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku. Ke depannya hal serupa tidak terjadi lagi kepada siapapun dan di manapun," ujarnya.
Menanggapi aduan tersebut, Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah bergerak cepat melakukan investigasi mendalam terkait kasus yang beredar.
Galih membenarkan bahwa korban memang mengurus surat pernyataan kecelakaan guna keperluan pencairan klaim asuransi.
"Ini sedang kami cek duduk permasalahannya. Kami cek semua," kata Galih dikonfirmasi.
Ia menegaskan, apabila proses klarifikasi internal terbukti menemukan adanya pelanggaran prosedur maupun unsur penyimpangan, penanganan kasus ini bakal segera dilimpahkan ke Bidang Propam Polrestabes Surabaya.
"Kalau memang benar kami lempar ke Propam Polrestabes Surabaya," tandasnya.
Di sisi lain, Galih secara tegas menggarisbawahi bahwa seluruh rangkaian proses pelayanan administrasi pascalaka lantas di wilayah hukumnya sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis, dengan catatan telah terbit putusan inkrah dari Pengadilan Negeri atau tercapai kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.
Baca Juga: Desak Transparansi, Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Buka Draf dan DIM RUU Perampasan Aset Dibuka
Editor : Moch Vikry Romadhoni
Satpas Colombo Surabaya Pungutan Liar Polisi Satlantas Polrestabes Surabaya Viral Medsos Threads kecelakaan lalu lintas