Salah satu tuntutan paling mendasar dari koalisi ini adalah meminta secara tegas agar DPR RI bersama pemerintah membuka akses draf dan DIM RUU Perampasan Aset seluas-luasnya kepada masyarakat melalui kanal publikasi resmi.
Langkah keterbukaan tersebut dipandang sangat krusial guna menjamin prinsip transparansi sekaligus memastikan bahwa publik dapat terlibat secara bermakna (meaningful participation) selama proses pembahasan berlangsung.
"Koalisi Masyarakat Sipil menuntut DPR dan Pemerintah untuk segera membuka draf dan DIM RUU Perampasan Aset ke publik melalui kanal publikasi resmi DPR RI, untuk menghindari informasi simpang siur dan sebagai langkah awal menerapkan pembahasan UU dengan partisipasi publik bermakna," kata aktivis ICW Wana Alamsyah kepada wartawan, Kamis (27/8).
Wana menguraikan bahwa rendahnya tingkat transparansi dalam penggodokan RUU ini berisiko memunculkan pelbagai masalah di kemudian hari.
Menurut pandangannya, tanpa adanya transparansi publik, klausul-klausul yang justru berpotensi melemahkan upaya pemulihan aset hasil kejahatan atau malah menguntungkan pihak-pihak tertentu bisa luput dari radar pengawasan masyarakat.
Lebih lanjut, Koalisi Masyarakat Sipil turut mendorong DPR untuk memperkuat sejumlah poin krusial dalam RUU Perampasan Aset, salah satunya perihal penindakan kekayaan yang diperoleh melalui cara tidak wajar atau illicit enrichment.
Ketentuan tersebut dinilai mendesak dihadirkan agar aset para pejabat publik yang nilainya tidak seimbang dengan penghasilan resmi serta tidak sanggup dibuktikan keabsahan asal-usulnya dapat dijadikan objek perampasan oleh negara.
Baca Juga: Pimpinan DPR Janji Mundur Jabatan Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan pada 15 Desember 2026"Perampasan tersebut juga dengan subjek, parameter, dan beban pembuktian yang tegas di dalam pasal, bukan diserahkan pada tafsir hakim," tegas Wana.
Di samping isu illicit enrichment, koalisi juga mendesak DPR agar memperjelas cakupan hukum serta ruang lingkup perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture (NCB).
Menurut catatan koalisi, pengaturan NCB wajib dirumuskan secara rigid agar mekanisme tersebut efektif menjangkau aset yang gagal dieksekusi maupun aset yang pemiliknya misterius.
Dengan begitu, instrumen NCB tidak sekadar berhenti sebagai konsep normatif di dalam undang-undang semata.
"DPR wajib merancang kelembagaan pengelola aset yang akuntabel dengan satu penanggung jawab yang jelas bentuk dan pertanggungjawabannya," ucap dia.
"Hal ini untuk memastikan agar aset rampasan tidak tercecer di antara banyak institusi tanpa pengawasan lintas lembaga dan tanpa akuntabilitas kepada publik," lanjutnya.
Di sisi lain, koalisi mengidentifikasi adanya tiga poin kemunduran substansial dalam draf RUU Perampasan Aset versi DPR bertanggal 10 Juli 2026, jika dikomparasikan dengan draf terdahulu yang disusun oleh pihak pemerintah.
Pertama, koalisi menduga terjadinya penghapusan norma terkait peningkatan kekayaan secara tidak sah atau illicit enrichment.
Mereka menyoroti draf usulan pemerintah tahun 2023 pada Pasal 5 ayat (2) yang secara eksplisit mengatur perampasan harta yang tidak seimbang dengan pendapatan serta tidak bisa dibuktikan asal-usulnya secara sah.
Akan tetapi, ketentuan tersebut dilaporkan sudah tidak lagi termuat dalam draf RUU mutakhir versi DPR.
Padahal, instrumen hukum ini sangat vital untuk membidik kekayaan para pejabat yang menyimpang dari profil penghasilan resmi mereka.
"Dalam sejumlah kasus korupsi, terdapat indikasi bahwa tersangka yang ditangkap oleh penegak hukum memiliki kekayaan tidak wajar berdasarkan LHKPN," beber Wana.
Kedua, koalisi menilai ada indikasi penyempitan ruang lingkup penerapan NCB. Di dalam draf versi DPR, mekanisme tersebut tertuang pada Pasal 3 huruf b dengan kondisi aplikasi yang diatur pada Pasal 6, seperti ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, menderita sakit permanen, atau perkaranya tidak bisa disidangkan.
"Masalahnya, seluruh objek aset di Pasal 5 selalu dikaitkan dengan pelaku tindak pidana," ujar Wana.
Rumusan tersebut dinilai berpotensi menjadikan NCB hanya bisa diterapkan pada aset yang pelaku atau pemiliknya sudah teridentifikasi, namun terkendala untuk diproses lewat jalur pidana.
Sementara itu, status aset yang gagal dieksekusi atau tidak bertuan menjadi tidak mendapat kejelasan hukum. Situasi ini dinilai kontras dengan draf pemerintah di mana Pasal 5 ayat (1) huruf d dengan tegas merinci barang temuan hasil kejahatan yang pelakunya tidak diketahui.
Sebagai ilustrasi, bagian penjelasan menyebut contoh berupa kayu hasil pembalakan liar serta hasil praktik perjudian daring (online).
Menurut koalisi, ketegasan semacam itu mutlak diperlukan agar mekanisme NCB bisa berfungsi optimal menyentuh aset-aset yang selama ini kebal hukum akibat keterbatasan proses peradilan pidana.
Ketiga, koalisi menyoroti aspek ketidakjelasan entitas kelembagaan yang nantinya memegang tanggung jawab atas pengelolaan aset hasil rampasan negara.
Mereka menilai draf DPR belum memberikan kepastian hukum mengenai bentuk badan lembaga, struktur kepemimpinan, posisi kelembagaan, hingga mekanisme pertanggungjawaban yang transparan.
Pada draf pemerintah 2023, Jaksa Agung diposisikan sebagai penanggung jawab tunggal tata kelola aset sebagaimana termaktub dalam Pasal 50.
Naskah tersebut turut mengatur tugas pengelola, penyediaan sistem informasi aset yang transparan, serta kewajiban menyampaikan laporan berkala.
Sebaliknya, pada draf DPR, Pasal 46 hanya menyinggung keberadaan Lembaga Pengelola Aset tanpa menjabarkan secara rinci wujud maupun struktur kelembagaannya. Kondisi ini dikhawatirkan memicu tumpang tindih kewenangan di kemudian hari.
"Pasal ini menjadi inkonsisten jika dibandingkan dengan Pasal 50 dan Pasal 53, yang memberi kewenangan kepada Kapolri, Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung untuk mengelola dan menyampaikan laporan berkala atas aset yang berada di bawah penguasaannya," ungkapnya.
Koalisi mengingatkan bahwa absennya kejelasan entitas Lembaga Pengelola Aset berisiko memantik sengketa kewenangan dengan Badan Pengelola Aset milik Kejaksaan Agung apabila tidak segera direvisi dalam pembahasan lanjutan.
"DPR juga perlu memastikan adanya mekanisme pengawasan terhadap lembaga pengelolaan aset tindak pidana agar publik dapat mengawasi akuntabilitas dan transparansi kinerja lembaga tersebut," pungkasnya.