Pimpinan DPR Janji Mundur Jabatan Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan pada 15 Desember 2026

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:03 WIB
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade bersama koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istiyanto diatas mobil komando, Kamis (27/8). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade bersama koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istiyanto diatas mobil komando, Kamis (27/8). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
Radar Bromo - Jajaran pimpinan DPR RI secara resmi membubuhkan tanda tangan pada dokumen surat komitmen guna merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset selambat-lambatnya pada tanggal 15 Desember 2026.

Di dalam naskah kesepakatan tertulis tersebut, para petinggi lembaga dewan bahkan dengan tegas menyatakan kesiapan mereka untuk melepaskan jabatan apabila regulasi krusial pemberantasan korupsi ini mangkir dari tenggat pengesahan yang ditentukan.

Surat pernyataan komitmen itu dibacakan secara terbuka oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, di hadapan massa pengunjuk rasa yang memadati area depan Gedung DPR RI, Jakarta.

Penandatanganan dokumen penting ini melibatkan sejumlah pimpinan dewan serta pimpinan Komisi III, di antaranya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Saan Mustopa, Ketua Komisi III Habiburokhman, hingga Adies Kadir.

Berdasarkan butir-butir penting dalam lembaran kesepakatan tersebut, DPR RI menggarisbawahi bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset memegang posisi sebagai agenda legislasi yang sangat mendesak demi memperkuat sistem pembongkaran tindak pidana korupsi sekaligus optimalisasi pemulihan keuangan negara.

Pimpinan dewan turut berikrar untuk menggerakkan seluruh pemangku kepentingan terkait, baik di lingkup Komisi III maupun pihak pemerintah, agar alur pembahasan berjalan secara cermat, terukur, transparan, serta berpedoman pada koridor hukum.

"Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan ataupun anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam Paripurna DPR RI," ujar Botok saat membacakan poin utama surat komitmen di tengah massa, Kamis (27/8).

Menyikapi kepastian batas waktu yang disepakati, Botok menegaskan bahwa pihak AMPB siap kembali mengerahkan massa menyambangi Kompleks Parlemen pada 15 Desember mendatang guna mendirikan posko pengawasan secara ketat.

Pihaknya memastikan tidak akan tinggal diam seandainya janji tertulis yang telah diteken oleh para wakil rakyat tersebut terbukti diingkari.

"Antara dua pilihan: sahkan undang-undang, atau kita seret bersama-sama anggota dewan untuk keluar dari gedung DPR!," seru Botok.

Ia menambahkan, gelombang pergerakan massa yang datang dari berbagai daerah ini murni mengusung dua agenda utama, yakni mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset serta penerapan sanksi hukuman mati bagi para koruptor sebagai bentuk dukungan terhadap terwujudnya pemerintahan yang bersih.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, membenarkan bahwa aspirasi publik tersebut telah diterima secara resmi oleh jajaran pimpinan dewan.

Ia menyatakan bahwa masyarakat luas dipersilakan untuk ikut serta secara aktif menyumbangkan masukan teknis selama proses penggodokan RUU berlangsung bersama Komisi III DPR RI.

"Pimpinan DPR sudah menandatangani bahwa kalau 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri," ujar Andre di atas mobil komando.
Editor : Moch Vikry Romadhoni
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Demo DPR RI Supriyono Mas Botok Pimpinan DPR RI RUU Perampasan Aset