Polda Metro Jaya Periksa 10 Terduga Pendana Massa Anarko Jelang Demo DPR, Amankan Puluhan Senjata

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:05 WIB
Barang bukti yang diamankan oleh polisi dari puluhan massa aksi terafiliasi anarko. (Polri)
Barang bukti yang diamankan oleh polisi dari puluhan massa aksi terafiliasi anarko. (Polri)
Radar Bromo - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang individu yang berkaitan dengan pendanaan massa aksi yang berafiliasi dengan kelompok anarko. Proses pemeriksaan ini digelar guna menelisik lebih dalam perihal aliran dana serta penggunaan uang yang berhasil dihimpun menjelang aksi demonstrasi di gedung DPR RI hari ini (27/8).

Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, kesepuluh orang tersebut disinyalir berperan sebagai pihak perekrut sekaligus penyedia dana dalam rangka mematangkan persiapan aksi massa yang melibatkan kelompok anarko. Merujuk pada hasil penelusuran kepolisian, kelompok tersebut terindikasi berencana menciptakan kerusuhan dengan cara menunggangi jalannya aksi.

”Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang terduga sebagai perekrut dan penyedia dana di dalam mempersiapkan aksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami sumber pembiayaan, pola perekrutan, komunikasi antar pihak serta tujuan dan peran masing-masing dalam rangkaian kegiatan tersebut,” kata dia.

Secara keseluruhan, Kombes Iman memaparkan bahwa pihaknya sukses mengamankan sebanyak 39 senjata tajam dari total 63 orang yang berhasil diamankan. Di samping itu, aparat turut menyita barang bukti berupa 2 pucuk airsoft gun, 1 tabung gas isi airsoft gun, 25 gram gotri peluru airsoft gun, 3 buah stik golf, 7 jerigen cairan bahan bakar bensin, serta 201 botol kaca lengkap bersumbu.

”Kemudian 1 unit toa, 1 buah pilox, 11 tas ransel yang diduga ini akan digunakan untuk membawa molotov-molotov ini pada saat pelaksanaannya, kemudian 4 buah banner, 4 strip tramadol, dan 2 strip diazepam,” beber Iman.
Baca Juga: Kesepakatan Sepihak AMPB dan Pimpinan DPR Picu Kekecewaan Massa Aksi Lain di Depan Gedung DPR RI
Berdasarkan temuan penyelidikan anak buahnya, Iman melanjutkan, sumber dana yang dipakai untuk memborong berbagai material perakit bom molotov serta senjata tajam berasal dari kombinasi dana pribadi, sumbangan pihak lain, serta hasil penggalangan dana terbuka (open donasi).

”Penyidik masih melakukan pemeriksaan serta penelusuran terhadap keterangan para pihak melalui komunikasi transaksi keuangan dan bukti lainnya,” terang dia.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa langkah-langkah penindakan yang diterapkan terhadap puluhan individu yang telah diringkus merupakan bagian dari strategi preventive strike. Tindakan pencegahan dini tersebut dieksekusi berdasarkan hasil deteksi, pemetaan, serta informasi intelijen yang dikantongi pihak kepolisian.

”Guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sebelum berkembang menjadi situasi yang lebih luas,” jelasnya.

Sebagai pertanggungjawaban atas tindakan tersebut, pihak kepolisian mendalami kasus ini dengan menerapkan sangkaan Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 309, Pasal 262 KUHP, ataupun Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Eksepsi Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Hormati Putusan Sela
Editor : Moch Vikry Romadhoni
Demo DPR RI Massa Anarko Preventif Strike bom molotov polda metro jaya