Kesepakatan Sepihak AMPB dan Pimpinan DPR Picu Kekecewaan Massa Aksi Lain di Depan Gedung DPR RI

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:56 WIB
Melva Pardede, 56 (dua dari kanan) mengaku kecewa dengan keputusan sepihak Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) saat aksi di DPR RI, Kamis (27/8). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
Melva Pardede, 56 (dua dari kanan) mengaku kecewa dengan keputusan sepihak Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) saat aksi di DPR RI, Kamis (27/8). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
Radar Bromo - Kesepakatan yang terjalin antara Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan jajaran pimpinan DPR RI perihal pengesahan RUU Perampasan Aset memantik gelombang kekecewaan dari kelompok elemen massa demonstran lainnya yang turut berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada hari Kamis (27/8).
Sejumlah peserta aksi memandang bahwa hasil perundingan tersebut diputuskan secara sepihak, serta gagal merepresentasikan aspirasi menyeluruh dari berbagai elemen masyarakat yang telah berpartisipasi mengawal jalannya aksi dari awal.
Melva Pardede (56), yang hadir sebagai perwakilan kurir online asal Jakarta, meluapkan kemarahannya begitu perwakilan AMPB keluar dari dalam kompleks gedung DPR RI.
Menurutnya, tindakan perwakilan massa yang masuk menemui pejabat tanpa mengajak elemen aliansi lain seperti pengemudi ojek online maupun perwakilan massa daerah luar merupakan bentuk pengabaian terhadap perjuangan bersama.
"Siapa yang udah selesai? Pati doang! Warga Jakarta belum! Kami dari pagi, dari kemarin! Jangan hanya Pati aja, kami tersinggung sebagai warga Jakarta," tegas Melva saat diwawancarai di lokasi aksi, Kamis (27/8).
Melva menilai hasil kesepakatan yang diperoleh sangat melenceng jauh dari ekspektasi massa yang telanjur berjuang bertahan di jalanan.
"(Tuntutan) Hukuman mati tiba-tiba hilang! Lihat muka saya sampai hitam, dilarang sama keluarga demi mengawal saudara-saudara. Tapi apa hasilnya? Zonk!" lanjutnya penuh kecewa.
Bahkan, ia menegaskan keengganannya untuk kembali memberikan pengawalan seandainya gerakan warga Pati menggelar aksi serupa di kemudian hari.
"Kalian kalau datang lagi ke Jakarta, jangan harap orang Jakarta kawal kalian! Kecewa!," serunya.
Kondisi kekecewaan serupa turut disuarakan oleh Firman (29), seorang demonstran yang datang jauh-jauh dari Cilacap. Ia merasa bahwa tenggat waktu penyelesaian hingga 15 Desember 2026 terlalu lama dan justru membuka celah bagi para pembuat kebijakan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Pastikan Rekening Koordinator AMPB Botok Sudah Normal dan Bisa Digunakan Kembali
Firman menceritakan betapa berat perjuangan rombongannya untuk mencapai ibu kota, di mana dari total 20 bus yang bertolak dari Cilacap, separuhnya yakni 10 bus sempat tertahan di daerah Cikampek.
"Kurang puas dengan hasilnya. Soalnya kelamaan nunggu sampai 4 bulan. Harapan aku sih jangan sampai kelamaan. Jauh-jauh dari Cilacap, 10 bus ditahan, sampai sini malah hasilnya kayak gini," ujar Firman.
Ia turut menyayangkan sikap delegasi AMPB yang dinilai mengambil keputusan mandiri tanpa melakukan musyawarah terlebih dahulu bersama ratusan peserta aksi yang menunggu di luar pagar gedung.
"Jadi itu keputusan sepihak. Seakan-akan mereka merasa mereka (AMPB) sendiri yang berjuang," katanya.
Sebelumnya, Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, sempat membacakan dokumen surat komitmen resmi yang telah diteken oleh pimpinan DPR RI serta Komisi III, yang di antaranya ditandatangani oleh Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, serta Habiburokhman.
Di dalam naskah surat tersebut, pihak DPR berikrar bakal merampungkan pengesahan RUU Perampasan Aset selambat-lambatnya pada tanggal 15 Desember 2026.
Bahkan, pimpinan DPR turut menyampaikan kesanggupan mereka untuk meletakkan jabatan alias mengundurkan diri apabila regulasi tersebut gagal disahkan lewat Sidang Paripurna sesuai batas waktu yang ditentukan.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengonfirmasi langsung dari atas mobil komando bahwa aspirasi publik telah diterima secara resmi oleh lembaga legislatif.
Masyarakat dipersilakan untuk terus memantau serta menyumbangkan masukan teknis selama proses legislasi berlangsung.
"Pimpinan DPR sudah menandatangani bahwa kalau 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri," ujar Andre di atas mobil komando.
Baca Juga: Eksepsi Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Hormati Putusan Sela
Editor : Moch Vikry Romadhoni
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Demo DPR RI Pimpinan DPR RI Unjuk Rasa Jakarta RUU Perampasan Aset