Pernyataan tersebut disampaikan figur yang akrab disapa Gus Yaqut selepas mengikuti jalannya sidang putusan sela di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Kamis (27/8).
"Saya menghormati keputusan majelis hakim ya tentang putusan sela yang tadi sama-sama kita dengarkan," ujar Gus Yaqut.
Yaqut menegaskan bahwa penolakan eksepsi lewat putusan sela itu sama sekali bukanlah vonis ataupun akhir dari putusan atas perkara hukum yang sedang membelitnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa langkah perlawanan atau eksepsi merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang serta menjadi komponen krusial dalam prosedur pembelaan diri.
"Yang perlu kami tegaskan bahwa ini bukan vonis, ini bukan keputusan final, tetapi langkah hukum yang kami ambil dan dijamin oleh undang-undang," ucapnya.
Seiring ditolaknya nota keberatan tersebut, rangkaian sidang selanjutnya bakal memasuki babak pembuktian. Yaqut menggarisbawahi bahwa agenda persidangan ke depan akan dimanfaatkan pihaknya untuk mengupas tuntas pembelaan serta menyajikan fakta-fakta yang berkaitan langsung dengan materi dakwaan jaksa.
Baca Juga: Yaqut Siapkan Perlawanan Usai Didakwa Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum: Banyak Puzzle yang Hilang"Ini awal pembelaan yang kami lakukan dan seluruhnya nanti kita akan lihat dalam proses persidangan," ujarnya.
Oleh sebab itu, Yaqut menaruh harapan agar majelis hakim sudi memeriksa perkara secara komprehensif, mencakup pertimbangan atas kewenangan yang diembannya ketika memegang mandat sebagai Menteri Agama beserta pelbagai kebijakan yang diputuskan pada kurun waktu tersebut.
"Nah, tentu saya berharap bahwa persidangan nanti akan dinilai secara utuh ya. Tentu saya berharap bahwa persidangan nanti akan dinilai secara utuh," tutur Yaqut.
Walaupun eksepsinya kandas dan proses hukum bergulir ke fase pembuktian, Yaqut mengaku tetap menumbuhkan sikap optimistis demi meraih keadilan, sembari menyerahkan seluruh mekanisme hukum kepada jalannya persidangan dan memohon ketetapan kepada Allah Swt.
"Jadi saya masih meyakini, saya percaya bahwa saya akan mendapatkan keadilan meskipun keadilan itu seringkali datangnya agak lambat gitu ya. Tapi insyaallah saya yakin tawakal kepada Allah," jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi menolak perlawanan hukum yang dilayangkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan rasuah pengelolaan tambahan kuota haji tahun anggaran 2023-2024.
Pembacaan putusan sela tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dalam agenda sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (27/8). Berbekal putusan sela ini, pemeriksaan perkara Yaqut diteruskan menuju tahap sidang pokok perkara.
"Mengadili, menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima," kata Ni Kadek saat membacakan amar putusan.
Di sisi lain, majelis hakim berpandangan bahwa institusi Pengadilan Tipikor memiliki kewenangan absolut guna mengadili serta memeriksa perkara yang didakwakan kepada Yaqut, sehingga materi keberatan mengenai kompetensi absolut pengadilan dipandang tidak mempunyai landasan hukum yang sah.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dalil pokok perlawanan mengenai kompetensi absolut tidak berdasar hukum sehingga dinyatakan tidak diterima," pungkas Hakim Ni Kadek.