Radar Bromo - Pemerintah memperoleh desakan untuk segera mengevaluasi sistem pendidikan menyusul kemunculan kasus dugaan korupsi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Skandal korupsi yang bermotif suap tersebut semakin memperpanjang daftar kasus rasuah yang terjadi di lingkup perguruan tinggi negeri (PTN).
Indra Charismadji selaku Pengamat Pendidikan menyampaikan bahwa peristiwa korupsi di PTN bukanlah insiden pertama yang mencuat. Kasus serupa sebelumnya pernah menjerat Universitas Lampung sebagai salah satu institusi negeri.
"Dan, beberapa lain yang saya tidak ingat. Berarti yang dibutuhkan adalah perbaikan sistem," ujar Indra kepada wartawan, Rabu (26/8).
Menurut pandangan Indra, timbulnya kembali perkara korupsi di lingkungan PTN harus dijadikan momentum strategis guna membenahi sistem pendidikan. Langkah perbaikan ini dinilai mendesak demi memposisikan kembali pendidikan sebagai hak asasi manusia.
"Tapi pembenahan sistem untuk mengembalikan pendidikan sebagai hak asasi itu urgent," ucapnya.
Kendati demikian, Indra mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan terkait permasalahan hukum yang menyeret Rektor Unsoed. Penegakan hukum saat ini harus terus berjalan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Baca Juga: Kasus Korupsi Lampu Hias Probolinggo, PPK-PPTK Ririn Didakwa Salah Gunakan Wewenang, Tak Eksepsi
"Sebelum lebih jauh, kita butuh kepastian dulu apakah ini politis atau murni pidana. Asas praduga tak bersalah wajib kita hormati dan tempatkan sebagaimana mestinya. Semestinya saya tidak mau menjadi hakim dalam kondisi seperti ini."
Lebih lanjut, Indra mengharapkan agar kasus tersebut murni merupakan ranah penegakan hukum pidana tanpa adanya selubung kepentingan politik tertentu. "Semoga kasusnya benar-benar pidana murni, tidak ada unsur politisnya," tuturnya.
Sebagaimana telah diwartakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan serta gratifikasi yang bertalian dengan proses penerimaan mahasiswa baru.
Status tersangka tersebut disematkan usai lembaga antirasuah melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kawasan Unsoed pada hari Kamis (20/8). Selain Akhmad Sodiq, KPK menetapkan Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga (NAP) bersama empat orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES), serta tiga pihak swasta masing-masing Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY).
Selepas penetapan status hukum tersebut, tim penyidik KPK secara intensif meneruskan pengusutan perkara dengan menggelar penggeledahan sepanjang tanggal 23 hingga 24 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan bahwa kegiatan penggeledahan mulanya menyasar sejumlah kediaman milik para tersangka pada hari Minggu (23/8).
"Penyidik menggeledah enam lokasi rumah milik para tersangka. Kemudian hari ini penggeledahan dilanjutkan di dua rumah dan kantor Rektorat Unsoed," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (24/8).
Memasuki hari berikutnya yaitu Senin (24/8), penyidik memperluas area penggeledahan ke dua unit rumah tambahan serta kantor Rektorat Unsoed guna mencari alat bukti pendukung terkait indikasi pengaturan maupun titipan jalur penerimaan mahasiswa baru.
Dari rangkaian lokasi yang digeledah itu, petugas berhasil menemukan serta menyita sejumlah barang yang dianggap relevan dengan penanganan perkara, meliputi catatan fisik, dokumen penting, hingga perangkat elektronik.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik terkait dugaan titipan dan pengkondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," ucap Budi.
Baca Juga: Ayam Beku Diangkut Mobil Boks Tanpa Pendingin 4 Jam, Dapur MBG Terancam Sanksi Suspend
Salah satu fokus utama penyelidikan penyidik ialah menelisik dugaan praktik titip-menitip peserta seleksi lewat jalur mandiri. Berita acara penyitaan barang bukti ini selanjutnya akan dianalisis guna memperkokoh konstruksi hukum perkara yang ditangani KPK.
Di samping mengamankan barang bukti seputar seleksi mahasiswa baru, penyidik turut mendapati dokumen Surat Edaran (SE) KPK keluaran tahun 2023 yang tersimpan di lingkungan Rektorat Unsoed.
Surat edaran tersebut memuat butir-butir rekomendasi KPK bagi seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, serta politeknik negeri guna mengoptimalkan transparansi pelaksanaan jalur mandiri penerimaan mahasiswa.
Cakupan rekomendasi tersebut meliputi transparansi kuota masuk, patokan kriteria kelulusan calon mahasiswa, kebijakan afirmasi, besaran sumbangan pembangunan institusi, penerapan digitalisasi seleksi, mekanisme penetapan kelulusan, hingga penyediaan sarana pengaduan.
"Dalam penggeledahannya di rektorat, penyidik juga menemukan surat edaran KPK tahun 2023 yang disampaikan kepada seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, dan politeknik negeri terkait rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," tegasnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni