Tujuh Hari Sidang Praperadilan Febrie Jampidsus Rampung, PN Jaksel Siap Bacakan Putusan Kamis Ini

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:04 WIB
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. (Antara/Fakhri Hermansyah)
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. (Antara/Fakhri Hermansyah)

Radar Bromo - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah pada Kamis (27/8). Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki memastikan pembacaan putusan dijadwalkan sore hari sekitar pukul 16.00 WIB.

"Mengenai putusan hari Kamis tanggal 27, kemungkinan sore, jam 4," pungkas Hakim Edwin saat memimpin persidangan di PN Jaksel, Senin (24/8).

Sidang putusan itu digelar setelah PN Jaksel menyelesaikan rangkaian sidang praperadilan selama tujuh hari. Hakim telah menerima berkas kesimpulan dari penasihat hukum Febrie pada Senin (24/8). Perkara yang akan diputus merupakan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dengan Termohon I Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Termohon II Kortas Tipidkor Polri, serta Turut Termohon Kejaksaan Agung.

Terkait proses hukum yang menjerat Febrie, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia Wahyu Priyanka Nata Permana menilai proses klarifikasi terhadap seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran penting dalam memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law.

"Maka dari itu, untuk menghindari adanya unfair prejudice atau prasangka yang tidak wajar, maka sebetulnya patut menurut saya seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka itu diperiksa dulu, untuk menghindari ketika diuji praperadilan kalah, kan seperti itu," kata Wahyu, Selasa (25/8).

Baca Juga: Praperadilan Jampidsus Febrie: Tim Hukum Pertanyakan 74 Kg Emas Disita, Hasil Tindak Pidana Apa?

Wahyu menyoroti bahwa meski KUHAP baru tidak lagi secara tegas mewajibkan penyidik memeriksa calon tersangka sebelum penetapan status, Pasal 91 KUHAP tetap melarang tindakan yang dapat menimbulkan praduga bersalah. Ia juga menyebut Pasal 90 yang mengharuskan penetapan tersangka didasarkan sekurang-kurangnya pada dua alat bukti.

"Tapi tarikannya misalnya perlindungan terhadap hak asasi manusia, kemudian tarikannya senapas dengan Pasal 91 KUHAP, tidak boleh loh melakukan perbuatan praduga bersalah," sambungnya.

Wahyu menegaskan persoalan prosedur penetapan tersangka tidak hanya relevan dalam perkara Febrie, tetapi berlaku umum pada perkara pidana lainnya.

"Ini tidak hanya berlaku untuk kasus ini ya. Ketika syarat prosedur dalam proses penetapan tersangka ini tidak dipenuhi, bisa saja kemudian berakibat penetapan tersangka itu tidak sah. Tetapi kan prosedurnya harus melalui mekanisme praperadilan. Tinggal nanti hakim akan mengabulkan atau tidak," bebernya.

Baca Juga: Intenskan Water Bombing untuk Padamkan Api di Arjuno-Welirang, Kawasan Terbakar Capai 146,85 Ha

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Kejaksaan Agung Jampidsus PN Jakarta Selatan Praperadilan Febrie Adriansyah polri