Radar Bromo - Otoritas Jasa Keuangan tengah melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai penundaan transaksi atas rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono, yang sempat menjadi sorotan publik.
"OJK menegaskan bahwa apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis, Selasa (25/8).
Dian menambahkan bahwa OJK akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait, termasuk meminta bank yang bersangkutan untuk terus melakukan langkah-langkah penyelesaian yang diperlukan dalam masa waktu penundaan sesuai aturan yang berlaku.
"Terkait dengan permasalahan yang mencuat dalam beberapa pemberitaan yang terkait dengan salah satu bank, OJK menaruh perhatian besar terhadap permasalahan tersebut, dan pada saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak manajemen bank terkait," kata Dian.
OJK menjelaskan bahwa Indonesia memiliki landasan hukum yang mengatur mekanisme penundaan transaksi rekening nasabah, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Aturan teknis serupa juga diatur dalam Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023 serta peraturan dari PPATK. Sesuai ketentuan tersebut, penundaan transaksi dapat berlaku paling lama lima hari kerja.
Baca Juga: Warga Pati Pilih Temui DPR Bukan Demo, Minta Legislator Turun Langsung Lihat Kondisi Daerah
Sebelumnya, rekening Supriyono diduga diblokir saat ia mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta pada Jumat (21/8). Rekening tersebut disebut berisi Rp80,9 juta yang merupakan gabungan dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi unjuk rasa. Peristiwa itu mendapat sorotan dari koalisi masyarakat sipil yang menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan menghambat kebebasan berpendapat.
Merespons hal itu, Polda Metro Jaya meluruskan bahwa yang dilakukan adalah permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.
"Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (24/8).
Budi memastikan bahwa nominal uang dalam rekening tetap utuh milik pemilik, dan setelah lima hari kerja proses penyelidikan selesai, akses rekening akan dikembalikan kepada Supriyono. Langkah penundaan transaksi itu mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca Juga: Harga Telur Rp21.000 Dicatat Rp25.000, Modus Markup Bahan Pangan SPPG Sukoharjo Terbongkar Lewat WA
Editor : Moch Vikry Romadhoni