Radar Bromo - Dugaan praktik markup harga dalam pengadaan bahan pangan untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Kabupaten Sukoharjo mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp di media sosial yang diduga berkaitan dengan salah satu dapur SPPG.
Percakapan tersebut memuat dugaan permintaan kepada pedagang telur untuk mencatat harga pembelian di atas harga sebenarnya. Dalam percakapan itu, pedagang menyebut harga telur berada di kisaran Rp21.000 per kilogram. Namun, pihak SPPG diduga meminta agar harga yang dicatat dalam administrasi dapur dinaikkan menjadi Rp25.000 per kilogram. Pedagang tetap menerima pembayaran Rp25.000 per kilogram, namun selisih Rp4.000 per kilogram diminta dikembalikan melalui transfer ke rekening perusahaan melalui mekanisme yang disebut cashback.
Percakapan itu memunculkan dugaan adanya permainan harga dalam pengadaan bahan pangan SPPG. Meski demikian, keaslian percakapan serta pihak-pihak yang terlibat masih dalam penelusuran.
Ketua Satgas MBG yang juga Pelaksana Tugas Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo menegaskan bahwa praktik markup sama sekali tidak diperbolehkan dalam pengelolaan SPPG.
"Mboten pareng (tidak boleh). Jadi, kami tegaskan bahwa tidak boleh ada markup harga," tegas Sapto, Senin (24/8).
Baca Juga: Anggaran MBG 2027 Tembus Rp240 Triliun, BGN Siapkan Dapur Baru di Wilayah 3T
Sapto menjelaskan bahwa seluruh unsur yang terlibat dalam operasional SPPG mulai dari petugas, karyawan, manajemen, kepala SPPG, ahli gizi, hingga akuntan telah mendapatkan gaji yang cukup dari pemerintah. Mitra maupun yayasan yang terlibat juga telah mendapatkan insentif tersendiri, sehingga tidak ada alasan bagi siapapun untuk mencari keuntungan tambahan melalui permainan harga.
"Kemudian bagi mitra atau yayasan itu sudah ada insentifnya, artinya tidak ada alasan untuk mereka melakukan markup," tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo kini masih menelusuri dugaan tersebut untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat. Sapto memastikan pengawasan dan pemeriksaan akan dilakukan, dan siapapun yang terbukti melakukan penyimpangan akan ditindak tegas.
"Pasti akan ketahuan (kalau ada markup), dan pasti akan ditindak tegas. Maka, daripada akan menerima akibat hukuman, lebih baik jangan dilakukan," kata Sapto.
Baca Juga: Hasil Forensik Jenazah Sutrimo Segera Terungkap, Polda Metro Jaya Tunggu Pemeriksaan Ahli
Editor : Moch Vikry Romadhoni